Balap Liar di Wanasalam Makan Korban, Anggota Polisi Ditabrak Saat Pembubaran
LEBAK, BeritaKilat.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Wanasalam bergerak cepat membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Kampung Duraen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada Minggu dini hari (15/2/2026) sekitar pukul 23.39 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Aksi kebut-kebutan di Jalan Raya Binuangeun ini sebelumnya dikeluhkan warga karena kebisingan knalpot brong dan risiko kecelakaan yang tinggi.
Namun, proses pengamanan sempat diwarnai insiden saat salah satu pengendara yang mencoba melarikan diri diduga menabrak seorang anggota kepolisian. Beruntung, personel tersebut hanya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan.
Tokoh masyarakat setempat sekaligus perwakilan Pendekar Banten, Panglima, memberikan apresiasi atas dedikasi aparat di lapangan. “Kami mengapresiasi keberanian petugas. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat dan petugas yang berjaga,” tegasnya.
Secara hukum, para pelaku balap liar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 115, pengemudi dilarang berbalapan di jalan umum. Pelanggar terancam pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 sesuai ketentuan Pasal 297.
Pasca insiden ini, warga Kampung Duraen berharap pihak Kepolisian dapat meningkatkan intensitas patroli rutin, terutama pada malam akhir pekan. Selain tindakan preventif dari aparat, masyarakat juga mendorong adanya pembinaan bagi para remaja agar tidak terjebak dalam aktivitas berisiko yang membahayakan nyawa.
Saat ini, ketiga sepeda motor tersebut masih ditahan di Mapolsek Wanasalam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna memberikan efek jera bagi para pelaku.*(Dhee)

Posting Komentar