Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,
Oleh :Abdul Kabir Al Banten
Hukum katanya berlaku sama bagi semua. Equality before the law tercetak rapi dalam konstitusi, diajarkan di bangku kuliah, dan diulang dalam pidato-pidato resmi. Namun di jalanan, di pengadilan, dan di lini masa media sosial, asas itu terdengar seperti lelucon yang diulang tanpa rasa malu.
Seorang ibu mencuri susu demi anaknya, diviralkan, diborgol, dipermalukan. Seorang remaja mencuri sandal, diadili, diseret opini publik. Tetapi pejabat yang mencuri uang rakyat—uang sekolah, uang rumah sakit, uang bencana—cukup datang ke pengadilan dengan kemeja putih, wajah sendu, dan pengacara mahal. Ia tidak disebut maling. Ia disebut “tersangka”.
Di sinilah bangsa ini tergelincir.
Kasus demi kasus viral memperlihatkan pola yang sama: korupsi bernilai fantastis berujung vonis ringan, pemotongan hukuman, fasilitas khusus, hingga jalan kembali ke panggung politik. Di media sosial, publik sampai pada titik sinis: “Lebih baik korupsi sekalian, hukumannya bisa dinego.” Ini bukan candaan kosong, melainkan refleksi keputusasaan kolektif.
Padahal korupsi adalah pencurian dalam bentuk paling brutal. Ia mencuri bukan dari satu orang, tetapi dari jutaan rakyat sekaligus. Ia membunuh secara tidak langsung—melalui layanan kesehatan yang rusak, infrastruktur yang roboh, dan bantuan sosial yang disunat. Namun anehnya, pencurian model ini justru paling jarang memicu kemarahan institusional yang setimpal.
Di sinilah equality before the law runtuh bukan karena tidak tertulis, tetapi karena tidak dijalankan.
Hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil berhadapan langsung dengan kekerasan prosedural, sementara elite bernegosiasi dengan pasal. Ketika kekuasaan dan uang bisa membeli kelonggaran, maka hukum berubah dari alat keadilan menjadi alat pembenaran.
Lebih berbahaya lagi, koruptor tidak lagi dikucilkan secara sosial. Mereka tetap dihormati, diberi panggung, bahkan dijadikan rujukan moral. Ini adalah tahap paling berbahaya: ketika kejahatan bukan hanya dimaafkan, tetapi dinormalisasi. Ketika mencuri uang negara tidak lagi mematikan karier, tidak lagi memalukan, dan tidak lagi dianggap sebagai dosa sosial.
Jika ini terus dibiarkan, jangan salahkan generasi berikutnya bila tumbuh dengan kesimpulan sederhana: yang salah bukan mencuri, tetapi tidak punya kuasa.
Equality before the law tidak mati karena kurang regulasi. Ia mati karena keberanian penegak hukum melemah, karena kompromi politik, dan karena negara takut menindak mereka yang berada di lingkar kekuasaan. Selama koruptor diperlakukan berbeda dari maling pasar, selama itu pula hukum hanyalah simbol, bukan keadilan.
Bangsa ini tidak kekurangan undang-undang. Yang langka adalah keberanian untuk menegakkannya tanpa pandang jabatan. Dan ketika koruptor tidak lagi dianggap maling, sesungguhnya yang sedang dirampok bukan hanya uang negara—tetapi martabat hukum dan masa depan republik.

Posting Komentar