Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan
Serang, Beritakilat.com – Proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 Pamarayan, Kabupaten Serang, yang menelan anggaran Rp 2,24 miliar dari APBN 2025, mulai menuai sorotan tajam. Publik menilai proyek tersebut tidak transparan, bahkan diduga sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan pantauan lapangan, papan proyek yang dipasang hanya memuat nama sekolah, jenis pekerjaan, nilai kontrak, serta sumber dana. Tidak ada informasi mengenai pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun nomor kontrak. Padahal, identitas tersebut merupakan syarat wajib sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi yang Dilanggar
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, proyek yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola harus jelas mencantumkan:
1. Jenis swakelola (Tipe I, II, III, atau IV).
2. Penanggung jawab kegiatan (PPK, sekolah, kelompok masyarakat, atau lembaga lain).
3. Konsultan perencana/pengawas (bila ada).
Selain itu, Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 mewajibkan setiap pembangunan dengan dana pemerintah menampilkan informasi lengkap di papan proyek, agar publik bisa melakukan pengawasan.
Ketua Jaringan Transparansi Banten, Ahmad R, menyebut ada indikasi kuat informasi sengaja dihilangkan. “Proyek miliaran rupiah tanpa pelaksana dan pengawas di papan proyek itu mustahil hanya kelalaian. Publik wajar menduga ada praktik KKN di balik proyek ini,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Contoh Kasus Serupa
Fenomena proyek tanpa transparansi bukan hal baru.
Pada 2023 lalu, proyek rehabilitasi sekolah di Pandeglang sempat dipersoalkan karena papan proyek tidak mencantumkan kontraktor. Kasus itu akhirnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Banten setelah mendapat sorotan media.
Di tingkat nasional, BPK RI dalam sejumlah audit kerap menyoroti lemahnya transparansi proyek swakelola di sektor pendidikan, yang sering dijadikan modus penyalahgunaan anggaran.
“Kasus SMA Pamarayan ini mirip. Ketika informasi dasar saja ditutupi, patut diduga ada agenda tersembunyi. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan sebelum dana negara habis dibagi-bagi,” tegas Ahmad.
Desakan Publik
Sejumlah aktivis pendidikan di Kabupaten Serang meminta agar Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat melakukan investigasi. Mereka menilai praktik semacam ini bisa merugikan negara sekaligus merampas hak siswa untuk mendapat fasilitas pendidikan yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi. (Tim)
Posting Komentar