-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Klarisifikasi Klarifikasi Proyek SPAM di Lebak Parahiyang Tahun 2024 : “Sudah Diserahterimakan, Pengelolaan Bukan Lagi Dibawah Kendali Kami
Headline Klarisifikasi

Klarifikasi Proyek SPAM di Lebak Parahiyang Tahun 2024 : “Sudah Diserahterimakan, Pengelolaan Bukan Lagi Dibawah Kendali Kami

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Gambar : Ilustrasi 

Lebak, BeritaKilat.com – Pihak pelaksana proyek menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidakmaksimalan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kampung Portal, Desa Lebak Parahiyang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

H.O selaku pelaksana menjelaskan bahwa pembangunan SPAM dengan anggaran tahun 2024 telah selesai dikerjakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Seluruh pekerjaan kemudian diserahterimakan dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak, melalui Bidang Cipta Karya, kepada pemerintah Desa Lebak Parahiyang sebagai penerima manfaat.

 “Pekerjaan sudah kami laksanakan sesuai dokumen kontrak. Setelah selesai, dinas menyerahkan hasil pembangunan ini ke desa. Artinya, semua pemanfaatan, pengelolaan, maupun perawatan sekarang sepenuhnya tanggung jawab desa sebagai penerima,” ujar H.O, Sabtu (20/9/2025).

H.O menegaskan, kontraktor hanya bertugas melaksanakan pekerjaan hingga tahap serah terima. Setelah itu, pelaksana tidak lagi memiliki kewenangan teknis atas pemanfaatan, karena aset sudah menjadi milik desa.

“Kalau ada kendala pemanfaatan, seperti air yang tidak maksimal, itu bukan lagi tanggung jawab kami sebagai pelaksana. Kami hanya melaksanakan pembangunan fisiknya. Urusan pemanfaatan dan pengelolaan ada di pemerintah desa,” jelasnya.

Pihak Desa Angkat Bicara

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Lebak Parahiyang, membenarkan bahwa pembangunan SPAM telah resmi diserahkan kepada pemerintah desa. Pihaknya kini bertanggung jawab penuh atas pemanfaatan dan perawatan jaringan air tersebut.

 “Betul, SPAM ini sudah diserahterimakan dari Dinas PUPR kepada desa. Jadi pengelolaannya sekarang ada di pemerintah desa. Kalau ada masalah air yang tidak maksimal, kami akan koordinasi dengan masyarakat dan dinas teknis untuk mencari solusi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pengelolaan SPAM memerlukan partisipasi masyarakat, baik dalam menjaga fasilitas maupun dalam memberikan masukan kepada pemerintah desa.

 “Kami minta masyarakat ikut serta menjaga fasilitas yang ada. Kalau ada kendala teknis, laporkan ke desa supaya segera kami tindaklanjuti,” ujarnya. 

Dengan demikian, pihak pelaksana menegaskan bahwa pembangunan telah dilaksanakan sesuai aturan, sementara pemerintah desa kini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan keberlanjutan manfaat SPAM bagi masyarakat. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Berita Kilat- Juni 06, 2026 0
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus
​ SERANG, BeritaKilat.com  – Sebanyak lebih dari 250 siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tambiluk 3 menerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Ban…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber