-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus
Headline

Ibu Menyusui Ditahan Bersama Bayinya, Wilson Lalengke Bongkar Kejanggalan Polisi Jakpus

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.com – Peristiwa penahanan Rina Rismala Soetarya, seorang ibu menyusui bersama bayi berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat, terus menuai sorotan tajam publik. Tak hanya dianggap mencederai rasa kemanusiaan, kasus ini juga dinilai sarat kejanggalan hukum dan pelanggaran HAM.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyebut penjelasan Kapolrestro Jakpus baru-baru ini justru membuka tabir praktik kriminalisasi warga sipil. Menurutnya, perkara yang seharusnya masuk ranah perdata dipaksakan menjadi pidana demi kepentingan segelintir pihak.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Urusan jual-beli mobil itu perdata, bukan pidana. Polisi telah menabrak aturan demi mempidanakan kasus yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 19 Agustus 2025, merespon klarifikasi Kapolrestro Jakpus yang diteruskan kepadanya.

Panggilan Polisi yang Aneh

Kapolresto Jakpus sebelumnya menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Rina di rumahnya. Namun, rumah disebut dalam keadaan kosong. Wilson Lalengke menilai alasan itu janggal dan tidak relevan.

“Apakah rumah kosong bisa dijadikan alasan menjustifikasi seseorang telah berbuat pidana? Lebih parah lagi, surat panggilan pertama bertanggal 1 Agustus 2025, padahal tanggal yang sama Rina sudah berada di Polrestro Jakarta Pusat. Surat panggilan mana yang diklaim sudah dikirim ke rumah kosong itu?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mempertanyakan kejujuran sang Kapolres berpangkat Komisaris Besar Polisi itu.

Klaim ‘Datang Bersama Pelapor’

Polisi menyebut Rina tidak ditangkap, melainkan datang sendiri bersama pelapor. Wilson Lalengke membantah keras.

“Polisi bohong. Rina bersama bayinya digelandang paksa oleh dua polisi yang dibawa pelapor bernama Apiner Semu ke Mapolres. Surat panggilannya untuk Senin, 4 Agustus, tapi dia sudah dipaksa hadir sejak Jumat, 1 Agustus,” tegasnya.

Penahanan Ibu dan Bayi

Kapolresto Jakpus mengatakan Rina ditempatkan di ruang Kanit agar bisa memerah ASI untuk bayinya. Namun Wilson Lalengke mengungkap fakta berbeda, terutama terkait bayinya yang tidak ditahan bersama ibunya.

“Faktanya, Rina tetap ditahan bersama bayinya minimal sejak Sabtu siang hingga Minggu dini hari pukul 02.00. Sangat mungkin sampai siang hari Minggu. Ini bentuk pelanggaran HAM serius,” ungkapnya.

Seret Urusan Pribadi

Wilson Lalengke juga mengecam sikap aparat yang menyeret urusan pribadi Rina, termasuk status pernikahan hingga menyebut suaminya pecatan TNI. "Apa relevansinya urusan pernikahan atau latar belakang suami dengan tuduhan pidana? Itu tidak ada kaitannya sama sekali. Pernyataan semacam itu merupakan bentuk pembunuhan karakter untuk mencitrakan korban kriminalisasi sebagai orang jahat,” jelas wartawan senior ini menyesalkan pola pikir Kapolresto Jakpus yang menyesatkan.

Dugaan Rekayasa ‘Kabur’

Terkait klaim polisi bahwa Rina kabur atau melarikan diri dari ruang tahanan, Wilson Lalengke menyebut hal itu sebagai rekayasa polisi. “Saya terakhir berkomunikasi dengan Rina pada Sabtu malam pukul 22.25, dia masih di ruang Kanit Reskrim. Polisi bilang kabur Sabtu subuh atau pagi. Jelas ini bohong. Saya melihat ini trik aparat yang sudah terdesak, memberi ruang Rina keluar, lalu ditangkap kembali untuk memunculkan delik pidana,” bebernya.

Sisa Tanggungan dan Klaim Korban Lain

Polisi menyebut Rina masih punya sisa tanggungan Rp320 juta kepada pelapor. Wilson Lalengke menilai hal itu justru memperjelas ranah perkara. “Kalau masih ada tunggakan, bukankah itu berarti perdata? Kenapa harus dipaksakan jadi pidana?” katanya bertanya.

Kapolresto Jakpus juga menyebut ada korban lain dari Rina yang belum melapor. Menurut Wilson Lalengke, pernyataan semacam itu tidak pantas keluar dari otak seorang perwira.

“Seorang Kapolres harus bicara berdasarkan fakta hukum, bukan kabar burung atau asumsi liar ngawur yang cenderung memfitnah rakyat,” tegas tokoh pers nasional itu.

Penegasan Sikap

Wilson Lalengke menegaskan bahwa keterlibatannya mengawal kasus ini murni karena kepeduliannya terhadap penegakan hukum, bukan karena adanya hubungan dan kepentingan pribadi dengan korban kriminalisasi, Rina Rismala Soetarya. “Saya tidak punya kepentingan apa pun dengan Rina. Tapi saya tidak bisa diam melihat penegakan hukum yang sewenang-wenang. Ini sudah kasus kedua di Polres Jakpus yang saya temukan: perkara perdata dipidanakan demi materi yang dikejar dalam kasus terkait,” pungkas Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena kejanggalan hukum, tetapi juga karena menyangkut sisi kemanusiaan: seorang ibu menyusui dipaksa menghadapi proses hukum dengan cara yang dinilai jauh dari keadilan. (TIM/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pelantikan PAW BPD Desa Malanggah Berjalan Lancar

Berita Kilat- Agustus 20, 2025 0
Pelantikan PAW BPD Desa Malanggah Berjalan Lancar
Serang, BeritaKilat.com  – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Malanggah berlangsung lancar di Aula Kantor Desa Mal…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Profil Sosok: Aris Munandar, ST – Kabid SD Disdik Kota Tangerang yang Tegas, Humanis, dan Responsif

Profil Sosok: Aris Munandar, ST – Kabid SD Disdik Kota Tangerang yang Tegas, Humanis, dan Responsif

Agustus 18, 2025
Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Dilaporkan ke Polsek Picung

Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Dilaporkan ke Polsek Picung

Agustus 18, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Hak Jawab Regen Abdul Aris: Isu Subkon Proyek Jalan Nasional Merugikan Nama Baik Saya

Hak Jawab Regen Abdul Aris: Isu Subkon Proyek Jalan Nasional Merugikan Nama Baik Saya

Agustus 19, 2025
Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Agustus 16, 2025

Berita Terpopuler

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Profil Sosok: Aris Munandar, ST – Kabid SD Disdik Kota Tangerang yang Tegas, Humanis, dan Responsif

Profil Sosok: Aris Munandar, ST – Kabid SD Disdik Kota Tangerang yang Tegas, Humanis, dan Responsif

Agustus 18, 2025
Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Dilaporkan ke Polsek Picung

Dugaan Penipuan Berkedok Arisan Dilaporkan ke Polsek Picung

Agustus 18, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Hak Jawab Regen Abdul Aris: Isu Subkon Proyek Jalan Nasional Merugikan Nama Baik Saya

Hak Jawab Regen Abdul Aris: Isu Subkon Proyek Jalan Nasional Merugikan Nama Baik Saya

Agustus 19, 2025
Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Ucapan HUT RI Ketua K3S Kecamatan Benda Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

Agustus 16, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber