-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang
Headline

Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Berita Kilat
Berita Kilat
24 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, BeritaKilat.com – Kasus dugaan perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023) yang dilaporkan oleh RI, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Jawilan, terhadap pasangan suami istri warga Jawilan berinisial NA dan S, memasuki babak baru. Senin (23/2/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Ujang Kosasih, SH, pihak terlapor mengajukan permohonan penangguhan sementara proses penyidikan pidana hingga adanya putusan perkara perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Serang.

Ujang menjelaskan, perkara perdata tersebut telah teregister dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Srg. Menurutnya, langkah hukum ini merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang pada prinsipnya mengatur bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat unsur yang harus diputus terlebih dahulu dalam ranah perdata, maka proses pidana dapat ditangguhkan sampai adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena pokok persoalan ini sedang kami gugat secara perdata di PN Serang, maka demi kepastian dan keadilan hukum, sudah sepatutnya proses pidana ditangguhkan terlebih dahulu sampai ada putusan perdata yang inkrah,” ujar Ujang kepada wartawan.

Ia menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan penangguhan kepada Polsek Jawilan pada Senin siang (23/2/2026).

“Tadi siang surat permohonan sudah kami sampaikan secara resmi. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan secara objektif dan profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Ujang menyampaikan bahwa aparat penegak hukum semestinya memberikan respons tertulis atas permohonan yang diajukan penasihat hukum, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, komunikasi dan kesamaan persepsi antara penyidik dan kuasa hukum sangat penting, terlebih jika suatu perkara memiliki irisan antara aspek pidana dan perdata.

“Kami memohon kepada Kapolsek Jawilan cq Penyidik agar menyamakan persepsi dalam menangani perkara yang memiliki unsur keperdataan, sehingga para pihak benar-benar mendapatkan keadilan. Respons resmi dari kepolisian atas surat permohonan ini juga penting demi menjamin kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jawilan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penangguhan tersebut. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

UPT PJJ PUPR Banten Wilayah Pandeglang Sampaikan Duka Cita, Perbaikan Jalan Telah Dilakukan

Berita Kilat- Februari 24, 2026 0
UPT PJJ PUPR Banten Wilayah Pandeglang Sampaikan Duka Cita, Perbaikan Jalan Telah Dilakukan
PANDEGLANG, BeritaKilat.com – UPT Perawatan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas PUPR Provinsi Banten Wilayah Pandeglang menyampaikan belasungkawa yang mendalam …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Februari 20, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026
Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas  ‎

Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas ‎

Februari 21, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H/2026 M

PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H/2026 M

Februari 19, 2026
Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser

Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser

Februari 19, 2026
HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Februari 21, 2026
Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan

Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan

Februari 21, 2026
Pemkab Lebak Siap Gelar Pilkades PAW di Delapan Desa, Tahapan Dimulai April 2026

Pemkab Lebak Siap Gelar Pilkades PAW di Delapan Desa, Tahapan Dimulai April 2026

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Februari 20, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026
Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas  ‎

Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas ‎

Februari 21, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H/2026 M

PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H/2026 M

Februari 19, 2026
Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser

Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser

Februari 19, 2026
HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Februari 21, 2026
Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan

Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan

Februari 21, 2026
Pemkab Lebak Siap Gelar Pilkades PAW di Delapan Desa, Tahapan Dimulai April 2026

Pemkab Lebak Siap Gelar Pilkades PAW di Delapan Desa, Tahapan Dimulai April 2026

Februari 20, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber