-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
Headline Hukum

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban, sebagai simbol protes terhadap MA. 

Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban yang dibawa. Mereka berupaya merebut ban. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan meneriaki aksi polisi itu. 

Polisi akhirnya berhasil mengamankan ban bekas tersebut dari pendemo. Massa pun memilih mengalah. 

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui oleh pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi. 

Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga polisi dan petugas keamanan dalam MA. Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar pukul 17.00 WIB. 

Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang massa tuntut diputus adil, dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai. 

"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," ujar Janli kepada wartawan. 

"Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi," kata orator.

"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" imbuhnya. 

Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan. 

Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK. 

Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan. 

"Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024," tandas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Berita Kilat- Mei 04, 2026 0
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
SERANG, BeritaKilat.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Serang memasuki babak baru. Penyidik Unit …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

April 28, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

Diduga Langgar UU, PDTI Panggarangan Tahan RAB BUMDes dari BPD, PPWI Lebak Desak DPRD Gelar RDP

April 29, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

April 28, 2026
Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Ubah Status PPPK 2026 Jadi PNS Ditolak MK

Mei 03, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber