-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim OJK Diminta Tindak Tegas Adira Finance Melanggar One Prestasi Kepada Debitur, Serta Dalang Provokasi Fitnah
Headline Hukrim

OJK Diminta Tindak Tegas Adira Finance Melanggar One Prestasi Kepada Debitur, Serta Dalang Provokasi Fitnah

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bogor, BeritaKilat.com -Merebaknya pemberitaan Viral Debitur Adira finance Di Intimidasi YAD Law Office diduga ada peran serta dari oknum Adira finance dengan mengambil keuntungan diri sendiri dan memperkaya dirinya secara mengangkangi kesepakatan UUPK Undang undang Perlindungan Konsumen dengan sengaja merebut paksa unit dari tangan debitur.

Bukan yang pertama kali tapi kejadian ini berkali kali dilakukan para oknum Adira finance yang membuat masalah pada nasabahnya atau debitur, Kejadian ini sangat fatal dimana para oknum Adira Finance dengan sengaja memberikan data debitur ke pihak YAD Law Office yang serta merta mengirimkan surat Somasi.

Berawal beberapa waktu lalu Debt colector atau penagih Adira Finance sendiri datang ke rumah dengan cara Intimidasi serta via WA meneror dengan berbagai ancaman.

Kan lucu disaat pemerintah dalam menghadapi musibah Covid 19 kemarin dimana perekonomian lumpuh, Pemerintah pun membuat keputusan dimana para Penagih hutang pihak Finance atau lembaga pembiayaan diminta untuk tidak menagih dulu.

Tapi pihak Adira Finance tidak mengindahkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia, Terkesan kangkangi peraturan pemerintah dengan sengaja menjalankan aktivitasnya sebagai juru tagih pada debitur.

Sempat terjadi Intimidasi dan teror yang dilakukan para gerombolan penagih dari Adira Finance, Ketika salah satu Debt Collector dimintai menunjukkan kartu identitas serta sertifikat profesi penagihan. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dan malah melakukan intimidasi dan penekanan sehingga membuat saya dan Keluarga ketakutan.

Disini yang dibilang kendaraan tidak berada dalam penguasaan Debitor dimananya, Jelas - jelas kendaraan ada dan saya pakai setiap hari untuk kerja.

Dan jelas didalam surat angkat kontrak telah disepakati dan ditandatangani Debitor dan PT Adira Finance ada nama Sariyani silahkan di cek kembali agar dibuktikan kebenarannya.

Dalam jaminan fidusia, hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan dilarang membuat klausal baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal wajib bagi lembaga pembiayaan dalam hal ini pihak leasing sesuai dengan pasal 11 UUJF (Undang undang Jaminan Fidusia) apabila tidak didaftarkan maka secara hukum perjanjian jaminan fidusia tersebut adalah tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF.

Apabila hal itu dilakukan maka patut dipertanyakan dasar lembaga pembiayaan untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan milik konsumen, apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai eksekutor swasta dimana semestinya yang berhak menarik adalah pengadilan karena kasus ini merupakan kasus perdata atau hutang piutang.

Ini jelas ada permainan oknum Adira finance yang bekerja sama dengan YAD Law Office yang bikin saya emosi dan geram.

Bodohnya yang mana YAD Law Office para advokat terpelajar dan dibawah sumpah untuk membantu serta memberikan bantuan hukum pada masyarakat yang terzolimi. Ini malah ikut serta mengamini atau membantu pihak oknum Adira finance berbuat kesalahan adanya penyimpangan hukum negara yang sudah jelas jelas ada aturan dan undang undangnya.

Miris dan lucu dimana YAD Law Office didalamnya orang orang terpelajar segudang titel hukum tapi mereka sendiri yang tabrak hukum yang selama ini mereka pelajari selama kuliah.

Dengan pe de mengirimkan surat Somasi kepada saya terkesan mengintimidasi dan bernada pengancaman.

Didalam isi surat Somasi dikatakan berdasarkan bukti bukti yang kami miliki atas perbuatan saudara sangat merugikan klien kami, berdasarkan adanya dugaan tindak pidana atau dugaan penipuan, penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 KUHP yang mana merugikan klien kami.

Didalam kata diatas mengatasnamakan kliennya tidak disebutkan. Seharusnya sebagai advokat yang segudang titel harus nya tidak ada pemenggalan atau menutupi siapa kliennya.

Trus didalam isi surat Somasi tertulis pengancaman disebutkan bahwa dalam 7 X 24 jam saudara tidak melakukan apa yang disebutkan diatas, Maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan konferensi pers, membuat laporan di kantor kepolisian Republik Indonesia dan atau menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata mengingat unsur bukti dan saksi sudah memenuhi syarat.

Nah disini aja sudah jelas pihak YAD Law Office membuat surat Somasi palsu atau bodong yang hanya untuk mempermainkan hukum dan terkesan membodohi konsumen atau debitur PT Adira.

Memenuhi unsur buktinya dari mana, serta saksinya siapa. Terkesan ada kongkalikong dengan oknum Adira.

Saya sebagai konsumen atau Debitur PT Adira Finance akan menggugat dan menempuh jalur hukum melalui LBH Adhibrata dimana saya merasa dirugikan baik moril dan Inmateri.

Terlebih data saya dengan sengaja disebar luaskan dan pakai untuk perbuatan melawan hukum. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Berita Kilat- April 26, 2026 0
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Tangerang, BeritaKilat.com — Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, menghadiri acara Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA UNRI…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban  ‎

Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban ‎

April 20, 2026
Disbudpar Lebak Ajak Masyarakat Hadiri Seba Baduy 2026, Momentum Lestarikan Budaya dan Dongkrak Pariwisata

Disbudpar Lebak Ajak Masyarakat Hadiri Seba Baduy 2026, Momentum Lestarikan Budaya dan Dongkrak Pariwisata

April 20, 2026
Perusahaan di Kawasan Industri CBA Jawilan Jawab Keluhan Warga, Pengelola Tegaskan Siap Evaluasi Bersama

Perusahaan di Kawasan Industri CBA Jawilan Jawab Keluhan Warga, Pengelola Tegaskan Siap Evaluasi Bersama

April 20, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Jalan Desa Rusak Parah Akibat Lalu Lalang Truk Proyek, Pembangunan Pabrik di Desa Majasari Kecamatan Jawilan Diduga Belum Memiliki Izin

Jalan Desa Rusak Parah Akibat Lalu Lalang Truk Proyek, Pembangunan Pabrik di Desa Majasari Kecamatan Jawilan Diduga Belum Memiliki Izin

April 20, 2026
Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik  ‎

Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik ‎

April 19, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

April 20, 2026
Hari Kartini: Perspektif Yatti Ruyati, Pimpinan PT Berita Kilat Indonesia “Peran Wanita dalam Era Digitalisasi Dunia”

Hari Kartini: Perspektif Yatti Ruyati, Pimpinan PT Berita Kilat Indonesia “Peran Wanita dalam Era Digitalisasi Dunia”

April 21, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026

Berita Terpopuler

Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban  ‎

Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban ‎

April 20, 2026
Disbudpar Lebak Ajak Masyarakat Hadiri Seba Baduy 2026, Momentum Lestarikan Budaya dan Dongkrak Pariwisata

Disbudpar Lebak Ajak Masyarakat Hadiri Seba Baduy 2026, Momentum Lestarikan Budaya dan Dongkrak Pariwisata

April 20, 2026
Perusahaan di Kawasan Industri CBA Jawilan Jawab Keluhan Warga, Pengelola Tegaskan Siap Evaluasi Bersama

Perusahaan di Kawasan Industri CBA Jawilan Jawab Keluhan Warga, Pengelola Tegaskan Siap Evaluasi Bersama

April 20, 2026
Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik  ‎

Beban Operasional Meningkat, Pedagang Kecil di Cihara Lebak Keluhkan Kenaikan Harga Plastik ‎

April 22, 2026
AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

AIR MATA "SULTAN" DIESEL DI TENGAH MEROKETNYA HARGA BBM NON-SUBSIDI

April 22, 2026
Jalan Desa Rusak Parah Akibat Lalu Lalang Truk Proyek, Pembangunan Pabrik di Desa Majasari Kecamatan Jawilan Diduga Belum Memiliki Izin

Jalan Desa Rusak Parah Akibat Lalu Lalang Truk Proyek, Pembangunan Pabrik di Desa Majasari Kecamatan Jawilan Diduga Belum Memiliki Izin

April 20, 2026
Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik  ‎

Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik ‎

April 19, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

April 20, 2026
Hari Kartini: Perspektif Yatti Ruyati, Pimpinan PT Berita Kilat Indonesia “Peran Wanita dalam Era Digitalisasi Dunia”

Hari Kartini: Perspektif Yatti Ruyati, Pimpinan PT Berita Kilat Indonesia “Peran Wanita dalam Era Digitalisasi Dunia”

April 21, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber