-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Maraknya Advokat yang Dikriminalisasi, Alvin Lim Inisiasi Bentuk BK Advokat Untuk Penegakan Imunitas
Headline Hukum Jakarta

Maraknya Advokat yang Dikriminalisasi, Alvin Lim Inisiasi Bentuk BK Advokat Untuk Penegakan Imunitas

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BeritaKilat.com - Maraknya pengacara atau advokat mendapatkan tindak kriminalisasi dalam menjalani tugas penegakan hukum, membuat beberapa pengacara senior tersentuh dan berempati untuk membuat sebuah wadah yang mampu melindungi para pengacara dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Pengacara senior pemilik kantor hukum LQ Law Firm, Alvin Lim kemudian menggagas dibentuknya wadah untuk melindungi para pengacara dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukumnya.

Wadah tersebut bernama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas atau disingkat BKAI PI.

Pembentukan BKAI PI sekaligus juga untuk menandaskan bahwa pasal 16 Undang-undang Advokat tidak mampu menjadi landasan hukum bagi para penegak hukum dalam mendapatkan perlindungan.  

"Kami para advokat berkumpul untuk membuat wadah bernama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas. Akhir-akhir ini kita melihat sudah makin marak kriminalisasi kepada advokat. Pasal 16 UU Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Alvin Lim dalam konferensi pers yang digelar di kantor LQ Law Firm, kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/3/2024).

Sederet pengacara papan atas kata Alvin Lim sudah memberikan persetujuan dibentuknya BKAI PI tersebut, termasuk hadirnya Rasman Nasution dalam konferensi pers tersebut. 

"Dari situlah saya mengundang rekan-rekan sejawat seperti Rahman Nasution yang hadir disini serta advokat lain yang sudah menunggu diluar. Mereka mendukung pergerakan kami termasuk Kamarudin Simanjuntak, Pablo Banua, Andar Situmorang, mereka setuju dengan wadah yang kami bentuk sekarang ini," lanjut Alvin.

Selanjutnya menurut Alvin Lim, BKAI PI ini akan dibuatkan terlebih dahulu legalitasnya, setelah sejumlah pengacara senior turut mendukung pembentukan BKAI PI tersebut. 

"Setelah kita buat legalitasnya, kita ajukan Memorandum of Understanding atau MoU ke beberapa institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman. MoU kita bikin untuk, sebelum mereka memeriksa anggota kami, harus dilakukan terlebih dahulu sidang etik di Badan Kehormatan Advokat Indonesia ini. Baru dari situ ditentukan apakah pidana atau bukan. Kalau memang ada unsur pidana, kami serahkan ke pihak terkait. Tapi kalau bukan, kami akan turun untuk membela mereka," tandas Alvin.

Sementara itu pengacara senior Rahman Nasution yang mendampingi Alvin Lim mengatakan jika dibentuknya BKAI PI juga sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap organisasi advokat yang sudah ada tetapi tidak bisa memberikan perlindungan kepada para pengacara yang tersandung sebuah persoalan.

"Kita melihat akhir-akhir ini ada dugaan kriminalisasi terhadap beberapa advokat. Yang paling kita sayangkan adalah bukan tindakan penegakan hukum yang lain. Yang kita sayangkan tindakan dari organisasi advokat yang menaungi kita. Yang harusnya mereka berbuat gitu," 

"Misalnya organisasi advokat KAI (Konggres Advokat Indonesia). Tanpa saya diperiksa Badan Kehormatan kemudian langsung dikeluarkan surat pemecatan. Dan itu berkali-kali terjadi," ungkap Rahman. 

Rahman menambahkan bahwa organisasi advokat yang dimaksud tadi, justru memiliki kecenderungan melakukan keberpihakan jika ada seorang pengacara yang meminta perlindungan. 

"Jangankan membela kita, yang ada pemihakan dan seolah-olah tidak mau tahu. Padahal ketika dulu kita mengikuti pendidikan advokat, itu diberitahu bahwa anda ini calon-calon advokat  kalau anda sudah beracara, nanti akan melekat hak-hak imunitas," kata Rahman Nasution.

Rahman juga menjelaskan mengenai hal imunitas bagi seorang pengacara. Dimana menurutnya hak imunitas itu sudah tegas menyatakan jika seorang pengacara tidak bisa menjadi seorang tersangka.

"Imunitas itu adalah kekebalan dalam menjalankan pembelaan hukum terhadap klien, baik didalam atau diluar pengadilan. Ini terdapat di dalam UU No 18 tahun 2023. Pasal 16 juga ada urut-urutannya bahwa kita hanya jadi juru bicara dari klien. Jadi kalau kita bicara atas nama pemberi kuasa dari klien, tidak ada dasar kita jadi tersangka," pungkas Rahman.

Terakhir, Alvin Lim menghimbau agar para advokat ikut bergabung dalam BKAI PI untuk dapat tercapai tujuan penegakan Imunitas Advokat di Indonesia. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Berita Kilat- Maret 11, 2026 0
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong
LEBAK, BeritaKilat.com – Menyongsong musim libur Idulfitri 1447 H/2026, jajaran Perhutani RPH Panyaungan Timur mulai mempercantik kawasan Wisata Pantai Kara…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

Maret 05, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

Maret 05, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber