-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Maraknya Advokat yang Dikriminalisasi, Alvin Lim Inisiasi Bentuk BK Advokat Untuk Penegakan Imunitas
Headline Hukum Jakarta

Maraknya Advokat yang Dikriminalisasi, Alvin Lim Inisiasi Bentuk BK Advokat Untuk Penegakan Imunitas

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, BeritaKilat.com - Maraknya pengacara atau advokat mendapatkan tindak kriminalisasi dalam menjalani tugas penegakan hukum, membuat beberapa pengacara senior tersentuh dan berempati untuk membuat sebuah wadah yang mampu melindungi para pengacara dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Pengacara senior pemilik kantor hukum LQ Law Firm, Alvin Lim kemudian menggagas dibentuknya wadah untuk melindungi para pengacara dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukumnya.

Wadah tersebut bernama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas atau disingkat BKAI PI.

Pembentukan BKAI PI sekaligus juga untuk menandaskan bahwa pasal 16 Undang-undang Advokat tidak mampu menjadi landasan hukum bagi para penegak hukum dalam mendapatkan perlindungan.  

"Kami para advokat berkumpul untuk membuat wadah bernama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas. Akhir-akhir ini kita melihat sudah makin marak kriminalisasi kepada advokat. Pasal 16 UU Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Alvin Lim dalam konferensi pers yang digelar di kantor LQ Law Firm, kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (13/3/2024).

Sederet pengacara papan atas kata Alvin Lim sudah memberikan persetujuan dibentuknya BKAI PI tersebut, termasuk hadirnya Rasman Nasution dalam konferensi pers tersebut. 

"Dari situlah saya mengundang rekan-rekan sejawat seperti Rahman Nasution yang hadir disini serta advokat lain yang sudah menunggu diluar. Mereka mendukung pergerakan kami termasuk Kamarudin Simanjuntak, Pablo Banua, Andar Situmorang, mereka setuju dengan wadah yang kami bentuk sekarang ini," lanjut Alvin.

Selanjutnya menurut Alvin Lim, BKAI PI ini akan dibuatkan terlebih dahulu legalitasnya, setelah sejumlah pengacara senior turut mendukung pembentukan BKAI PI tersebut. 

"Setelah kita buat legalitasnya, kita ajukan Memorandum of Understanding atau MoU ke beberapa institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman. MoU kita bikin untuk, sebelum mereka memeriksa anggota kami, harus dilakukan terlebih dahulu sidang etik di Badan Kehormatan Advokat Indonesia ini. Baru dari situ ditentukan apakah pidana atau bukan. Kalau memang ada unsur pidana, kami serahkan ke pihak terkait. Tapi kalau bukan, kami akan turun untuk membela mereka," tandas Alvin.

Sementara itu pengacara senior Rahman Nasution yang mendampingi Alvin Lim mengatakan jika dibentuknya BKAI PI juga sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap organisasi advokat yang sudah ada tetapi tidak bisa memberikan perlindungan kepada para pengacara yang tersandung sebuah persoalan.

"Kita melihat akhir-akhir ini ada dugaan kriminalisasi terhadap beberapa advokat. Yang paling kita sayangkan adalah bukan tindakan penegakan hukum yang lain. Yang kita sayangkan tindakan dari organisasi advokat yang menaungi kita. Yang harusnya mereka berbuat gitu," 

"Misalnya organisasi advokat KAI (Konggres Advokat Indonesia). Tanpa saya diperiksa Badan Kehormatan kemudian langsung dikeluarkan surat pemecatan. Dan itu berkali-kali terjadi," ungkap Rahman. 

Rahman menambahkan bahwa organisasi advokat yang dimaksud tadi, justru memiliki kecenderungan melakukan keberpihakan jika ada seorang pengacara yang meminta perlindungan. 

"Jangankan membela kita, yang ada pemihakan dan seolah-olah tidak mau tahu. Padahal ketika dulu kita mengikuti pendidikan advokat, itu diberitahu bahwa anda ini calon-calon advokat  kalau anda sudah beracara, nanti akan melekat hak-hak imunitas," kata Rahman Nasution.

Rahman juga menjelaskan mengenai hal imunitas bagi seorang pengacara. Dimana menurutnya hak imunitas itu sudah tegas menyatakan jika seorang pengacara tidak bisa menjadi seorang tersangka.

"Imunitas itu adalah kekebalan dalam menjalankan pembelaan hukum terhadap klien, baik didalam atau diluar pengadilan. Ini terdapat di dalam UU No 18 tahun 2023. Pasal 16 juga ada urut-urutannya bahwa kita hanya jadi juru bicara dari klien. Jadi kalau kita bicara atas nama pemberi kuasa dari klien, tidak ada dasar kita jadi tersangka," pungkas Rahman.

Terakhir, Alvin Lim menghimbau agar para advokat ikut bergabung dalam BKAI PI untuk dapat tercapai tujuan penegakan Imunitas Advokat di Indonesia. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Berita Kilat- Oktober 24, 2025 0
Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang
Tangerang , BeritaKilat.com – Polresta Tangerang pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Supervisi Monitoring dan Evaluasi (Mon…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber