Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Upaya Kriminalisasi Oknum Mabes Polri Dalam Pidana ITE Alvin Lim Terbongkar Disidang Praperadilan
Headline Hukum Jakarta

Upaya Kriminalisasi Oknum Mabes Polri Dalam Pidana ITE Alvin Lim Terbongkar Disidang Praperadilan

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kebebasan berpendapat mendapatkan tantangan dan cobaan dimana di jaman Jokowi, sudah ada beberapa kasus ITE digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam pihak yang vokal dan berusaha membongkar kebobrokan oknum aparat.

Terakhir, dimana oknum kejaksaan yang mengatasnamakan Persaja (Persatuan Jaksa) membuat 185 Laporan Polisi diseluruh wilayah kejaksaan Indonesia atas dugaan pasal Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan Hoax terhadap Advokat Vokal Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.

KRONOLOGIS PERKARA ITE

Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim menjadi kuasa hukum, P kliennya yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selatan. P kemudian di hubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta yang menurut Hadi di minta oleh Oknum Jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan. Setelah di transfer dana tersebut, P dipanggil dan di periksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat P menagih kembali biaya puluhan jita karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi. "Namun, Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screen Shoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke P. Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai. Lalu karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim kemudian di minta oleh kliennya untuk mengunakan cara No Viral, No Justice. Dan kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas hal tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah." Jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

Dalam waktu 1 minggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka. "Jelas terlihat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi oleh Oknum Mabes Polri Subdit Cyber Crime, perkara yang sama yang Alvin Lim laporkan ada yang bertahun-tahun tidak diperiksa sedangkan ini 1 minggu sudah gelar perkara. Kejanggalan lainnya nampak ketika Mabes Polri dengan tergesa-gesa mengirimkan berkas ke kejaksaan dan mendapatkan P19 (berkas tidak lengkap).

Hal ini terkuak dalam berkas P19 sebagai alat bukti di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alvin Lim. Jaksa peneliti meminta agar Penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci karena Alvin Lim hanya menceritakan apa yang diucapkan oleh Hadi, dibuktikan dengan rekaman suara Hadi. Bagaimana Sru dinyatakan difitnah, tidak menerima dana jika belum diperiksa Hadi dan jika ada pencemaran nama baik, maka Hadi lah yang seharusnya di jadikan tersangka karena sumber berita berasal dari Hadi. Alvin Lim hanya sebagai kuasa hukum menceritakan kembali kejadian yang terjadi dan dialaminya." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

Penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka tampak dipaksakan, selain waktu proses yang relatif singkat. Juga penyidik menolak memeriksa saksi-saksi yang terlibat serta terlihat jelas dipaksakan. "Masih ingat kasus Ratna Sarumpaet? Fadli Zon dan Hanum Rais adalah pihak pertama yang menceritakan terjadi pemukulan dan penyerangan terhadap muka Ratna Sarumpaet di stasiun TV. Namun, kemudian terbukti bahwa Ratna lah yang berbohong ketika bercerita ke Fadli. Dan yang dijadikan tersangka adalah Ratna Sarumpaet dan bukan Fadli Zon dan Hanum Rais. Hal sama, jika Sru Astuti benar tidak menerima suap dalam kasus pinjam pakai, maka Hadi lah yang patut dijadikan Tersangka karena dialah sumber Hoax tersebut ynag menyebarkan ke Phioruci dan Alvin. Alvin Lim juga dapat membuktikan ceritanya dengan bukti rekaman suara Hadi dan bukti percakapan WA serta bukti transfer uang ke Hadi. Alvin Lim hanya menceritakan apa yang dia dengar dan dialami yaitu apa yang Hadi katajan kepadanya. Apakah yang didengar benar atau tidak seharusnya menjadi tanggung jawab, Hadi yang menyebarkan pertama kali. Jadi jelas Mabes Polri membidik Alvin Lim karena sengaja tidak memeriksa Hadi dan Phioruci." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

Hal ini jika nanti di gelar dalam sidang pengadilan dan dibongkar akan menjadi aib buruk bagi kepolisian dan merusak reputasi Polri sebagai penegak hukum dan menjadi bukti bahwa Mabes POLRI masih diisi oleh oknum penyidik nakal dan berusaha mencelakakan masyarakat. "Satu hal lagi, Alvin Lim menceritakan kronologis kejadian layaknya seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya. Sama halnya seperti Kadiv Humas Mabes sering menceritakan kejadian yang didapatkannya meski hanya dugaan walau belum ada putusan Incracth pengadilan, sesuai UU Advokat, Alvin Lim memiliki imunitas yang melekat dalam dirinya sebagai Pengacara. Sehingga penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka pencemaran nama baik adalah bukti Mabes Polri melakukan perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Advokat untuk membungkam Alvin yang vokal." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH (*/Red)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PUPR Banten Bangun 25 Ruas Jalan di Pandeglang, Dukung Pemerataan Infrastruktur Wilayah Selatan

Berita Kilat- Juli 28, 2025 0
PUPR Banten Bangun 25 Ruas Jalan di Pandeglang, Dukung Pemerataan Infrastruktur Wilayah Selatan
Pandeglang, BeritaKilat.com – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menunjukkan komitmennya dalam membenah…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Juli 27, 2025
Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Juli 26, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Juli 27, 2025
Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Juli 26, 2025
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Juli 26, 2025
Karang Taruna Desa Sukatani Mendapatkan Apresiasi Dari Warga Karena Menggelar Tournament Sepak Bola Antar RT Se-Desa Sukatani

Karang Taruna Desa Sukatani Mendapatkan Apresiasi Dari Warga Karena Menggelar Tournament Sepak Bola Antar RT Se-Desa Sukatani

Juli 27, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Juli 27, 2025
Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Juli 26, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Juli 27, 2025
Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Juli 26, 2025
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Juli 26, 2025
Karang Taruna Desa Sukatani Mendapatkan Apresiasi Dari Warga Karena Menggelar Tournament Sepak Bola Antar RT Se-Desa Sukatani

Karang Taruna Desa Sukatani Mendapatkan Apresiasi Dari Warga Karena Menggelar Tournament Sepak Bola Antar RT Se-Desa Sukatani

Juli 27, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber