-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Imunitas Advokat Diterobos Kepolisian, LQ Indonesia Lawfirm Dan Irma Hutabarat Kecam Kepolisian Yang Melanggar UU Advokat
Headline Hukum Jakarta

Imunitas Advokat Diterobos Kepolisian, LQ Indonesia Lawfirm Dan Irma Hutabarat Kecam Kepolisian Yang Melanggar UU Advokat

Imunitas Advokat
Berita Kilat
Berita Kilat
13 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Jika sebelumnya di bulan Nopember 2022, Pengacara Alvin Lim ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik dan Fitnah oleh Ditipidsiber Mabes Polri. Kali ini giliran Kamarudin Simanjuntak yang dikenal sebagai Pengacara Brigadir Joshua ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipidsiber Mabes Polri atas dugaan pemcemaran nama baik, Fitnah dan menyebarkan berita Hoax yang menimbulkan keonaran.

Hal ini menimbulkan kontroversial dan kecurigaan masyarakat bahwa kedua pengacara yang terkenal berani dan bicara vokal ini kerap membela kliennya yang menjadi korban dan bentrok dengan oknum kepolisian. Keanehan itu timbul karena kedua advokat ini dijadikan Tersangka dalam menjalankan tugasnya. Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH mengucapkan kekawatirannya "Lawyer jika dijadikan tersangka karena membunuh, merampok, mencuri dan mengunakan narkoba bisa dimaklumi. Namun jika pengacara dijadikan Tersangka karena dugaan mencemarkan nama baik atas hal yang sedang dilakukan ketika menjelaskan eksposisi, kronologis dan duduk perkara kejadian yang dialami oleh kliennya, ini bisa di bilang tragis dan miris. Kenapa tidak? Coba bandingkan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan sering ekspose dan juga menjelaskan duduk perkara kenapa seseorang ditangkap atau disidik walau belum ada putusan bersalah pengadilan namun tidak satupun Laporan Polisi terhadap Jaksa dan Polisi akan diterima pihak kepolisian dengan alasan mereka menjalankan tugas dalam memberikan penjelasan kasus yang terjadi. Lalu, kenapa Advokat menjelaskan duduk perkara dan kejadian yang terjadi harus dibilang pencemaran nama baik jika ada fakta yang ternyata didapatkan salah? Pengacara mendapatkan cerita dari kleinnya, saksi dan surat yang diterimanya. Sering kali keterangan saksi, surat yang diterima pengacara tidak diberikan secara jujur dan asli oleh kliennya pula, atau saksi yang menceritakan bisa berbohong. Pengacara yang menceritakan duduk perkara dari sumber yang diterima hanyalah menjalankan tugas untuk menjelaskan kepada masyarakat perkara dan kasus yang dikerjakannya. Itu bukan atas kehendak pribadi melainkan tugas yang dibebankan Undang-undang Advokat."

Irma Hutabarat pegiat kemanusiaan dan pejuang wanita yang kerap bersuara lantang mengungkapkan kekecewaannya atas dijadikannya Advokat Kamarudin Simanjuntak sebagai Tersangka. "Kamarudin berjuang maksimal membela ketika polisi dibunuh oleh polisi. Beliau vokal beliau berjuang tanpa pamrih, kenapa harus ditersangkakan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut Taspen ketika membantu Kliennya melawan suaminya sendiri, Dirut Taspen? Bukankah seharusnya jika ada dugaan penyelewengan seharusnya disidang dan diadukan ke Dewan Kehormatan Etik Advokat terlebih dahulu. Kenapa kepolisian tidak menghormati dan menghargai sesama aparat penegak hukum."

Advokat Pestauli Saragih menambahkan bahwa ada dugaan Kepolisian sudah melakukan pelanggaran hukum ketika menjadikan Pengacara Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak menjadi Tersangka yaitu pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

"Jelas sebenarnya bahwa seorang Advokat dalam menjalankan tugas tidak boleh dituntut baik pidana maupun perdata. Penetapan menjadi Tersangka jelas adalah proses dan langkah upaya penuntutan pidana terhadap seorang Advokat. Sangat disayangkan jika ada aparat kepolisian, takut pada kebenaran sehingga harus mempidanakan pengacara yang sedang membela kliennya. Menurut pandangan hukum saya penetapan Tersangka kepada Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan. Jika kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum mulai menyerang Advokat yang notabene juga adalah aparat penegak hukum, lalu siapa yang akan menjalankan undang-undang. Kapolri harus mengatensi dan mewaspadai karena hal ini bisa menjadi awal perpecahan hukum di Indonesia." Tegas Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm.

Ditanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm, "Kami akan terus mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Mabes Polri. Juga telah kami kirimkan somasi ke Kapolri atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum, dan kami akan segera mengajukan Judicial Review atas pasal 16 UU No 18 tahun 2003, sedang kami siapkan memori gugatannya. LQ pantang mundur akan lawan secara hukum. Mohon doa restu masyarakat di saat dimana LQ sedang melawan penjajahan Oknum Mafia Hukum. Kami akan senantiasa memberitakan dan secara transparan buka kasus ini agar tidak menjadi dusta. Tidak ada kata takut, tidak ada kata menyerah. Lawan terus sampai titik darah penghabisan. Bukan menang atau kalah yang penting bagi LQ Indonesia Lawfirm, tapi upaya dan integritas yang ingin kami tunjukkan dalam pertarungan ini."

LQ Indonesia Lawfirm terkenal Vokal, gigih dan menjadi ujung tombak dalam membela masyarakat yang menjadi Korban Investasi Bodong, dimana total 1.5 Triliun rupiah kerugian klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2020-2022. Dalam berjuang, LQ kerap kali harus berhadapan dengan para Oknum Mafia Hukum dan oknum pejabat tinggi sehingga Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim di polisikan oleh oknum kejaksaan hingga 185 LP di seluruh Indonesia. Bahkan, Dahlan Iskan menyebut bahwa Alvin Lim adalah pengacara yang paling berani melawan oknum kejaksaan dan kepolisian. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Berita Kilat- November 05, 2025 0
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
SERANG, BeritaKilat.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Bua Dini” resmi diluncurkan di Desa Mander , Kecamatan Bandung , Kabupaten Serang , Banten…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Oktober 31, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Oktober 31, 2025
Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Klarifikasi Pegawai PUPR Lebak Terkait Video Joget dan Saweran: Acara Keluarga, Bukan Urusan Kedinasan

Agustus 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber