-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Datangi Mabes Polri Korban Minna Padi Asal Batam Desak Bareskrim Tuntaskan Kasusnya
Headline Hukum Jakarta

Datangi Mabes Polri Korban Minna Padi Asal Batam Desak Bareskrim Tuntaskan Kasusnya

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Korban Minna Padi yang berasal dari Batam bersama pengacara dari  kantor hukum LQ Indonesia Law Firm ramai ramai  mendatangi Bareskrim Mabes Polri di jalan Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru Jaksel pada Kamis, 20 Juli 2023.

Didampingi LQ Indonesia Lawfirm kedatangan para korban tersebut bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum atas Laporan mereka terhadap  jajaran pengurus PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Para korban sengaja datang jauh-jauh dari Batam ke Jakarta untuk bertemu penyidik secara langsung dan menyampaikan uneg uneg mereka soal lambatnya proses hukum terhadap Minna Padi di Bareskrim Polri. Para Korban meminta agar Penyidik Bareskrim segera memanggil bos bos minna padi untuk diperiksa  karena sampai bulan Juli 2023 masih belum ada perkembangan yang berarti tekait proses hukum minna padi di Bareskrim. 

“Kami sudah  empat tahun sejak 2019 mengalami  ketidakjelasan program reksadana yang ditawarkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) namun sampai saat ini masih tidak jelas kapan penyidik memanggil bos bos Minna Padi padahal uang kami miliaran rupiah sudah kami setorkan ke Minna Padi makanya hari ini kami datang ke Bareskrim supaya Minna Padi diproses, " ujar salah satu korban Minna Padi. 

Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum yang mendapatkan kuasa dari  para korban MPAM  telah mengambil jalur pidana  melaporkan Direksi dan Komisaris  MPAM ke Mabes Polri dengan LP/B/0673/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 4 november 2021, namun  berdasarkan SP2HP yang di terima LQ Indonesia Law Firm  tanggal  23 Juni 2023  proses hukum atas laporan masih tahap Penyelidikan padahal sudah mau menjelang dua tahun. 

Advokat  La Ode  Surya Alirman, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm yang ikut bersama para korban menyampaikan bahwa semestinya kasus kasus seperti Minna Padi  harus segera naik penyidikan supaya ada kepastian hukum karena dari kacamata hukum pidana sudah memenuhi unsur pidana sehingga  harus ada ketegasan penyidik untuk segera memproses Minna Padi. "Ini kan dilaporkan sejak bulan November 2021 dan sekarang sudah bulan Juli 2023  sudah seharusnya dipercepat proses hukumnya untuk naik sidik apalagi saksi korban sudah memberikan keterangan dan menyerahkan  bukti bukti yang diminta penyidik. "Ini demi  kepastian hukum, " ujar La Ode. 

Dalam kesempatan itu La Ode Surya juga  mempertanyakan peran OJK yang  seharusnya bisa memberikan ketegasan kepada  Minna Padi supaya mengembalikan kerugian para korban karena pada dasarnya  OJK punya kewenangan untuk menindak Minna Padi berdasarkan UU No 4 tahun 2023 tentang PPSK  apalagi OJK sendiri punya aturan soal pengawasan investasi  yaitu  POJK Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi sehingga oleh karena itu Penyidik harus segera memanggil Direksi dan Komisaris serta pemegang saham PT. MPAM untuk diperiksa. 

Advokat Priyono Adi Nugroho SH MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa pada intinya para korban  meminta pengembalian dana  karena telah diatur juga  dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menghindar dari tuntutan para korban. 

Priyono Adi Nugroho  juga mengingatkan agar Masyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna Padi  bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489 (Regional Jawa). (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Berita Kilat- Januari 21, 2026 0
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas
PANDEGLANG, BeritaKilat.com – Pemberitaan yang mengklaim adanya dugaan tambang batu ilegal di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, dinyatakan sangat keli…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Januari 19, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Aktivis Soroti Dugaan Mark-up Menu Makan Bergizi Gratis di Lebak Selatan

Januari 19, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber