-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Serang Raya Mengalih Fungsikan Aset Pemda, Kangkangi RTRW, Serta Diduga Kuat Lakukan Penambangan Pasir di Tanah Milik Negara PT AUM Seperti Kebal Hukum
Headline Serang Raya

Mengalih Fungsikan Aset Pemda, Kangkangi RTRW, Serta Diduga Kuat Lakukan Penambangan Pasir di Tanah Milik Negara PT AUM Seperti Kebal Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Tanah milik Pemerintah yang terletak di Jalan Raya Cikande - Rangkasbitung atau tepatnya berada diwilayah Desa Pagintungan Blok 13 diduga kuat telah diperjualbelikan oleh oknum mantan Kepala Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial HM, saat ini Asset Pemerintah tersebut beralih fungsi menjadi lokasi penambangan pasir milik PT Alam Utama Mining (AUM).

Selain diduga menempati Tanah Pemerintah yang dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat  pada Sabtu 19 November 1977 silam atau 46 tahun yang lalu untuk kepentingan proyek peningkatan jalan Cikande – Rangkasbitung (Saat itu Kabupaten Serang masih masuk dalam Wilayah Provinsi Jawa Barat –Red), perusahaan penambangan pasir ini juga diduga telah mengangkangi Perda Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031.

Tidak hanya itu, aktifitas produksi yang dilakukan oleh  PT Alam Utama Mining (AUM) dalam hal pemanfaatan atau pemakaian air permukaan atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) disinyalir belum memperoleh izin dari Pemerintah Provinsi Banten. Dimana sanksi bagi pelanggaran penggunaan air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.

Menyikapi hal tersebut, Plt.Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menyebut bahwa persoalan terkait aset pemerintah (DPU) yang ada di dua Desa Pagintungan dan Cemplang itu adalah persoalan lama yang tak kunjung selesai. Untuk itu ia berharap pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten segera turun tangan untuk menginventarisir aset yang ada di daerah ini.

“Sudah seharusnya Pemerintah hadir dan segera mengambil alih asetnya yang tercecer disejumlah tempat, DPKAD atau apalah namanya instansi yang menangani aset, segera mengambil langkah kongkrit agar aset aset yang dulunya sudah dibeli oleh pemerintah dan disamarkan dengan cara pengalihan hak oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab dapat dikuasai kembali oleh Pemerintah, serta yang lebih penting lagi sebagai efek jera yakni memberikan sangsi hukum kepada oknum atau pihak yang telah merugikan keuangan negara dengan memperjualbelikan barang atau aset milik pemerintah, saya juga berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Banten segera mengusut pihak – pihak yang diduga terlibat dalam penjualan aset ini, langkah awal bisa dimulai dengan menutup aktifitas penambangannya dulu karena diduga kuat belum memiliki perijinan yang lengkap selain itu merusak ekosistem dan alam disekitarnya, ” tegas putra daerah Kecamatan Jawilan ini.

Lebih jauh lagi Abdul Kabir menerangkan terkait daerah kelahirannya ini, dituturkannya bahwa, Kecamatan Jawilan adalah Pemekaran dari Kecamatan Kopo pada Tahun 1984 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1984 dan diresmikan pada tanggal 11 Agustus 1999. Kecamatan Jawilan merupakan salah satu Kecamatan dari 8 Kecamatan di Kabupaten Serang yang masuk kedalam Zona dua, dimana menurutnya zona dua ini sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 merupakan kawasan industri dengan jenis kegiatan berupa aneka industri dan bukan untuk kegiatan penambangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan media AktualBanten.id serta BeritaKilat.Com dilapangan, serta informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, ada 8 orang pemilik tanah yang sudah menerima ganti rugi dari pemerintah sebagai kompensasi proyek peningkatan jalan Cikande – Rangkasbitung (Jalan Alternatif) pada tahun 1977 diantaranya adalah :

- Tanah Erpach Luas 8.390,36 M2

- Tanah Rumdana B Nasmar Luas 128,69 M2

- Tanah Nasmar B. Suja Luas 2.292,15M2

- Tanah Asmawar B Maib luas 50,00 M2

- Tanah Suradi B.Sapri Luas 3.747,33 M2

- tanah Sarid B Rasidan Luas 5.486,65 M2

- Tanah Madhapi B Areadi Luas 1.095,20 M2

- Tanah Alisah B Aksudin Luas 30, 00 M2

Dengan Total keseluruhan tanah yang dibebaskan seluas 21.220,38 M2. Dan berdasarkan dari data peta rincik Desa Pagintungan yang lama, tertera di Arsip Desa Pegintungan Blok 13  bahwa tanah tersebut merupakan Aset Dinas PU yang dibebaskan oleh DPU Provinsi Jabar tahun 1977 kurang lebih 1 KM.

Namun realita yang terjadi dilapangan, tanah yang telah diganti rugi pemerintah tersebut malah dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) oleh oknum mantan Kepala Desa Pagintungan kemudian diduga dijual belikan sekitar 2 Hektar kepada pihak lain atau PT Alam Utama Mining (PT AUM). Adapun sertifikat dan AJB tersebut adalah :

- SHM 249

- SHM 250

- SHM 737

- SHM 695

- AJB 69/2014 tgl 22-05-2014 Notaris Feri Santosa, SH Kabupaten Serang

Ketika Tim Investigasi PPWI mendatangi lokasi Tambang Pasir Milik PT Alam Utama Mining (AUM) dan menanyakan pemilik tambang untuk memperoleh penjelasan terkait tanah dan legalitas tambang kepada pihak keamanan yang sedang berjaga dipintu masuk, tim hanya mendapatkan jawaban tidak tahu kemudian sang keamanan berlalu seperti tidak ingin ditanya lebih jauh. (Tim)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Plt Ketua PPWI Banten Abdul Kabir Albantani: Gelombang Demo Akhir Agustus Harus Jadi Alarm Serius

Berita Kilat- September 03, 2025 0
Plt Ketua PPWI Banten Abdul Kabir Albantani: Gelombang Demo Akhir Agustus Harus Jadi Alarm Serius
SERANG, Beritakilat.com - Gelombang demonstrasi dan kerusuhan yang melanda sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025 menuai keprihatinan dari berb…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek BBWS-C3 Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek BBWS-C3 Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek BBWS-C3 Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek BBWS-C3 Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber