-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA, HENRY SURYA KEMBALI DITETAPKAN TERSANGKA PENCUCIAN UANG KASUS INTIFINANCE, LQ INDONESIA LAWFIRM APRESIASI TIPIDEKSUS MABES POLRI
Headline Hukrim

DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA, HENRY SURYA KEMBALI DITETAPKAN TERSANGKA PENCUCIAN UANG KASUS INTIFINANCE, LQ INDONESIA LAWFIRM APRESIASI TIPIDEKSUS MABES POLRI

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.Com - Dalam keterangan tertulis kepada media pers, LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kerja keras Tipideksus Mabes Polri yang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan menyampaikan bahwa LP No 204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 27 April 2022, dengan pelapor Alvin Lim, Mabes Polri telah kembali menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus PT Indosurya Intifinance (PT SME Finance Indonesia). "Terima kasih kepada seluruh jajaran Tipideksus Mabes Polri yang saya tahu sendiri, bekerja sangat keras dan maksimal sehingga jika sebelumnya telah berhasil melengkapi berkas Koperasi Indosurya hingga Henry Surya di tuntut 20 tahun penjara. Kini sudah kembali melanjutkan penyidikan kasus PT Indosurya Intifinance dan menetapkan 1 orang Tersangka. Terlapor ada 15 orang termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, isteri Henry Surya beserta direktur Indosurya lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan Tersangka lainnya." ujar Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya. 


Alvin Lim menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang sebelumnya menolak permintaan sita aset tambahan senilai 40 Triliun karena aset tersebut bukan atas nama Koperasi Indosurya melainkan atas nama Intifinance dan 25 Subsidiary company lainnya. "Wajar ditolak majelis hakim karena dalam berkas penyidikan dan P19 kejaksaan kerugian koperasi Indosurya 16T, tidak mungkin disita 40T yang merupakan aset badan hukum lain. Oleh karena itu LQ Indonesia Lawfirm, membuat LP Intifinance di bulan April 2022, agar penyidik bisa menyita aset lainnya yang belum masuk dalam sitaan koperasi Indosurya. Total kerugian LP Intifinance ada 800Milyar klien LQ dan aset di subsidiary yang belum disita menurut keterangan Jaksa di persidangan PN Jakarta Barat ada 40 Triliun rupiah. Kami himbau bagi para korban Indosurya yang belum ada namanya sebagai korban dalam berkas penyidikan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk berkonsultasi, apakah bisa masuk sebagai korban dalam berkas perkara Intifinance atau tidak. Karena apabila sudah P21 (LP intifinance) maka dikawatirkan seperti kejadian di PN Jakarta Barat, dimana majelis hakim menolak permohonan ganti rugi korban susulan yang diajukan dalam persidangan. Baiknya data korban masuk dalam "penyidikan" sehingga di BAP dan di cek dan disita bilyet sehingga diverifikasi kerugian agar hakim bisa mengabulkan pengembalian kerugian kepada korban yang telah diverifikasi."


Alvin Lim juga menerangkan bahwa sesuai aturan hukum tidak dibenarkan aset sitaan hasil kejahatan justru diberikan kepada kurator/pengurus PKPU. Aset bundel kepailitan itu hanya boleh mengambil aset milik Koperasi, bukan aset hasil kejahatan atau yang berasal dari uang para korban kejahatan. "Namun, tidak bisa dipungkiri jika ada oknum mafia hukum dalam peradilan di Indonesia, sehingga sebagai jalur alternatif, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan LP terhadap Indosurya Intifinance dimana selain Henry Surya, saya selaku pelapor berharap agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra dan pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana TPPU bisa di jerat dan dipidana pula serta aset mereka bisa disita. Saat ini Tipideksus sudah bekerja maksimal dan sedang berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyita aset PT Indosurya Intifinance yang berasal dari kejahatan. LQ support dan apresiasi, ini juga tidak lepas dari kinerja Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah berkomitmen untuk membongkar kejahatan Ponzi terbesar di Indonesia ini. Terlepas dari gosip yang beredar tentang suap Kabareskrim, LQ percaya penuh kepada Kabareskrim akan tegak lurus dalam kasus Indosurya. Kabareskrim telah membuktikan keberaniannya dan integritasnya dengan menahan kembali Henry Surya ketika kejaksaan membuat modus P19 mati. LQ berharap korban Indosurya jangan terpengaruh perkataan pembunuh polisi yang sakit hati dan ditindak tegas oleh Kabareskrim. Justru LQ melihat, Kabareskrim lebih punya nyali menyikat oknum internal polri yang nakal di banding Kapolri yang obral janji kosong. "


LQ Indonesia Lawfirm berharap agar para korban Indosurya bisa bersatu dan jangan keburu gembira dengan tuntutan jaksa 20 tahun penjara kepada Henry Surya, karena masih ada banding dan kasasi dimana dengan dakwaan alternatif, Henry Surya punya kemampuan untuk berusaha mendapatkan vonis rendah (jaksa memberi celah lolos kepada Henry Surya). Dakwaan alternatif memberikan pilihan kepada hakim untuk tidak harus mengikuti tuntutan jaksa. Contohnya dalam putusan Doni Salamanan dimana vonis hakim hanya 4 tahun padahal tuntutan Jaksa 13 tahun. Oleh karena itu, LQ menyiapkan LP kedua dan ketiga untuk Henry Surya, dkk jika lolos di MA dengan vonis rendah bisa dimaksimalkan dengan Putusan susulan dalam perkara lainnya. "Ini dilakukan agar ada efek jera bagi penjahat Ponzi Scheme apalagi yang tidak koperatif dan berani melaporkan Kuasa hukum korban dengan LP Pencemaran nama baik. Agar para penjahat tahu untuk tidak macam-macam dan berani melawan LQ Indonesia Lawfirm yang adalah aparat penegak hukum yang sedang bertugas. LQ sepenuh hati bela masyarakat tertindas yang memberikan kuasa kepada kami, apapun resikonya dan tidak akan main dua kaki." tulis Alvin Lim, pengacara vokal dan paling berani melawan oknum aparat. 


LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Berita Kilat- Agustus 10, 2026 0
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif
Lebak, BeritaKilat.com - Keberadaan batching plant milik PT Beton Cipta Labuan (BCL) yang berlokasi di Jalan Baru Simpang–Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malin…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

Agustus 08, 2026
Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Agustus 08, 2026
Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Agustus 06, 2026
IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

Agustus 09, 2026
LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

Agustus 09, 2026
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Agustus 09, 2026
Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Agustus 07, 2026
Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib  ‎

Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib ‎

Agustus 06, 2026
Laga HUT RI ke-81: Prades Kecamatan Cihara FC Menang 2-0 dan Lolos ke Babak Berikutnya

Laga HUT RI ke-81: Prades Kecamatan Cihara FC Menang 2-0 dan Lolos ke Babak Berikutnya

Agustus 04, 2026
 BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

Agustus 06, 2026

Berita Terpopuler

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

Agustus 08, 2026
Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Agustus 08, 2026
Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Agustus 06, 2026
IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

Agustus 09, 2026
LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

Agustus 09, 2026
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Agustus 09, 2026
Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Agustus 07, 2026
Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib  ‎

Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib ‎

Agustus 06, 2026
Laga HUT RI ke-81: Prades Kecamatan Cihara FC Menang 2-0 dan Lolos ke Babak Berikutnya

Laga HUT RI ke-81: Prades Kecamatan Cihara FC Menang 2-0 dan Lolos ke Babak Berikutnya

Agustus 04, 2026
 BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

Agustus 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber