-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

​LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas pemurnian emas secara ilegal atau yang populer dengan sebutan "ngagebos" di wilayah Kabupaten Lebak kembali memicu keprihatinan masyarakat. Usaha tersembunyi yang diduga dikelola oleh seorang warga berinisial KM (Kamal) di Kampung Ciladaeun, Desa Bojong Sarung, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, disinyalir terus beroperasi secara diam-diam tanpa tersentuh hukum.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan pemurnian emas tersebut dilakukan secara tertutup guna menghindari pantauan petugas. Proses "ngagebos" ini mengandalkan bahan-bahan kimia berbahaya serta pemanasan bersuhu tinggi yang melepaskan emisi asap beracun langsung ke lingkungan pemukiman warga.

​Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut pernah nyaris ditindak oleh pihak berwenang, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

​"Pernah ada upaya penggerebekan oleh aparat, tetapi pelaku berhasil kabur lewat jalan belakang rumahnya. Setelah situasi mereda, kegiatan tersebut diduga kembali berjalan secara sembunyi-sembunyi," ujar sumber warga.

​PPWI Banten: Jangan Ada Pembiaran, APH Harus Usut Tuntas

​Praktek pemurnian emas tanpa izin di kawasan Lebakgedong ini mendapat perhatian serius dari DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten.

​Ketua PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, mengecam keras keberlangsungan aktivitas ilegal yang dinilai merugikan masyarakat luas dan merusak ekosistem lingkungan tersebut. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat dan transparan.

​"Aktivitas pemurnian emas ilegal atau ngagebos ini jelas-jelas menabrak aturan hukum dan sangat membahayakan kesehatan warga sekitar akibat paparan limbah zat kimia berbahaya. Jika pelaku sudah berulang kali menghindar bahkan melarikan diri saat ditindak, tidak ada alasan lagi bagi APH untuk tidak mengejar dan menindak tegas," tegas Abdul Kabir Albantani.

​Lebih lanjut, Abdul Kabir mengingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba melindungi atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

​"Kami dari PPWI Banten meminta Polres Lebak maupun Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada kesan pelaku ini 'kebal hukum' atau ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Wartawan dan pewarta warga akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum demi keselamatan masyarakat," tambahnya.

​Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancam Pidana

​Secara regulasi, tindakan yang diduga dilakukan oleh saudara Kamal dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:

  1. ​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
    • ​Pasal 161: Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IPR, SIPB), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  2. ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
    • ​Pasal 102: Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
    • ​Pasal 109: Menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
  3. ​Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri/Sianida)
    • ​Penggunaan dan peredaran zat kimia berbahaya jenis merkuri/sianida secara ilegal melanggar aturan pengelolaan B3 dan Instruksi Presiden terkait penghapusan penggunaan merkuri pada pengolahan emas.

​Masyarakat bersama insan pers berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan penegakan hukum secara nyata demi mengembalikan kondusivitas serta perlindungan lingkungan di Kecamatan Lebakgedong.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pemurnian emas tak berizin tersebut. (Tim/red) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buah Dinonaktifkan, Temuan Hunian Mewah Masuk Babak Pemeriksaan

Berita Kilat- September 26, 2026 0
Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buah Dinonaktifkan, Temuan Hunian Mewah Masuk Babak Pemeriksaan
BOGOR, BeritaKilat.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
 FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

September 22, 2026
Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

September 22, 2026

Berita Terpopuler

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
 FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

FMST Gelar Santuni 150 Anak Yatim Piatu Se-Kecamatan Petir

September 22, 2026
Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

Aktivitas 'Nyalon', Skincare, hingga Rokok Dongkrak Inflasi Lebak Hingga Tertinggi di Jawa

September 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber