Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas
LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas pemurnian emas secara ilegal atau yang populer dengan sebutan "ngagebos" di wilayah Kabupaten Lebak kembali memicu keprihatinan masyarakat. Usaha tersembunyi yang diduga dikelola oleh seorang warga berinisial KM (Kamal) di Kampung Ciladaeun, Desa Bojong Sarung, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, disinyalir terus beroperasi secara diam-diam tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan pemurnian emas tersebut dilakukan secara tertutup guna menghindari pantauan petugas. Proses "ngagebos" ini mengandalkan bahan-bahan kimia berbahaya serta pemanasan bersuhu tinggi yang melepaskan emisi asap beracun langsung ke lingkungan pemukiman warga.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut pernah nyaris ditindak oleh pihak berwenang, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
"Pernah ada upaya penggerebekan oleh aparat, tetapi pelaku berhasil kabur lewat jalan belakang rumahnya. Setelah situasi mereda, kegiatan tersebut diduga kembali berjalan secara sembunyi-sembunyi," ujar sumber warga.
PPWI Banten: Jangan Ada Pembiaran, APH Harus Usut Tuntas
Praktek pemurnian emas tanpa izin di kawasan Lebakgedong ini mendapat perhatian serius dari DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten.
Ketua PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, mengecam keras keberlangsungan aktivitas ilegal yang dinilai merugikan masyarakat luas dan merusak ekosistem lingkungan tersebut. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat dan transparan.
"Aktivitas pemurnian emas ilegal atau ngagebos ini jelas-jelas menabrak aturan hukum dan sangat membahayakan kesehatan warga sekitar akibat paparan limbah zat kimia berbahaya. Jika pelaku sudah berulang kali menghindar bahkan melarikan diri saat ditindak, tidak ada alasan lagi bagi APH untuk tidak mengejar dan menindak tegas," tegas Abdul Kabir Albantani.
Lebih lanjut, Abdul Kabir mengingatkan agar tidak ada oknum yang mencoba melindungi atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
"Kami dari PPWI Banten meminta Polres Lebak maupun Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada kesan pelaku ini 'kebal hukum' atau ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Wartawan dan pewarta warga akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum demi keselamatan masyarakat," tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancam Pidana
Secara regulasi, tindakan yang diduga dilakukan oleh saudara Kamal dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
-
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 161: Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IPR, SIPB), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Pasal 102: Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
- Pasal 109: Menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang berpotensi merusak lingkungan hidup.
-
Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya (Merkuri/Sianida)
- Penggunaan dan peredaran zat kimia berbahaya jenis merkuri/sianida secara ilegal melanggar aturan pengelolaan B3 dan Instruksi Presiden terkait penghapusan penggunaan merkuri pada pengolahan emas.
Masyarakat bersama insan pers berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan penegakan hukum secara nyata demi mengembalikan kondusivitas serta perlindungan lingkungan di Kecamatan Lebakgedong.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pemurnian emas tak berizin tersebut. (Tim/red)

Posting Komentar