57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?
KOTA TANGERANG, BeritaKilat.com — Sebanyak 57,6 persen masyarakat mengaku tidak tahu atau tidak mengenal anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihannya. Temuan ini menjadi sorotan karena anggota parlemen dipilih melalui suara masyarakat dalam pemilu untuk membawa aspirasi konstituen ke tingkat nasional.
Data tersebut merupakan hasil survei nasional Poltracking Indonesia yang dirilis pada 23 September 2026. Survei dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden di 38 provinsi, menggunakan metode stratified multistage random sampling. Margin of error survei sekitar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara itu, hanya 26,2 persen responden yang menyatakan mengetahui atau mengenal anggota DPR yang mewakili daerahnya. Temuan ini membuka pertanyaan mengenai seberapa kuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat setelah pemilu berakhir.
Bukan Sekadar Persoalan Hafal Nama
Angka tersebut tidak serta-merta berarti masyarakat tidak peduli terhadap politik.
Namun, tingkat pengenalan terhadap wakil rakyat menjadi salah satu bagian penting dalam hubungan antara anggota parlemen dan konstituennya.
Seorang pemilih setidaknya perlu mengetahui siapa anggota DPR yang mewakili daerahnya, partai politiknya, komisi tempatnya bertugas, serta bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi.
Ketika sebagian besar masyarakat bahkan tidak mengetahui siapa wakilnya, proses komunikasi politik antara pemilih dan anggota parlemen berpotensi menghadapi tantangan.
Pemilu Usai, Hubungan Jangan Terputus
Hubungan antara wakil rakyat dan konstituen idealnya tidak berhenti setelah pencoblosan.
Anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Di sisi lain, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana wakil yang mereka pilih menjalankan mandat tersebut.
Kegiatan di daerah pemilihan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat, menjadi salah satu ruang yang memungkinkan hubungan tersebut berlangsung.
Persoalannya, aktivitas politik di tingkat nasional sering kali lebih mudah terlihat melalui pemberitaan dibandingkan aktivitas anggota DPR di daerah pemilihannya.
Akibatnya, nama seorang anggota DPR bisa saja tidak dikenal luas oleh masyarakat yang secara administratif berada di dapil yang sama.
Ironi di Tengah Pilihan Politik yang Berbasis Caleg
Temuan survei Poltracking juga menunjukkan hal menarik.
Dalam konteks Pemilu Legislatif, 53,3 persen responden mengatakan lebih cenderung memilih calon anggota legislatif, sedangkan 24,7 persen lebih cenderung memilih partai politik.
Artinya, pilihan terhadap kandidat memiliki tempat yang cukup besar dalam preferensi pemilih ketika dihadapkan pada pemilihan legislatif.
Namun, pada saat yang sama, mayoritas responden justru mengaku tidak mengetahui atau tidak mengenal anggota DPR yang mewakili daerah mereka.
Dua temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dilihat lebih jauh: bagaimana pemilih memperoleh informasi tentang kandidat dan wakil yang kemudian duduk di parlemen.
Kedekatan dengan Partai Politik Juga Rendah
Survei yang sama mencatat hanya 12,3 persen responden yang merasa dekat atau menjadi bagian dari partai politik tertentu.
Sebaliknya, 66,8 persen menyatakan tidak merasa dekat dan bukan bagian dari partai politik.
Temuan ini menunjukkan bahwa hubungan masyarakat dengan institusi politik tidak selalu berjalan dalam bentuk kedekatan organisasi.
Masyarakat bisa saja memiliki pilihan politik tanpa merasa menjadi bagian dari partai politik tertentu.
Mengapa Wakil Rakyat Sulit Dikenali?
Survei Poltracking mengukur tingkat pengetahuan masyarakat, tetapi tidak secara khusus menguji penyebab setiap responden tidak mengenal wakilnya.
Karena itu, penyebabnya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan angka 57,6 persen.
Meski demikian, sejumlah faktor dapat menjadi konteks untuk memahami persoalan tersebut, seperti luasnya daerah pemilihan, banyaknya kandidat pada pemilu legislatif, intensitas komunikasi anggota DPR dengan masyarakat, serta sejauh mana aktivitas parlemen diberitakan dan dijelaskan kepada publik.
Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi banyak informasi politik. Nama kandidat dapat muncul sangat intensif selama masa kampanye, tetapi perhatian publik dapat berubah setelah pemilu selesai.
Tantangan bagi Wakil dan Konstituen
Temuan tersebut menjadi catatan bahwa demokrasi perwakilan membutuhkan lebih dari sekadar proses pemungutan suara.
Wakil rakyat membutuhkan mekanisme komunikasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui aktivitas mereka. Sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan akses terhadap informasi untuk mengetahui siapa yang mewakili mereka dan apa yang dikerjakan di parlemen.
Transparansi mengenai aktivitas legislatif, kegiatan di dapil, penyerapan aspirasi, serta perkembangan agenda legislasi dapat membantu memperkecil jarak informasi tersebut.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mewakili Kita?
Pada akhirnya, angka 57,6 persen bukanlah penilaian terhadap baik atau buruknya kinerja anggota DPR. Angka tersebut menggambarkan tingkat pengenalan publik berdasarkan survei yang dilakukan pada Agustus 2026.
Namun, temuan itu menghadirkan pertanyaan penting bagi demokrasi perwakilan:
Jika masyarakat memilih wakilnya melalui pemilu, tetapi setelah pemilu sebagian besar tidak mengetahui siapa wakil tersebut, seberapa kuat hubungan antara mandat pemilih dan wakil yang menerima mandat itu?
Pertanyaan tersebut tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR dan partai politik.
Masyarakat juga membutuhkan informasi yang mudah diakses untuk mengenali wakilnya, memahami kewenangan mereka, mengikuti aktivitasnya, serta menyampaikan aspirasi.
Sebab, demokrasi perwakilan bukan hanya tentang siapa yang dipilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga tentang seberapa dekat hubungan antara rakyat dan orang yang menerima mandat untuk mewakili mereka setelah pemilu selesai.
(wal/red)

Posting Komentar