-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum
Headline Hukrim

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan atau pemurnian material mengandung emas dengan metode rendaman menggunakan bak kembali ditemukan di Kampung Cikoneng, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Informasi mengenai keberadaan aktivitas tersebut diperoleh dari sejumlah warga setempat. Mereka menyebutkan terdapat sedikitnya dua lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas rendaman material. Salah satunya berada di Kampung Cikoneng, sementara lokasi lainnya disebut berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pertama.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan, aktivitas di salah satu titik tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua bulan. Warga juga menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos Sani sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Ada dua tempat, Pak, yang disebut milik Bos Sani. Satunya sekitar satu kilometer dari sini, tetapi masih di kampung ini. Kalau yang di sini baru sekitar dua bulan,” ujar warga tersebut.

Keterangan warga tersebut masih merupakan informasi awal dan belum terverifikasi secara independen. BeritaKilat.com juga belum memperoleh dokumen yang menunjukkan status kepemilikan, perizinan usaha, maupun legalitas kegiatan di kedua lokasi tersebut.

Namun demikian, keberadaan aktivitas pengolahan material dengan sistem rendaman perlu mendapat perhatian karena kegiatan pengolahan atau pemurnian hasil pertambangan pada prinsipnya berkaitan dengan aspek perizinan pertambangan serta kewajiban pengelolaan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur perizinan dalam kegiatan pertambangan sekaligus memperkuat aspek pengawasan lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3 maupun non-B3, pengawasan serta penerapan sanksi administratif apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.

PPWI Minta Aparat Turun ke Lapangan

Menanggapi informasi tersebut, Ketua PPWI Banten sekaligus Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya mengandalkan informasi dari masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Informasi masyarakat harus ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Yang perlu dipastikan bukan hanya siapa pemilik atau pengelolanya, tetapi juga dari mana material tersebut berasal, apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas, bagaimana proses pengolahannya, serta bagaimana limbahnya dikelola,” ujar Abdul Kabir.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pengolahan atau pemurnian material hasil pertambangan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah muncul dampak lingkungan atau persoalan hukum. Pemeriksaan sejak awal penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Abdul Kabir juga menekankan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk meminta keterangan dari pihak yang disebut warga sebagai pemilik atau pengelola lokasi.

“Pihak yang disebut oleh masyarakat juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam proses penanganan maupun pemberitaan harus tetap dijaga,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BeritaKilat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut warga sebagai Bos Sani serta keterangan resmi dari Polres Lebak dan instansi pemerintah terkait mengenai status kegiatan tersebut.

Jika kemudian terdapat fakta baru atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, BeritaKilat.com akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Berita Kilat- September 28, 2026 0
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum
LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan atau pemurnian material mengandung emas dengan metode rendaman menggunakan bak kembali di…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

September 25, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

Dugaan Usaha Pemurnian Emas Ilegal "Ngagebos" oleh Kamal di Lebakgedong Meresahkan Warga, PPWI Banten Desak APH Bertindak Tegas

September 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber