Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum
LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas yang diduga merupakan pengolahan atau pemurnian material mengandung emas dengan metode rendaman menggunakan bak kembali ditemukan di Kampung Cikoneng, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Informasi mengenai keberadaan aktivitas tersebut diperoleh dari sejumlah warga setempat. Mereka menyebutkan terdapat sedikitnya dua lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas rendaman material. Salah satunya berada di Kampung Cikoneng, sementara lokasi lainnya disebut berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pertama.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan, aktivitas di salah satu titik tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua bulan. Warga juga menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos Sani sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Ada dua tempat, Pak, yang disebut milik Bos Sani. Satunya sekitar satu kilometer dari sini, tetapi masih di kampung ini. Kalau yang di sini baru sekitar dua bulan,” ujar warga tersebut.
Keterangan warga tersebut masih merupakan informasi awal dan belum terverifikasi secara independen. BeritaKilat.com juga belum memperoleh dokumen yang menunjukkan status kepemilikan, perizinan usaha, maupun legalitas kegiatan di kedua lokasi tersebut.
Namun demikian, keberadaan aktivitas pengolahan material dengan sistem rendaman perlu mendapat perhatian karena kegiatan pengolahan atau pemurnian hasil pertambangan pada prinsipnya berkaitan dengan aspek perizinan pertambangan serta kewajiban pengelolaan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur perizinan dalam kegiatan pertambangan sekaligus memperkuat aspek pengawasan lingkungan, reklamasi dan pascatambang.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3 maupun non-B3, pengawasan serta penerapan sanksi administratif apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban lingkungan.
PPWI Minta Aparat Turun ke Lapangan
Menanggapi informasi tersebut, Ketua PPWI Banten sekaligus Ketua PPWI Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya mengandalkan informasi dari masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Informasi masyarakat harus ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Yang perlu dipastikan bukan hanya siapa pemilik atau pengelolanya, tetapi juga dari mana material tersebut berasal, apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas, bagaimana proses pengolahannya, serta bagaimana limbahnya dikelola,” ujar Abdul Kabir.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pengolahan atau pemurnian material hasil pertambangan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah muncul dampak lingkungan atau persoalan hukum. Pemeriksaan sejak awal penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Abdul Kabir juga menekankan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk meminta keterangan dari pihak yang disebut warga sebagai pemilik atau pengelola lokasi.
“Pihak yang disebut oleh masyarakat juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam proses penanganan maupun pemberitaan harus tetap dijaga,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BeritaKilat.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut warga sebagai Bos Sani serta keterangan resmi dari Polres Lebak dan instansi pemerintah terkait mengenai status kegiatan tersebut.
Jika kemudian terdapat fakta baru atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, BeritaKilat.com akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan jurnalistik. (Red)


Posting Komentar