Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan
Foto : Ilustrasi
Tangerang, BeritaKilat.com – Polemik mengenai fasilitas khusus bagi warga binaan di sejumlah rumah tahanan negara (rutan) kembali menjadi perhatian publik. Munculnya informasi mengenai keberadaan kamar dengan fasilitas berbeda di lingkungan pemasyarakatan memunculkan sorotan terkait pengawasan, transparansi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan gagasan agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap fasilitas khusus, tetapi juga membangun kerangka regulasi yang jelas apabila fasilitas dengan standar tertentu memang dibutuhkan.
Menurut Sutan, persoalan utama bukan semata-mata pada keberadaan kamar dengan fasilitas berbeda, melainkan pada tidak adanya mekanisme yang transparan mengenai persyaratan, tarif, pengelolaan, serta sistem pengawasannya.
“Yang perlu dibenahi adalah sistemnya. Kalau memang ada kebutuhan terhadap fasilitas khusus, harus memiliki dasar hukum yang jelas, persyaratan yang terukur, tarif resmi, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sutan Nasomal di Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Dorong Klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan
Sutan juga mendorong pemerintah melakukan penataan terhadap klasifikasi tempat penahanan dan pemasyarakatan berdasarkan kebutuhan serta karakteristik penghuni.
Ia menilai penempatan warga binaan maupun tahanan harus mengacu pada ketentuan hukum dan keputusan pihak yang berwenang, bukan berdasarkan praktik informal yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
“Harus ada klasifikasi yang jelas, baik untuk penjara umum, fasilitas khusus, maupun kelompok anak dan remaja. Penempatannya harus berdasarkan ketentuan hukum dan keputusan pejabat yang berwenang,” katanya.
Usulkan Fasilitas Khusus dengan Tarif Resmi
Lebih lanjut, Sutan mengusulkan pemerintah mempertimbangkan pembangunan fasilitas penahanan khusus yang dikelola secara profesional dan memiliki standar layanan tertentu.
Menurut dia, fasilitas tersebut terutama dapat diperuntukkan bagi tahanan atau warga binaan yang memiliki kebutuhan medis khusus dan membutuhkan pemantauan kesehatan secara intensif.
Ia mengusulkan fasilitas tersebut dapat dibangun di sejumlah wilayah strategis dengan melibatkan kerja sama pemerintah dan pihak swasta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Konsepnya bukan memberikan keistimewaan tanpa batas. Kalau memang ada fasilitas khusus untuk kebutuhan medis atau kemanusiaan, semuanya harus resmi, tercatat, memiliki tarif yang ditetapkan secara transparan, dan tetap berada di bawah pengawasan negara,” ujarnya.
Fasilitas yang dimaksud, lanjutnya, dapat dilengkapi dengan layanan kesehatan, tempat ibadah, ruang pendidikan, sarana olahraga, serta fasilitas pendukung lainnya yang tetap berada dalam koridor pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Berpotensi Menjadi Model Pembiayaan Resmi
Sutan juga berpandangan bahwa apabila konsep tersebut diterapkan melalui regulasi yang tepat, penerimaan dari layanan fasilitas khusus dapat dikelola secara resmi dan masuk ke dalam mekanisme penerimaan negara.
Ia bahkan membuka kemungkinan adanya kerja sama internasional apabila suatu saat Indonesia memiliki fasilitas pemasyarakatan dengan standar tertentu yang memenuhi ketentuan hukum dan perjanjian antarnegara.
Namun, ia menekankan bahwa setiap bentuk layanan khusus harus tetap memperhatikan prinsip hukum, keamanan, hak asasi manusia, serta pengawasan negara.
Menurutnya, pembenahan sistem pemasyarakatan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul kasus yang menjadi perhatian publik. Regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat dinilai penting untuk mencegah praktik pemberian fasilitas secara tidak resmi.
“Kalau aturannya jelas, tarifnya jelas, dan pengawasannya jelas, maka ruang untuk pungutan di luar ketentuan akan semakin sempit. Yang harus dibenahi adalah sistemnya sehingga tidak ada lagi fasilitas yang diberikan melalui mekanisme informal,” tegasnya.
Sutan menambahkan, gagasan tersebut merupakan bagian dari wacana pembenahan sistem pemasyarakatan agar pengelolaan fasilitas penahanan dapat dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Redaksi
BeritaKilat.com
27 September 2026
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan dan gagasan yang disampaikan oleh narasumber. Materi disajikan sebagai bagian dari wacana publik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan redaksi mengenai kebijakan pemerintah. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Posting Komentar