-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm LQ Menang Putusan Sela : Eksepsi Panda Nababan Dan Majalah Keadilan Ditolak Hakim PN Jakpus Gugatan Pencemaran Nama Baik Lanjut Pokok Materi
Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm

LQ Menang Putusan Sela : Eksepsi Panda Nababan Dan Majalah Keadilan Ditolak Hakim PN Jakpus Gugatan Pencemaran Nama Baik Lanjut Pokok Materi

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Eksepsi yang diajukan oleh Panda Nababan, Majalah keadilan dan Dewan Pers selaku TERGUGAT di tolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, artinya Gugatan Pengugat Alvin Lim lanjut disidangkan untuk pokok materi perkara. Sidang tanggal 9 Juni 2022, pengugat Alvin Lim menyerahkan alat bukti surat dalam sidang di PN Jakarta Pusat. 

Panda Nababan yang dihubungi oleh media melalui sambungan wa tidak memberikan tanggapan atas ditolaknya Eksepsi Tergugat dalam putusan Sela yang dibacakan di PN Jakarta Pusat. Sangat berbeda sikap Panda Nababan awal mengugat dan melaporkan pidana pencemaran nama baik dengan mengebu-gebu untuk menjatuhkan Alvin Lim. 

"Eksepsi Pihak Panda Nababan di tolak Hakim, karena jelas secara formiil gugatan Alvin Lim sudah sempurna, LQ menerapkan Quality Control dimana setiap gugatan selalu di review oleh bagian Litigasi untuk lolos syarat formiil dan materiil, sebelum di setujui oleh Ketua pengurus LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA." Ucap Advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.

Ketika di mintai keterangan bagian informasi PTSP di PN Jakarta Pusat menerangkan "Sidang selanjutnya Kamis, 16 Juni 2022, jadwalnya adalah penyerahan bukti surat dari Pihak Tergugat" ujarnya sambil melihat layar monitor.

Berbanding terbalik, di Bulan Mei 2022, malah gugatan 100 Milyar Panda Nababan terhadap Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik, kandas ketika Majelis Hakim PN Tangerang dalam putusan sela, menerima eksepsi Tergugat Alvin Lim dan menyatakan bahwa PN Tangerang tidak berwenang mengadili. Sehingga gugatan Panda Nababan tidak bisa di lanjutkan.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA jebolan UC Berkeley dan mantan Vice Presiden Bank of America, menerangkan "Majalah keadilan dalam majalahnya bilang diduga saya sogok Jaksa dan Hakim, karena selalu memenangkan perkara. Padahal, kunci kemenangan adalah penguasaan materi kasus hukum, strategi dan ketelitian. Pengalaman saya di Bank mengajari bahwa kita WAJIB teliti, karena dalam hukum tidak mengenal Typo. Selain itu penguasaan materi perkara penting menentukan arah kemenangan, yang terakhir adalah strategi. Jika posisi kita lemah, maka strategi penerapan hukum kita harus kuat, alat bukti dan saksi harus kuat." Ujar Alvin Lim, selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, sangat vokal dalam menindak oknum mafia hukum dan terkenal enggan memberikan uang suap. "Ketika kita memberikan uang suap kepada aparat penegak hukum yang dibiayai APBN, maka sama saja kita melecehkan mereka dan mengajarkan moral tak baik. Itulah mengapa saya sangat keras pada oknum APH, bukan benci dengan institusinya tapi, sudah saatnya ada perintis yang memulai gerakan "Zero Corruption Law Enforcement" supaya Indonesia bisa menarik Investor asing masuk dan kuat dalam stabilitas ekonomi, politik dan sosial. Tutup Alvin Lim.
 

LQ Indonesia Lawfirm selama 3 tahun beroperasi dengan 4 cabang sudah membantu lebih dari 5000 korban kejahatan, terutama investasi bodong dan pidana kriminalisasi oknum. Para korban menghubungi LQ di Hotline 0817-489-0999 (Jabodetabek) dan  0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi dan pendampingan hukum. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS

Berita Kilat- September 11, 2025 0
Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber