-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Dirumorkan Kalah Dalam Tingkat Banding, LQ Indonesia Law Firm: Bisa Saja Kami Laporkan Hakimnya Ke Bawas Dan Komisi Yudisial
Headline Hukrim Jakarta

Dirumorkan Kalah Dalam Tingkat Banding, LQ Indonesia Law Firm: Bisa Saja Kami Laporkan Hakimnya Ke Bawas Dan Komisi Yudisial

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - aselesai dengan penanganan laporan polisi di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Prof. Ing Mokoginta kini harus mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lagi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Manado yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Hal ini menyusul ramainya pemberitaan yang beredar dalam beberapa hari terakhir terkait rumor bahwa pihak Prof. Ing Mokoginta dikalahkan dalam tingkat pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi Manado.

Ditemui di Mabes Polri usai memberikan klarifikasi ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) terkait aduan masyarakat terhadap lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah, penggelapan dan pemalsuan atas nama terlapor Stella Mokoginta, dkk yang tengah ditangani oleh Polda Sulut. Prof. Ing mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan kabar soal putusan pada tingkat banding itu.

“Tadi pagi kami mendapatkan kabar dari pengacara kami yang lama di Manado, beliau bilang dapat info dari penyidik kalo perkara gugatan perdata kami dikalahkan di tingkat banding. Kami juga sudah dikirimkan salinan putusan versi digitalnya.” Kata Prof. Ing.

Prof. Ing menjelaskan, dalam perkara perdata tersebut, Corry Mokoginta, dkk menggugat pihaknya atas dasar perbuatan melawan hukum karena telah mencabut sertifikat hak milik Corry Mokoginta, cs.

“Padahal yang mencabut sertifikat mereka kan bukan kami, tetapi dari Kantor ATR BPN Kotamobagu sebagai pejabat yang berwenang karena maladministrasi/cacat yurudis berdasarkan Surat Keputusan Pembatalan dan Penarikan Sertifikat. Itu pun berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Manado yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga hasil putusan pada tingkat pertama (PN Kotamobagu) gugatan mereka kan ditolak karena tidak berdasar. Makanya begitu kami dapat info bahwa kami dikalahkan dalam tingkat banding, kami sangat heran, ini sebenarnya kami atau pengadilannya yang tidak  mengerti hukum?.” Pungkasnya.

Menanggapi kabar ini, Penasihat Hukum Prof. Ing Mokoginta, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan, bahwa informasi yang beredar soal putusan pada tingkat banding tersebut masih sebatas rumor karena belum ada relaas pemberitahuan isi putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Kalo kami sih prosedural aja, ya. Karena sampai saat ini, belum ada pemberitahuan isi putusan pada tingkat banding ini yang resmi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada klien kami. Jadi soal adanya penyebaran salinan putusan banding itu, buat kami masih sebatas rumor.” Kata Jaka.

Dengan adanya putusan itu, lanjut Jaka, pihaknya mencurigai bahwa hal ini akan mempengaruhi proses penanganan perkara dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polda Sulut.

“Ada kekhawatiran yang beralasan bagi kami, bahwa putusan ini akan dijadikan alasan untuk kembali menghambat penanganan perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, seolah ada persinggungan antara perdata dan pidana. Padahal putusan ini kan bukan putusan yang bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap, belum inkracht, karena masih terbuka kesempatan bagi klien kami untuk mengajukan upaya hukum kasasi.” Ujarnya.

Sementara itu Advokat Franziska Marta Ratu R, S.H., Advokat dari LQ Indonesia Law Firm yang juga selaku Penasihat Hukum Prof. Ing Mokoginta dalam perkara ini mengatakan bahwa kliennya memiliki alasan yang sangat berdasar untuk menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

“Kami tadi sudah sempat baca sekilas isi dan pertimbangan putusan dalam tingkat bandingnya, pada prinsipnya kami menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Manado, tapi terlepas dari itu, ada beberapa poin di dalam pertimbangan putusan itu yang kami tidak sependapat. Kami yakin judex factie telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga kami tengah mempertimbangkan untuk kasasi, meski pun sebenarnya upaya itu adalah pilihan yang harus ditempuh, mengingat hal ini berkaitan erat dengan perkara pidana yang tengah kami jalankan di Polda Sulut.” Ungkapnya.

Franziska juga menuturkan bahwa dengan adanya putusan ini, akan semakin menambah daftar panjang dugaan permainan oknum dan mafia peradilan di dalam perkara ini.

“Yang dipermasalahkan oleh penggugat di dalam gugatan perdata terhadap klien kami ini kan terkait tata cara peralihan hak atas tanah objek sengketa, ini yang menjadi dasar tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami, padahal materi perkara itu sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Manado bahkan sudah berkekuatan hukum tetap meski pun diuji sampai tingkat Peninjauan Kembali, sehingga sudah sepatutnya putusan PTUN itu dihormati, karena sifatnya yang Erga Omnes, mengikat bagi semua orang, termasuk pengadilan lain. Jadi kalo sekarang ada putusan tingkat banding yang seolah mengabaikan putusan PTUN itu, wajar dong kalo kami jadi berprasangka buruk bahwa ada campur tangan mafia peradilan di sini” Kata Franziska.

Sebagai tindak lanjut, Franziska mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk menempuh upaya hukum terhadap majelis hakim di dalam perkara tersebut.

“Akan kami pelajari dulu, sampai sejauh ini kan baru sebatas dugaan, jadi nanti kalo sudah ada temuan-temuan yang bisa mendukung dugaan itu, bisa saja kami laporkan hakim yang bersangkutan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.” Tandasnya.

LQ Indonesia Law Firm Cabang Jakarta Pusat yang beralamat di Citra Tower dengan nomor Hotline: 0818-0489-0999, selalu siap dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Indonesia, dengan cepat, tanggap dan profesional. (*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS

Berita Kilat- September 11, 2025 0
Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber