-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmem Kabareskrim Untuk Split Berkas Meminimalisir Ruang Gerak Oknum Indosurya Bermain Hukum
Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmem Kabareskrim Untuk Split Berkas Meminimalisir Ruang Gerak Oknum Indosurya Bermain Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com - Mabes Polri menegaskan akan menindak dan jika perlu akan kembali menahan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang saat ini telah bebas . Mereka bebas lantaran masa penahanan telah habis. 


Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain. 


“Kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Sebab, korban, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. 


Agus mengatakan, pihaknya mencari dan melakukan segala cara untuk menahan lagi kedua tersangka Indosurya, yaitu Henry Surya (HS) selaku Direktur Utama dan Junie Indria (JI). 


“Saya jarang ekspos, ya tapi apa yang saya ucapkan akan saya kerjakan,” ujarnya. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum ratusan korban Indosurya dengan nilai kerugian 1 Triliun rupiah, memberikan apresiasi atas komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. "Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri, saya selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim. Memang Jenderal Polisi tidak boleh kalah sama penjahat kerah putih apalagi yang gemplang 36 Triliun dan merugikan 14.600 korban. Sudah benar langkah Kabareskrim untuk terus menahan sehingga mempersempit ruang kemungkinan Oknum Indosurya apabila ingin bermain dengan jaksa dan mempersulit P21 maka tersangka akan makim dirugikan. Bravo Polri." 


Li salah satu Korban Indosurya juga mengapresiasi langkah Mabes Polri "Pas denger Henry Surya bebas, saya sedih dan kecewa berat, merasa bahwa keadilan mati di Indonesia. Namun, mendengar pers release Kabareskrim kemaren, saya puas dan acungkan jempol untuk kabareskrim. POLRI masih bisa dibanggakan, harap pak Kabareskrim jalankan janjinya. Kami menanti gebrakan Mabes." 


Selasa kemaren, ribuan korban dan elemen masyarakat memenuhi Mabes dan Kejagung dalam aksi unjuk rasa. Para korban Investasi bodong, di dukung oleh Banser NU, Ormas LMP, Pendekar Banten, wartawan serta mahasiswa dan para lawyer terjun langsung dan meminta penjelasan Mabes dan Kejagung. Advokat Alvin Lim, menyampaikan kekecewaan atas modus P19 Mati, apalagi atas petunjuk no 90 dalam berkas Henry Surya, Jaksa memberikan petunjuk agar Penyidik memeriksa semua saksi korban di seluruh Indonesia. Hal ini dipandang mustahil, selain SDM, dan waktu, tentunya akan menguras ratusan milyar dana APBN untuk 1 kasus ini. "Lalu bagaimana memeriksa saksi korban yang sudah meninggal? Petunjuk inilah yang disebut P19 mati. Sebelum kasus Indosurya, tidak ada satupun kasus Investasi bodong lainnya yang diberikan petunjuk spesial seperti Berkas Henry Surya. Hal ini memicu kami menduga, tidak mungkin ada asap tanpa api, apakah ada oknum kejagung bermain dan masuk angin? Apalagi Jamwas tidak memproses aduan etik terhadap Oknum Sri Astuti yang sudah dilaporkan atas dugaan gratifikasi atas pinjam pakai mobil Mazda Biante hitam, dimana diketahui mobil tersebut sudah tidak terlihat di kejari Jaksel. Jaksa Agung tidak serius menindak oknum kejaksaan." 


Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen akan membongkar praktek-praktek kotor oknum jaksa dalam bermain kasus agar masyarakat bisa waspada. Masyarakat banyak mengeluh atas oknum kejaksaan yang bermain kasus seperti layaknya Pinangki. "Masih ada jaksa Pinangki-pinangki lain yang bekerja di kejaksaan sehingga kasus bisa diperjual belikan, dan ini harus diberantas" 


Alvin Lim meminta agar para korban oknum jaksa tidak ragu melapor ke LQ Indonesia Lawfirm membawa bukti dan kasus mereka agar bisa dibantu oleh rekanan LQ. "Kami bisa di hubungi di 0818-0489-0999 kantor Jakarta dan di 0818-0454-4489 cabang Surabaya. Jangan ragu, jika anda takut maka hidup dan bisnis anda menjadi ajang jual beli oknum jaksa. LQ masih bisa membantu memerangi dan membongkar borok oknum jaksa di Pengadilan. Dalam permainan kasus, biasanya ada syarat formiil atau acara pidana yang sering dilanggar sehingga ada celah atau kesempatan menang atau bebas di persidangan." 


LQ Indonesia Lawfirm dalam sidang di 2019 membebaskan para terdakwa Judi Online di PN Jakarta Utara, dan membongkar BAP palsu dan modus Jaksa yang menyidangkan sehingga ke 4 terdakwa judi online di Vonis lepas. (*/Red)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

AS Dikritik Jelang Piala Dunia 2026, Sejumlah Peserta Alami Kendala Imigrasi

Berita Kilat- Juni 11, 2026 0
AS Dikritik Jelang Piala Dunia 2026, Sejumlah Peserta Alami Kendala Imigrasi
Internasional, BeritaKilat.com - Amerika Serikat menuai sorotan menjelang penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 setelah muncul sejumlah laporan mengenai kenda…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber