-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa Di Luar Jadwal Sidang, Kuasa Hukum : Aparat Harus Tunduk Pada KUHAP
Headline Hukrim Jakarta

Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa Di Luar Jadwal Sidang, Kuasa Hukum : Aparat Harus Tunduk Pada KUHAP

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Advokat sekaligus Ketua LQ Indonesia Lawfirm dijemput paksa oleh aparat dari rumahnya oleh aparat. Penjemputan paksa ini diduga buntut dari pernyataan keras Alvin dalam aksinya kemarin didepan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menuntut keadilan para korban investasi bodong. Rabu 29 Juni 2022.

Melalui siaran persnya kuasa hukum Alvin Lim Sukisari SH memprotes upaya paksa yang dilakukan aparat terhadap kliennya dan meminta presiden memberikan  perlindungan hukum terhadap Alvin Lim karena hal ini diduga kuat serat dengan rekayasa. 

“Dengan ini, kami  memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo,Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, Komnas Ham, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial Dan Instansi Terkait. Bahwa hari ini, tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 08.00 WIB klien kami Alvin Lim, dijemput paksa oleh aparat,bahkan sampai dijemput di depan kamar tidur,” ujar Advokat Sukisari.


Adapun saat ini klien kami, lanjut Sukisari, sedang dalam perjalanan menuju PN Jakarta Selatan. Padahal pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi, telah memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan, hari Senin, tanggal 4 Juli 2022.

Masih kata Kuasa Hukum Alvin, penjemputan paksa terhadap seorang terdakwa seharusnya dilakukan sesuai hari sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yakni 4 Juli 2022, bukan sekehendak hati, penjemputan tersebut seharusnya tunduk pada Pasal 154 ayat 6 KUHAP, berbunyi :


_"Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya"_


Sedangkan pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum, telah secara resmi menyampaikan surat keterangan sakit, dan telah diterima oleh majelis hakim di dalam persidangan.

“Dengan ini, tim Penasehat Hukum,meminta perhatian dan perlindungan hukum atas tindakan dan proses penjemputan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, kepada Presiden Joko Widodo,Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, KOMNAS HAM, KOMISI KEJAKSAAN, KOMISI YUDISIAL dan INSTANSI TERKAIT,” pungkasnya. (*/Red)



Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Berita Kilat- Maret 13, 2026 0
Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026
LEBAK, BeritaKilat.com – Mengakhiri bulan suci Ramadan dengan penuh rasa syukur, segenap jajaran tenaga kesehatan dan staf Puskesmas (PKM) Kecamatan Panggar…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
 PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

Maret 08, 2026

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
 PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

PUPR Lebak Tangani Longsor Ruas Jalan Rangkasbitung–Sajir di Cikoret, Pastikan Jalur Mudik Aman

Maret 08, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber