-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Tangerang Raya Eksepsi Alvin Lim Dikabulkan, Menang Telak di Pengadilan Tangerang, Alvin Lim Minta Panda Nababan Insyaf Dan Fajar Gora Belajar Hukum Lagi
Headline Hukrim Tangerang Raya

Eksepsi Alvin Lim Dikabulkan, Menang Telak di Pengadilan Tangerang, Alvin Lim Minta Panda Nababan Insyaf Dan Fajar Gora Belajar Hukum Lagi

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Mei, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com – Sidang gugatan pencemaran nama baik Nomer Perkara 1386/PdtG/2021/PN Tgr yang di ajukan oleh Panda Nababan melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora ditolak oleh Hakim PN Tangerang. Dalam persidangan di ruang sidang 7, sekitar pukul 15:30, Hakim Ketua membacakan putusan sela yang menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat Alvin Lim dan menolak gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan. "Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenamg untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif maka eksepsi Tergugat harus di kabulkan dan Gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan."

 

Alvin Lim ketika di mintakan keterangan menjawab sambil tersenyum, "Gugatan 100 Miliar Panda Nababan yang dibuat oleh Fajar Gora & Partner jelas menunjukkan kualitas rendah mereka. Nilai 100 Miliar hanya untuk nakutin tikus, ga mempan sama Lawyer LQ lah. Kompetensi relatif saja mereka tidak paham, gugatan mereka menunjukkan bagaimana keangkuhan Panda Nababan akan berakhir dengan kekalahan terhadap lawyer cerdas. Mau gugat 100 Milyar, hakim manapun akan tertawa, ketika seorang mantan Koruptor seperti Panda Nababan mengugat 100 Milyar untuk pencemaran nama baik. Apakah Panda Nababan, mantan anggota DPR yang mengkhianati masyarakat dengan menerima suap, bisa di bilang memiliki nama baik seharga 100 Milyar? Sebaiknya insyaf, ingat sudah bau tanah."

 

Advokat Pestauli Saragih, SH dari LQ Indonesia Lawfirm meminta agar para pengacara Fajar Gora dan Partner belajar hukum lagi, "Gugatan Panda Nababan tidak mungkin dimenangkan hakim manapun karena melanhgar aturan Pasal 118 HIR, Asas Actor Sequitur Forum Rei. Terbukti majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang dibuat Fajar Gora. Masyarakat baiknya cerdas memilih Lawyer berkualitas, yang paham hukum dan punya track record bagus. Kuasa hukum Fajar Gora memuat gugatan ganti rugi 100 Milyar untuk pencemaran nama baik seorang Mantan Koruptor Panda Nababan menjadi bahan tertawaan masyarakat seluruh Indonesia. Lah, kompetensi relatif aja tidak tahu, bahwa harus gugat di tempat domisili Tergugat, bukan alamat kantor Tergugat. Bener-bener terlihat perbedaan lawyer mengerti hukum dan lawyer gagal paham."

 

Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan, yang di mintai keterangan atas kekalahannya di PN Tangerang, memilih untuk bungkam dan diam 1000 bahasa dengan ditolak gugatan yang diajukannya.

 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm terkenal sebagai pengacara vokal yang berprestasi dalam memenangkan berbagai perkara, serta sepenuh hati membela masyarakat. Sekali lagi, Alvin Lim menoreh kemenangan di meja hijau melawan Panda Nababan, mantan anggota DPR dan terhadap Majalah keadilan yang kerap menuangkan berita berisi opini menghakimi dan melanggar kode etik Jurnalistik, kali ini kena batunya menghadapi Alvin Lim yang cerdas dan pandai.

 

Sebelumnya Panda Nababan mengugat Alvin Lim 100 Milyar atas pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda dilakukan oleh Alvin Lim dengan menyebutkan majalah keadilan adalah majalah Sesat milik Panda Nababan. Alvin lim, sebelumnya telah mengadukan Majalah Keadilan ke dewan pers dan dinyatakan oleh dewan pers bahwa majalah keadilan melanggar kode etik Jurnalistik dan berisi opini yang menghakimi. Namun, Panda Nababan menolak mengikuti undang-undang pers dengan tidak mau memuat Hak jawab. Diduga Panda Nababan di sinyalir ingin mengunakan proses hukum untuk memeras Alvin Lim dengan minta ganti rugi 100 Milyar atas gugatan pencemaran nama baik. Namun, rencana tersebut gagal karena gugatan di tolak Majelis Hakim PN Tangerang.

 

Alvin Lim, dikenal sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjadi pembela masyarakat yang vokal dan sekitar 5000 korban investasi bodong yang melapor melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-9999-489. LQ diketahui telah berhasil memenjarakan Penjahat kelas kakap seperti Anggie Halim dan Henry Surya, serta berani melawan oknum aparat, menjadikan dirinya sebagai seorang Advokat yang banyak didukung netizen. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Desas-Desus Badai Mutasi dan Rolling Jabatan di Pemkab Tanggamus, Bupati Saleh Asnawi Beri Sinyal Gebrakan

Berita Kilat- September 10, 2025 0
Desas-Desus Badai Mutasi dan Rolling Jabatan di Pemkab Tanggamus, Bupati Saleh Asnawi Beri Sinyal Gebrakan
Tanggamus,BeritaKilat.com -  Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Tanggamus mulai dari eselon II,III dan IV belum juga terlaksana, kendati Bupati Tanggamus H…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber