Tampilkan postingan dengan label Tangerang Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Raya. Tampilkan semua postingan

Dugaan Gratifikasi Merebak di Disbudpar Kota Tangerang, Kadis Rizal Bungkam

Januari 29, 2024



Tangerang Kota, BeritaKilat. Com - Terkait dugaan Gratifikasi di lingkungan kerja Dinas Kebudayaan dan parawisata Kota Tangerang, untuk ke tiga kalinya, tim media mendatangi kantor disbudpar  untuk menjumpai kadisbudpar kota Tangerang R. Rizal Ridoloh tapi yang bersangkutan tidak pernah ada ditempat. 

Grativikasi adalah perbuatan pidana dan termasuk dalam tindak pidana Korupsi (Tipikor) karena unsurnya jelas menerima uang dengan cara diluar ketentuan serta bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau golongannya. hal ini di ungkapkan Abdul Kabir Albantani ketua umum harian  LSM KPKB yang juga ketua umum PPWI Provinsi Banten, menurutnya hal tersebut sudah melanggar sumpah jabatan saat di Lantik menjadi ASN. 

"Tapi kita laporkan aja dulu ke inspektorat untuk dilanjutkan ke Unit Tipikor Polri karena unsur tipikornya kuat dan ini sedang kami siapkan lapdunya setelah konsultasi dengan pihak APH," Ucapnya. 

Sementara itu Kadisbudpar Kota Tangerang sampai saat ini sulit ditemui,di telepon dan di WA tidak pernah di respon, jadi akhirnya menumbuhkan kecurigaan. 

"Apakah ada keterlibatan kadis dalam permasalah IMR yg menerima amplop dengan isi puluhan juta???" ujar Abdul Kabir aktifis anti korupsi Banten

Kami selalu ingin bermitra dengan semua OPD yang ada di Kota Tangerang, bukan mencari cari kesalahan ataupun uang sebagai alat pendekatan antara wartawan/LSM atau aktifis lainnya. 

Karena ini jelas dan terbukti dari rekaman cctv yang tidak sengaja menangkap IMR menerima amplop yang berisikan uang puluhan juta dari karaoke princess yang perizinannya dalam proses di DPMTSP kota Tangerang. 

"janganlah pengusaha yang mau investasi di kota ini dijadikan obyek sapi perahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, nantinya investor yang mau masuk ke kota Tangerang pada kabur yang berdampak pada PAD kota ini," ungkap Abdul Kabir mengakhiri wawancaranya. (Jhons Arieza)

Kelakuan Bejat Guru Di Ponpes As-Salim Gembong Tuai Ketakutan Santri

September 28, 2023



SERANG, BeritaKilat.Com -  Seorang guru (ustadz) berinisial NN di Pondok Pesantren (Ponpes) As-Salim Ampel yang berlokasi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten, tega melakukan pelecehan seksual dengan cara sodomi terhadap belasan santrinya.

Berdasarkan keterangan dari beberapa orang tua santri bahwa aksi bejat ustadz NN ini telah dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak dua tahun, namun baru terungkap beberapa hari yang lalu.

"Ustadz NN yang kita percayai sudah melakukan pelecehan seksual dengan anak kamar al baqarah, ada 3 korban anak baqarah 2, ternyata kejadian itu sudah terahasia dari tahun sebelumnya dan baru terbongkar kemarin," ucap orang tua santri berinisial STB melalui pesan singkat voice notenya, pada Rabu malam (27/9/2023) sekira pukul 21.15 WIB.

Ia menjelaskan, tidak terima dengan perlakuan seorang guru di Ponpes tersebut, kata dia, orang tua korban telah mendatangi dan melaporkan kepada pihak yayasan pondok pesantren As Salim.

"Terbongkarnya kasus ini saat santri pulang kerumahnya dan tak mau lagi melanjutkan sekolah dan menceritakan semua perlakuan sang ustad NN kepada orang tuanya," imbuhnya.

Sementara wali santri berinisial AA mengaku prihatin atas peristiwa tersebut, meski kata dia, anaknya tidak menjadi korban namun hal tersebut bisa berdampak pada pisikolog santri yang lainnya.

"Saya berharap ada pembenahan dari segi ustadz ustadz nya, dan juga biar menjadi perhatian buat Ponpes, agar hal semacam ini tidak perlu terjadi. Karena dampak psikologis anak bisa terganggu, dan Info sudah laporan ke Polres," ujarnya.

Sambung dia, Ponpes moderen tersebut biaya masuk awal atau biaya penerimaan santri baru cukup fantastis sekitar 10 juta rupiah dan bulanannya pun sekitar 1,2 juta rupiah. 

Diketahui, bahwa Sodomi merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual. Dampaknya pun dapat memengaruhi fisik maupun psikologis korbannya dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap pelaku sodomi perlu mendapatkan hukuman yang setimpal.   

Sodomi dapat diartikan sebagai tindakan pencabulan antara sesama jenis, biasanya antara pria.

Sementara pihak Pondok Pesantren As Salim Ampel belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (Red).

Ada Oknum Satpol PP Kota Tangerang Bermain Jadi Makelar Perijinan, Walikota Harus Turun Tangan

Mei 17, 2023

 


TANGERANG KOTA, BeritaKilat.Com – Terkait maraknya dugaan makelar perijinan di Kota Tangerang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kota Tanggerang Wawan fauzi mengaku merasa “kecolongan”. Hal ini terkuak saat Sekretaris Jendral (Sekjen) Kumpulan Pemantau Korupsi Provinsi Banten (LSM KPK-B) Jhons arieza menyambangi kantornya beberapa waktu lalu.  

“Saya kira ini terkesan ada upaya penyelubungan yang dilakukan oleh beberapa anggota oknum pegawai satpol PP untuk melindungi kepentingannya,” ungkap Sekjen LSM KPKB saat dihubungi wartawan di Kantornya.

Menurut Jhons, aksi backup yang dilakukan oknum anggota satpol PP Kota Tanggerang itu tentunya sebuah perbuatan yang sangat tidak terpuji, sebab akan berdampak berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ga jauh beda dengan maling uang negara” kata Johns. Minggu (14/05/2023).

Dikatakan Jhons aksi yang dilakukan oknum anggota Satpol PP tersebut modusnya dengan cara membantu kepengurusan pembuatan IMB namun ujung-ujungnya bangunan tersebut dibackup soal perijinannya.

“Kami menemukan kejadian tersebut diantaranya di jln rajawali, saat ini sedang di bangun peruntukannya ruko, di jalan beringin raya ruko 3 lantai, daerah taman cibodas rumah tinggal, belakang pom bensin Taman Cibodas peruntukannya gudang tapi tak satupun bangunan yang terpasang papan IMB nya” kata Jhons menjelaskan.

Lebih lanjut Sekjen LSM KPK-B berperawakan ceking ini mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan surat yang ditujukan ke Wali kota Tanggerang dengan tujuan agar Wali kota segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebenaran dugaan adanya Oknum anggota satpol PP yang terlibat dalah hal backup bangunan tanpa ijin.

Sementara, Kasat Pol PP Kota Tangerang Iwan Fauzi saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan tidak ada satu pun anggotanya yang membuat laporan kalau banyak bangunan tanpa ijin.

“Sampai saat ini, anggota saya tidak ada yang melaporkan kalau banyak bangunan yang tidak berijin apalagi sampai membackup, kalau memang benar ada anggota saya yang berkelakuan seperti itu, berarti saya kecolongan, dan saya akan berikan sanksi tegas bagi anggota yang berani berbuat seperti itu,” tegasnya. (*/Red)

 

Kabupaten dan Kota Tangerang Darurat Narkotika, Setiap 100 meter Obat Jenis Golongan G Bebas Diperjualbelikan Tanpa Resep Dokter : Kapolres Kemana Aja ....

Maret 21, 2023



Kabupaten Tangerang, BeritaKilat.Com -  Kabupaten Tangerang sebagai daerah penyangga ibukota yang dihuni oleh jutaan kaum milenial usia remaja ternyata menjadi surga bagi para mafia obat - obatan terlarang golongan G seperti jenis eximer dan tramadol.  hal ini berdasarkan hasil penelusuran dibeberapa wilayah seperti Kecamatan, jayanti, Balaraja, Tigaraksa, Cisoka, kawasan industri olek samapai dengan kawawaci kota tangerang denikian marak sehingga terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum wilayah tersebut.

salah seorang penyedia sekaligus koordinator obat - obatan terlarang yang dikenal dengan sebutan Yudi Mabes membenarkan untuk Kabupaten Tangerang di koordinir oleh dia sedangkan untuk kawasan kota tangerang dan tangsel dipegang oleh H. Akhyar selaku penanggung jawab.

" Ya Bang Tangerang saya yang pegang koordinasinya," ungkap Yudi seperti tak peduli dengan aturan hukum yang ada di NKRI ini. 

Abdul Kabir selaku Ketua Harian Ikatan Wartawan Quotien Indonesia (IWAQI) yang baru saja terbentuk menjadi salah satu organisasi tingkat Nasional yang mengkhususkan diri dengan persoalan - persoalan menyangkut hukum menyebut, maraknya peredaran obat - obatan golongan G tanpa ijin edar ditengarai oleh lemahnya pengawasan dan pengendalian dari aparat pemerintah (BPOM) dan penegak hukum khususnya aparatur Kepoliisian Polres Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang. 

" Untuk itu saya mendesak aparat penegak hukum dapat bekerja sebaik - baiknya sesuai atensi Presiden dan Kapolri untuk memberantas peredaran obat laknat tersebut di wilayah hukum kota dan Kabupaten Tangerang. jadi jangan sampai ada kesan bahwa pihak aparat kepolisian bisa dibayar oleh mafia obat sehingga keberadaan serta aktifitas mereka di biarkan, dalam waktu dekat ini saya akan segera menyurati BPOM Provinsi Banten serta jajaran Polda Banten untuk segera memberangus kegiatan yang sudah sangat meresahkan ini terutama bagi keberlangsungan generasi muda," ucapnya.

Pada bagian lain, IWAQI juga akan menyurati Kapolri dan Presiden RI agar dapat menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban menjelang pemilu nanti, karena tidak menutup kemungkinan bila obat obatan ini dibiarkan akan dapat dimanfaatkan untuk membuat ke kekisruhan. (RED) 

Taban Cup : "The Juragan" HPJ-FC Menang Telak 3-0 Permalukan Tuan Rumah FC Pasir Barat

Februari 18, 2023


TANGERANG, BeritaKilat.Com
 – Kesebelasan sepakbola Himpunan Pengusaha Jawilan (HPJ-FC) melaju kebabak berikutnya dalam pertandingan tandang memperebutkan piala Kepala Desa Taban setelah mengalahkan tuan rumah FC Pasir Barat dengan skor telak tanpa balas 3-0 dilapangan sepak bola Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.  Jum’at 17 Februari 2023.

Turun dengan kekuatan penuh dan diperkuat oleh sejumlah legiun asing, sejak pluit pertama dibunyikan, HPJ-FC langsung menggebrak pertahanan lawan tanpa memberikan kesempatan tuan rumah FC Pasir Barat mengembangkan permainannya. Demikian juga dengan FC Pasir Barat, selaku tuan rumah, tentu tidak mau menyerah begitu saja menghadapi gempuran demi gempuran yang dilancarkan oleh Kesebelasan tamu, alhasil hingga 45 menit babak pertama berakhir skor masih imbang Kacamata alias 0-0 tanpa gol.

Memasuki babak kedua, memanfaatkan guyuran hujan yang mulai turun ditengah pertandingan, kembali HPJ-FC melakukan serangan ke jantung pertahanan FC Pasir Barat, dengan umpan – umpan terukur para pemain HPJ-FC terus tanpa henti melakukan tekanan yang membuat para pemain FC Pasir Barat kewalahan, hingga pada menit ke 10 akhirnya tim besutan para juragan asal Kecamatan Jawilan ini berhasil membobol gawang kesebelasan tuan rumah dan merubah skor menjadi 1-0 untuk kemenangan HPJ-FC.

Kebobolan satu gol membuat mental para pemain FC Pasir Barat mulai mengalami penurunan drastis, ditambah derasnya guyuran hujan membuat konsentrasi para pemain tuan rumah terbelah hingga mengakibatkan pertahanannya kedodoran. Hanya berselang lima menit dari gol pertama, kembali suporter tuan rumah dibuat bungkam dengan terciptanya gol ke dua yang dilesakan oleh salah seorang pemain HPJ-FC setelah berhasil mengecoh pertahanan lawan dan menjebol gawang kesebelasan tuan rumah untuk kedua kalinya. Skor bertambah 2-0 untuk kemenangan HPJ-FC.

Kemenangan 2-0 tidak membuat para pemain HPJ-FC mengendurkan serangannya, bermodalkan kemenangan yang sudah diraih, para pemain seperti tak puas dengan hanya dua gol saja, dengan sentuhan ciamik dari kaki ke kaki, pada menit ke 20 babak kedua gol ke tiga kembali berhasil dilesakan para pemain “The Juragan” memperbesar keunggulan menjadi 3-0.

Ditemui usai pertandingan, H. Sunjana salah seorang tokoh pemuda Jawilan yang juga merupakan tokoh pengusaha Jawilan, Serang timur orang tua dr Nisrina Salsabila Calon DPRD Kabupaten Serang Partai Golkar Dapil 2 ini, mengaku puas dengan permainan yang disajikan para pemain HPJ-FC sehingga menghasilkan kemenangan telak 3-0 pada pertandingan ini.

“Tentunya jangan dulu berpuas diri karena masih ada beberapa pertandingan dalam turnamen ini, tetapi khusus untuk pertandingan kali ini saya secara pribadi merasa senang dan puas dengan apiknya permainan yang ditampilkan oleh para pemain sehingga menghasilkan kemenangan telak 3-0, semoga dalam pertandingan berikutnya kita dapat mempertahankan kemenangan untuk kemudian menjadi juara dalam turnamen ini,” harapnya. (Mal)     

Polsek Curug Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Waralaba Alfamart

September 10, 2022

 

Serang, BeritaKilat.com - Polsek Curug Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID (32) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Waralaba Alfamart Pal 6 Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Sabtu (10/09) sekitar pukul 03.10 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan, “Betul kami telah mengamankan seorang pria berinisial ID yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Waralaba Alfamart,” kata Aditya.

Dalam hal ini Aditya menjelaskan kronologi kejadian penangkapan pelaku tindak pidana pencurian Waralaba Alfamart, “Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku dengan cara memanjat pohon yg berada di belakang sebelah kiri dari Alfamart Pal 6, kemudian pelaku masuk melalui genteng asbes baja

ringan yang telah disobek terlebih dahulu menggunakan pahat segitiga lalu masuk kedalam untuk membobol brangkas dengan cara memahat tembok yang menempel pada brangkas tersebut yang ada di dalam pojok belakang gudang alfamart sambil mengambil

uang, rokok dan barang-barang lainnya,” ucap Aditya.

Saat personel Polsek Curug Polresta Serang Kota melaksanakan patroli kring serse mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, “Sekitar pukul 03.10 wib anggota piket reskrim melaksanakan kring serse di Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, kemudian mendapatkan informasi dan melihat adanya keramaian warga masyarakat yang mengamankan salah satu pelaku pembobolan Waralaba Alfamart pal 6, lalu Kanit Reskrim bersama anggota piket Reskrim segera mengamankan dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aditya.

Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil didapatkan beberapa barang bukti antara lain setengah karung kecil rokok berbagai merk, tas merk Rip Curl warna coklat berisi uang sejumlah Rp156.000, satu topeng wajah hitam, satu palu, satu buah kunci pass nomor 6 dan 8, dua buah pahat besi balok kecil, satu buah pahat segitiga, empat lembar nota struk belanja Alfamart,” jelas Aditya.

Aditya menjelaskan tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan ini, “Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan kasus ini adalah mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan TKP, memeriksa tersangka, dan melengkapi mindik,” ujar Aditya.

Terakhir Aditya mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Curug dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Aditya (*/Red/HMS).

Badan Jalan Jadi Tempat Parkir Liar Dump Truck Angkutan Tanah, Ketua LSM PUSAKA : Aparat Harus Ambil Langkah Tegas

Juni 05, 2022

TANGERANG, BeritaKilat.Com – Non Governmental Organizations (NGO) Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial dan Keadilan (LSM-Pusaka) meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menertibkan sejumlah dump truck yang parkir sembarangan diruas jalan Raya Serang -  Jakarta atau tepatnya di Kampung Jayanti perbatasan Kabupaten Serang - Tangerang, Minggu 05 Juni 2022.

Ketua Umum LSM Pusaka Kasno Gustoyo menilai keberadaan kendaraan dengan muatan over load tersebut, selain membahayakan pengguna jalan, juga berpotensi merusak jembatan yang menghubungkan dua Kabupaten ini.

“Untuk itu saya mendesak pihak aparat Kepolisian bersama dengan Dishub serta Satpol PP segera melakukan penertiban mengingat keberadaan mereka disini dapat membahayakan pengguna jalan, tidak hanya itu, hal ini juga berpotensi merusak kontruksi jembatan,” ungkap Kasno.

Dari pantauan awak media di lokasi parkir liar ini, terlihat bahu jalan Nasional ini seperti menjadi lahan parkir untuk pengusaha dump truck serta pengusaha galian. Pemandangan ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan membuat gusar pengguna jalan. 

“Mobil dump truck hampir setiap sore parkir dipinggir jalan ini, bahkan bahu jalan satu jalur sudah mereka gunakan untuk beristirahat menunggu waktu melewati wilayah Kabupaten Tangerang. Karena waktu mereka melintasi perbatasan hanya diperbolehkan sekitar pukul 22:00 WIB, sesuai sesuai Perbup nomor 47 tahun 2018,” kata Tajudin salah seorang warga masyarakat yang berhasil ditemui awak media ini. 

Diketahui Mobil dump truck pengangkut tanah merah dan pasir yang parkir di ujung perbatasan sampai ke perempatan cikande asem tersebut diduga bisa beresiko terjadi kecelakaan bahkan bukan tidak mungkin berujung kematian. 

"Oleh karena itu kami meminta pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera melakukan penindakan serta pengawasan extra ketat dengan menurunkan petugas yang berwenang seperti Dishub dan Satpol PP selaku penegak perda," pungkas Tajudin. (*/Red)

 

 

Eksepsi Alvin Lim Dikabulkan, Menang Telak di Pengadilan Tangerang, Alvin Lim Minta Panda Nababan Insyaf Dan Fajar Gora Belajar Hukum Lagi

Mei 18, 2022

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com – Sidang gugatan pencemaran nama baik Nomer Perkara 1386/PdtG/2021/PN Tgr yang di ajukan oleh Panda Nababan melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora ditolak oleh Hakim PN Tangerang. Dalam persidangan di ruang sidang 7, sekitar pukul 15:30, Hakim Ketua membacakan putusan sela yang menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat Alvin Lim dan menolak gugatan Majalah Keadilan dan Panda Nababan. "Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenamg untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif maka eksepsi Tergugat harus di kabulkan dan Gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan."

 

Alvin Lim ketika di mintakan keterangan menjawab sambil tersenyum, "Gugatan 100 Miliar Panda Nababan yang dibuat oleh Fajar Gora & Partner jelas menunjukkan kualitas rendah mereka. Nilai 100 Miliar hanya untuk nakutin tikus, ga mempan sama Lawyer LQ lah. Kompetensi relatif saja mereka tidak paham, gugatan mereka menunjukkan bagaimana keangkuhan Panda Nababan akan berakhir dengan kekalahan terhadap lawyer cerdas. Mau gugat 100 Milyar, hakim manapun akan tertawa, ketika seorang mantan Koruptor seperti Panda Nababan mengugat 100 Milyar untuk pencemaran nama baik. Apakah Panda Nababan, mantan anggota DPR yang mengkhianati masyarakat dengan menerima suap, bisa di bilang memiliki nama baik seharga 100 Milyar? Sebaiknya insyaf, ingat sudah bau tanah."

 

Advokat Pestauli Saragih, SH dari LQ Indonesia Lawfirm meminta agar para pengacara Fajar Gora dan Partner belajar hukum lagi, "Gugatan Panda Nababan tidak mungkin dimenangkan hakim manapun karena melanhgar aturan Pasal 118 HIR, Asas Actor Sequitur Forum Rei. Terbukti majelis hakim PN Tangerang menolak gugatan yang dibuat Fajar Gora. Masyarakat baiknya cerdas memilih Lawyer berkualitas, yang paham hukum dan punya track record bagus. Kuasa hukum Fajar Gora memuat gugatan ganti rugi 100 Milyar untuk pencemaran nama baik seorang Mantan Koruptor Panda Nababan menjadi bahan tertawaan masyarakat seluruh Indonesia. Lah, kompetensi relatif aja tidak tahu, bahwa harus gugat di tempat domisili Tergugat, bukan alamat kantor Tergugat. Bener-bener terlihat perbedaan lawyer mengerti hukum dan lawyer gagal paham."

 

Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan, yang di mintai keterangan atas kekalahannya di PN Tangerang, memilih untuk bungkam dan diam 1000 bahasa dengan ditolak gugatan yang diajukannya.

 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm terkenal sebagai pengacara vokal yang berprestasi dalam memenangkan berbagai perkara, serta sepenuh hati membela masyarakat. Sekali lagi, Alvin Lim menoreh kemenangan di meja hijau melawan Panda Nababan, mantan anggota DPR dan terhadap Majalah keadilan yang kerap menuangkan berita berisi opini menghakimi dan melanggar kode etik Jurnalistik, kali ini kena batunya menghadapi Alvin Lim yang cerdas dan pandai.

 

Sebelumnya Panda Nababan mengugat Alvin Lim 100 Milyar atas pencemaran nama baik yang dituduhkan Panda dilakukan oleh Alvin Lim dengan menyebutkan majalah keadilan adalah majalah Sesat milik Panda Nababan. Alvin lim, sebelumnya telah mengadukan Majalah Keadilan ke dewan pers dan dinyatakan oleh dewan pers bahwa majalah keadilan melanggar kode etik Jurnalistik dan berisi opini yang menghakimi. Namun, Panda Nababan menolak mengikuti undang-undang pers dengan tidak mau memuat Hak jawab. Diduga Panda Nababan di sinyalir ingin mengunakan proses hukum untuk memeras Alvin Lim dengan minta ganti rugi 100 Milyar atas gugatan pencemaran nama baik. Namun, rencana tersebut gagal karena gugatan di tolak Majelis Hakim PN Tangerang.

 

Alvin Lim, dikenal sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjadi pembela masyarakat yang vokal dan sekitar 5000 korban investasi bodong yang melapor melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-9999-489. LQ diketahui telah berhasil memenjarakan Penjahat kelas kakap seperti Anggie Halim dan Henry Surya, serta berani melawan oknum aparat, menjadikan dirinya sebagai seorang Advokat yang banyak didukung netizen. (*/Red)

Mayat Bocah 4,5 Tahun Berhasil Dievakuasi BPBD Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota

Mei 12, 2022

 


KOTA TANGERANG, BeritaKilat.Com – Mayat seorang bocah berumur (4,5th) bernama Anas Hakiki berhasil di Evakuasi oleh Team petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Bersama dengan Bhabinkamtibmas Cibodas Aiptu Haji Suwarto dan Sat Trantib Kecamatan Cibodas serta warga masyarakat sekitar, Kamis (12/05/2022) pukul 12:45 WIB.

 

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, S.I.K., melalui Bhabinkamtibmas Cibodas Aiptu Haji Suwarto, saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi penemuan mayat.

 

Aiptu Haji Suwarto menjelaskan kronologis kejadian, berawal sekira hari Rabu 11 Mei 2022 pukul 16:00wib ada salah satu warga masyarakat bernama Syamsudin sedang mencuci 1 (satu) unit sepeda motor dengan ditemani kedua anaknya berjenis kelamin Laki-laki bernama Anas Hakiki (4,5th) dan Hafidz Anizar (6,5th), setelah selesai mencuci sepeda motor, kedua anaknya tersebut bermain air di atas jembatan PT Luxtera, sedang asyiknya bermain di genangan air, tiba-tiba anak yang bernama Anas Hakiki laki-laki (4,5th) terjatuh kedalam genangan air yang pada saat itu arus air sangat deras.

 

Hafids Anizar (6,5th) yang melihat dan mengetahui adiknya terjatuh kedalam air pun langsung memberitahukan kepada ayahnya M Syamsudin (40th), mendengar laporan dari kakak Annas Hakiki, sang ayah langsung  bergegas turun  genangan air dan berusaha mencari anaknya, namun tidak juga diketemukan, mengingat derasnya arus air yang lewat dan menggenangi Air Sungai di Kali Sabi setinggi lutut orang dewasa, M Syamsudin (40th) meminta bantuan kepada Sdr Adi Yulianto (30th) Security Pabrik yang pas kena piket jaga di PT Luxtera dan Adi Yulianto pun melaporkan kejadian tersebut melalui  call WhatApp ke Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota dan Babinsa Koramil-06 Cibodas serta menghubungi Dinas BPBD Kota Tangerang.

 

Setelah selesai melaporkan dan menghubungi Dinas BPBD Kotamadya Tangerang, Adi Yulianto (40th) bersama M Syamsudin ayah korban  melanjutkan pencarian anaknya dilokasi terjatuhnya anak tersebut, tidak berapa lama selang 1 jam petugas team Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang tiba dilokasi dan segera melakukan pencarian korban bocah (4,5th).

 

Team petugas BPBD Kota Tangerang Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung bersama warga masyarakat tidak mengenal lelah untuk terus melakukan pencarian korban seorang bocah (4,5th) bernama Anas Hakiki sampai hari Kamis 12 Mei 2022, hingga membuahkan hasil dan diketemukan disamping jembatan samping Swalayan Tiptop Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas pada pukul 12:45wib.

 

Kemudian, team petugas BPBD Kota Tangerang dibantu oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung, Sattrantib Kecamatan Cibodas, dan warga masyarakat langsung mengevakuasi mayat tersebut, lalu membawa mayat tersebut ke kediaman orangtuanya yang beralamat Jalan Raden Patah 1 No.20, Rt 007/ Rw 008,  perumnas 4, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten.

 

Sesampainya jenazah dikediaman orangtuanya, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota langsung ikut terjun memandikan dan mensholatkan jenazah almarhum Annas Hakiki (4,5th) serta ikut mengantarkan almarhum ke Tempat Pemakaman Umum Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang.

 

Terakhir, Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung meminta dan mengajak serta tidak henti-hentinya mengingatkan warga masyarakat diwilayah binaan, agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak yang masih dibawah umur serta melarang anak-anak tersebut untuk mandi hujan, guna tidak ada lagi korban dikemudian hari. (*/Red)

Inisiasi Tenku Ahyar Kamil SH : 400 Orang Warga Aceh Mudik Gratis Bersama PAS

April 23, 2022



TANGERANG, BeritaKilat.Com - Bertajuk  ‘Woe U Gampong’ (Pulang Kampung) bersama Persaudaraan Aceh Serantau (PAS), Ketua Umum PAS Akhyar Kamil, SH berangkatkan 400 pemudik asal Aceh dengan 10 unit armada bus dari titik kumpul kediaman Ketua Umum PAS Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan akan berakhir di pendopo Bupati Aceh Timur. Sabtu 23 April 2022.

Turut hadir dalam pemberangkatan mudik bersama PAS di kediaman Ketua Umum Akhyar Kamil, SH. Wakil Walikota Tangerang H. Sahrudin, Ketua Komisi I DPD RI asal Aceh Fachru Razi, Camat Kecamatan Pinang, Kapolsek serta tokoh masyarakat Aceh yang ada di pulau Jawa.

Dalam sambutannya ketua Umum PAS mengucapkan syukur dan terimakasih kepada para tamu undangan serta tokoh masyarakat Aceh yang sudah berkenan hadir dalam kegiatan ini.

“Atas Izin Allah Alhamdulillah kami organisasi Kemanusiaan Persaudaraan Aceh Serantau tahun ini bisa memberangkatkan 400 orang warga asal Aceh mudik ke kampung halamannya, keberhasilan ini tidak luput dari peran serta seluruh panitia pelaksana karena dengan kerja kerasnya berhasil mengkoordinir semua keperluan para pemudik hingga sampai disini dari seluruh pulau Jawa dan diberangkatkan menuju Aceh,” ungkap Ketua Umum PAS.

Tengku Akhyar Kamil Juga berpesan kepada para pemudik untuk selalu mengikuti protokol kesehatan selama dalam perjalanan, terutama kepada para sopir armada bus agar berhati hati dalam mengemudikan kendaraan serta mengutamakan keselamatan penumpangnya. 

“Patuhi rambu – rambu lalu lintas, jangan ngebut dan ugal ugalan agar selamat sampai tujuan,” katanya.

Sementara itu Hamzah salah seorang pemudik asal Jakarta mengaku sangat senang bisa pulang ke kampung halamannya setelah 27 tahun tidak pernah pulang. 

“Alhamdulillah berkat pak haji Akhyar Kamil ketua umum PAS kami sekeluarga bisa pulang kampung tahun ini setelah hampir 27 Tahun tidak pernah bisa pulang,” tutupnya. (Abdul Kabir) 


Ironis,Seorang Siswi Kelas 4 SD Jadi Korban Bully oleh Teman Sekelasnya di Kabupaten Tangerang

April 06, 2022

 

Keterangan Foto : Ilustrasi Gambar

Kabupaten Tangerang, BeritaKilat.Com - Lagi lagi terjadi kasus bully yang menimpa pada seorang siswi kelas 4 SD oleh temannya hingga mengalami luka memar pada tangan nya dan benjolan di kepala hingga 2 cm.


Kejadian yang terjadi pada hari Selasa 05 April 2022 terjadi pada saat jam kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah swasta yang terletak di jl.citra raya utama timur desa Ciakar kecamatan panongan kabupaten Tangerang - Banten.


Pihak kepala sekolah saat akan di wawancarai oleh wartawan pun belum bisa memberikan keterangan secara jelas mengenai kejadian tersebut karena akan mengunjungi rumah korban perundungan teman sekolahnya tersebut dengan di dampingi oleh para dewan guru.


Pihak kepala sekolah hanya mengatakan akan memberikan keterangan setelah melakukan kunjungan ke rumah korban dan setelah itu mungkin bisa memberikan keterangan resmi dengan mengadakan konferensi pers dengan di dampingi oleh juru bicara pihak sekolah.


Dalam pencarian data orang tua korban , tim dari poskota.news pun berhasil mewawancarai orang tua korban melalui telepon seluler.


Dalam wawancaranya orang tua korban yang berinisial RP mengatakan bahwa " ini adalah kejadian yang ketiga kalinya di mana saya sebagai orang tua sangat terganggu dan tersakiti dengan kejadian ini ".


" Anak saya mengalami Trauma , dan kehilangan kepercayaan diri yang drastis karena kejadian ini. Dan ini tidak boleh di biarkan saja baik oleh pihak sekolah maupun orangtua pelaku." Tambahnya 


"Pihak sekolah saya harap bisa memberikan tindakan yang tegas , agar kejadian ini tidak lagi terulang kepada siapapun yang di mana sekolah adalah tempat belajar ilmu dan etika di mana ada rasa kenyamanan dan keamanan dalam proses kegiatan belajar mengajar." Tutup nya.


Di tempat terpisah , Nadgiroh selaku ketua P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak) kabupaten Tangerang saat di mintai tanggapan nya mengenai kasus perundungan (Bully) di sekolah swasta tersebut mengatakan "saat ini dari kami belum mendapatkan laporan baik dari pihak korban maupun pihak sekolah."


"Untuk kasus perundungan di sekolah merupakan permasalahan yang serius karena akan mempengaruhi perkembangan mental pada anak , karena itu kami akan menunggu laporan dari korban dan persetujuan dari pihak sekolah untuk menghadirkan psikolog ke sekolah dengan tujuan memberikan konseling kepada korban , pelaku ,dan teman teman sekelasnya . Agar kejadian perundungan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari." Tambahnya


"Sebetulnya masih banyak kasus serupa di tempat lain yang saat ini sedang kami tangani , tetapi dari pihak sekolah masih ada saja beberapa yang keberatan jika kasusnya menjadi pemberitaan terkait privacy . Karena pihak guru maupun sekolah tidak mau di salahkan." Tutupnya. (*/Red)

Source : Ahmad Fahrul Rozi C.nsp

Terlapor Mangkir 2 Kali Pemanggilan Demi Tegaknya Hukum Tangkap Mafia Tanah di Jambe Tangerang

April 01, 2022

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com - Korban Penipuan Yudi Setiawan tanggal 31 Maret 2019 telah membuat Laporan polisi dengan No: LP/370/K/III/2019/SPKT/Res Tangsel yaitu tentang penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret tahun 2017 di Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, jelas Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.

Advokat Franziska Martha Ratu R, SH menjelaskan kronologis kasus penipuan dan penggelapan bermula ketika Klien kami dengan itikad baik hendak membeli tanah seluas 3.060 m2 dengan harga Rp 690 juta, yang terletak di Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Tanah tersebut dibeli dari terlapor yaitu Syarif Hidayat selaku kuasa ahli waris dari Alm. Mucni Bin H. Karim, dengan bukti kepemilikan berupa Girik C No. 400 Persil No.08 D.II dengan Luas 3.000 M2. Klien kami telah membayar lunas kepada Sdr. Syarif Hidayat dan Mustar, proses jual beli dilakukan melalui Kantor Notaris¬& PPAT Indrarini Sawitri, SH, terang Franziska. Masalah bermula ketika klien kami akan mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah yang baru saja di beli, akan tetapi ternyata didapati bahwa tanah tersebut sudah terdaftar atas nama Sertifikat Hak Milik orang lain. 

Merasa tertipu, klien kami melaporkan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada bulan Maret tahun 2019. Atas laporan tersebut proses pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dimulai dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/482/IV/2019/Reskrim tanggal 4 April 2019, pada saat itu klien kami tidak didampingi kuasa hukum. Dalam proses  laporan polisi berjalan sejak dilaporkan, memasuki tahun 2020 sampai dengan Agustus 2021 tidak ada perkembangan dari laporan polisi dari Penyelidik Unit 2 Satreskrim Polres Tangsel dan sepertinya kasus mandek.

Sudah lelah dengan laporan polisi yang tidak ada perkembangan, Yudi Setiawan menghubungi Hotline LQ: 0817-489-0999 untuk pendampingan pada bulan September tanggal 09 Agustus 2021. 

"Bapak Yudi Setiawan memberikan Kuasa kepada Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Kawasan Office Park Karawaci, Ruko Excelis No. 26 A, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang Provinsi Banten." Tutur Franziska.

Tindak lanjut kami selaku kuasa hukum, lanjut Fransisca, kami langsung bertemu dengan penyidik pembantu pada Unit VI Satreskrim Polres Tangerang Selatan yang menangani laporan ini. Kami bertanya sudah sampai dimana kasus ini di tangani, dan hasilnya pada tanggal 10 September 2021 kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang isinya menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dalam tahap Penyidikan. Selang satu bulan kemudian tepatnya tanggal 10 Oktober 2021, dengan No:B/528/X/RES.1.11./2021/Reskrim atas dasar Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/482/V/2021/Reskrim tanggal 25 Mei 2021, kami menerima kembali SP2HP yang berisi bahwa telah dilakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Terlapor Syarif Hidayat dan Mustar juga telah diberikan surat panggilan sebanyak 2 (dua ) kali namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Kemudian SP2HP terbaru yang kami terima tertanggal 01 Maret 2022 atas dasar Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No:Sp.Sidik/136/II/2022/Reskrim dijelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pelapor dan Saksi-saksi telah dilakukan, dan penyidik telah mendatangi alamat saudara Mustar dan Syarif Hidayat, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna penyidikan selanjutnya, terang Advokat Franziska Martha Ratu R, SH.

Selang laporan polisi di tangani pada tahun 2020 sampai dengan Agustus 2021 sama sekali tidak ada surat pemberitahuan dan penjelasan kepada Klien kami apakah kasus masih Lidik atau sudah naik Sidik. Jika dihitung sejak dibuat laporan polisi pada tanggal 31 Maret 2019 sampai dengan SP2HP terakhir yaitu tanggal 01 Maret 2022, sudah 3 tahun kasus ini belum menemui titik terang. Kamipun selaku kuasa hukum berusaha bertanya perkembangan kasus tetapi kami melihat kurang komunikatif dan respon dari penyidik pembantu Unit VI, seperti contoh ketika kami hubungi dengan menelepon secara langsung tidak diangkat dan pesan lewat WhatsApp seringkali tidak ada balasan dan kalaupun dibalas bisa berhari-hari baru ditanggapi.

Berdasarkan SP2HP No:B/528/X/RES.1.11./2021/Reskrim tanggal 10 Oktober 2021 disebutkan bahwa Syarif Hidayat dan Mustar telah dipangil dengan patut sebanyak 2 kali tapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik maka seharusnya berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika Ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”. Kami sangat mengharapkan proses hukum yang berjalan agar diberikan Atensi dari penyidik dan tegas merapkan pasal 112 ayat (2) KUHAP terhadap terlapor, kasihan pelapor yang sudah kehilangan uang sebesar Rp 690 juta, dan kasusnya masih terkatung-katung. Kami mengharapkan ketegasan penyidik bagi pelaku tindak pidana agar mereka segera ditangkap guna kepentingan penyidikan. Sudah 3 tahun para terlapor masih bebas berkeliaran di masyarakat. Kami meminta dengan hormat kepada Ibu Penyidik dan Bapak Pembantu Penyidik Unit VI Satreskrim Polres Tangerang Selatan agar segera melakukan tindakan hukum dengan menangkap para terlapor guna kepentingan penyidikan dan kepastian hukum bagi pelapor yang sudah dirugikan, terang Franziska.

Advokat Hamdani SH, MH selaku tim kuasa hukum meminta perhatian dan keseriusan dari penyidik Unit VI Polres Tangerang Selatan yang menangani laporan ini, agar proses hukum yang sudah berlarut-larut dan masuk tahun ke-3 diberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah kasus ini mandek. Menurut kami selaku kuasa hukum seharusnya tahun ke-3 kasus ini  sudah naik dimeja hijau, tapi kenyataannya sampai sekarang kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pelaku belum di tangkap serta belum di periksa secara intensif, padahal lokasi rumah terlapor penyidik sangat tahu pasti. Mengapa dibiarkan para terlapor masih wara-wiri dimasyarakat, kalau mereka mengulangi perbuatan penipuan bisa ada korban baru lagi, terang Hamdani.

Slogan Bapak Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), bagi kami sangat indah didengar, sambung Advokat Franziska Martha Ratu R, SH tapi bagi korban pelapor/klien kami yang tidak mengerti hukum slogan diatas  belum diterapkan dalam proses laporan polisi yang sedang berjalan, ketika masyarakat awam tertimpa masalah hukum yang ada dipikiran mereka adalah melapor kepada pihak kepolisian, tetapi jika laporan polisi korban tidak diproses dan dibiarkan begitu saja kemana lagi masyarakat harus mengadukan masalah mereka ?, oleh karena itu pihak kepolisian yang mengakomodir setiap laporan masyarakat, jalankanlah proses sesuai aturan dan profesionalitas, agar pelapor mendapatkan hak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang, janganlah sampai bertahun-tahun tanpa ada kepastian. Polres Tangerang Selatan kiranya dapat membangun kepercayaan masyarakat dan pelapor diberikan jaminan bahwa laporan tersebut pasti diproses demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan dari pihak korban, tutup Advokat Franziska Martha Ratu, R, SH dari LQ Indonesia Law Firm. (*/Red)

Antisipasi Kejahatan, Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Operasi Cipta Kondisi

Februari 26, 2022

 


Kota Tangerang, BeritaKilat.Com - Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan penegakkan Prokes, Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar apel operasi cipta kondisi / street crime di halaman Mako Polsek, Jum'at (25/02/2022) pukul 22:30wib.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan, ketertiban masyarakat seperti Tawuran, Balap liar, Curat, Curas, Curanmor dan juga penegakkan Protokol kesehatan (Prokes) 5M kepada masyarakat khususnya di wilayah  Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.

 

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Akp Stanlly Soselisa, S.I.K., didampingi oleh Waka Polsek Akp Agus Ak, S.H., dan 15 anggota personel Polsek Jatiuwung.

 

Kapolsek Jatiuwung, Akp Stanlly Soselisa, S.I.K., menuturkan, " Operasi cipta kondisi dan penegakkan Prokes 5M dilakukan dalam rangka menjalankan atensi pimpinan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., untuk mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat seperti aksi tawuran, Gengster motor, Balap liar, Curat, Curas, Curanmor dan penegakkan disiplin Prokes dalam masa PPKM level 3.

 

Kapolsek Akp Stanlly, S.I.K menambahkan, sasaran kegiatan rute dalam operasi ini adalah para pemuda yang masih nongkrong yang bakal mengundang keributan, pedagang K5, Cafe, Minimarket dilokasi  Danau situ bulakan, Palem Semi, Jalan raya Perkebunan, Jalan raya Bayur PLN, bawah Jembatan fly over taman Cibodas, Mayora, Jatake Gajah Tunggal, Gembor, Perumnas 1, 2, 4, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Priuk, Kecamatan Jatiuwung yang sedang beraktifitas.

 

Dalam hal ini petugas melakukan sosialisasi dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat tentang maraknya pelaku tindak pidana kejahatan maupun himbauan Protokol kesehatan.

 

Selain itu, lanjut Kapolsek Jatiuwung, "Kami juga melakukan teguran secara lisan dan humanis kepada yang mengabaikan himbauan Kamtibmas maupun himbauan Prokes 5M.

 

Terakhir, Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly, S.I.K., berharap dengan adanya kegiatan operasi cipta kondisi dapat mengurangi angka kriminalitas sehingga tercipta situasi aman dan kondusip dilingkungan masyarakat Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung dan Kecamatan Periuk, serta menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. (*/Red)

Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Gelar Acara Sertijab dan Pisah Sambut Kapolsek Jatiuwung

Februari 25, 2022

 


Kota Tangerang, BeritaKilat.Com - Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar acara Serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Kapolsek Jatiuwung dari Kompol Zazali Hariyono, S.H., M.H., kepada Akp Stanlly Soselisa, S.I.K., di Mako Polsek Jatiuwung, pada hari Jum'at (25/02/2022), pukul 19:00wib


Acara tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cibodas Hji. Edi, Camat Periuk, Camat Jatiuwung, Danramil-06 Cibodas Mayor Arm Bambang Hariyanto, para PJU, Ketua Da'i Kamtibmas Polsek Jatiuwung,  Tokoh Agama, Ormas, Pimpinan perusahan, Pokdarkamtibmas yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.


Saat ditemui oleh awak media, Kapolsek Jatiuwung, Akp Stanlly Soselisa, S.I.K., menyampaikan terimakasih kepada Kompol Zazali Hariyono, S.H., M.H., atas dedikasinya, selama berdinas di Polsek Jatiuwung sudah banyak yang beliau berikan kepada masyarakat khususnya di wilayah Jatiuwung," ujar Kapolsek.


Ia juga menyampaikan bahwa Media dan rekan Wartawan merupakan partner dan pelengkap bagi kepolisian. "Kita bisa saling berkolaborasi, saya mohon kerjasamanya, mudah-mudahan saya dapat  berbuat baik kepada masyarakat Jatiuwung, Cibodas dan Periuk, semoga saya dapat menjalankan tugas dengan dengan sebaik-baiknya," papar Akp Stanlly.


Lebih lanjut, Kapolsek berharap kedepannya Polisi harus dekat dengan masyarakat, bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat bukan hanya sesuatu yang bisa diukur, namun kita bisa memberikan sumbangsih pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


Menurutnya, Polisi merupakan pelayan masyarakat, dimana Polsek merupakan etalase terdepan dalam melayani masyarakat.


Sementara itu, Kompol Zazali Hariyono, S.H., M.H., menyampaikan selamat datang kepada Kapolsek yang baru Akp Stanlly Soselisa, S.I.K., dan selamat bertugas. "Semoga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan acara gelar Sertijab serta pisah sambut Kapolsek tetap mengedepankan Protoko kesehatan (Prokes) 5M : Memakai masker, Mencuci tangan, Memakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan membatasi Mobilitas dan selalu berdo'a agar wabah pandemi ini segera berakhir.


Editor: Irwan A.N

Kapolda Metro Jaya Didampingi Kapolres, Dandim-0506/Tgr Beserta Walikota Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Bagi Lansia, Anak dan Lanjutan

Februari 18, 2022

 


Kotamadya Tangerang, BeritaKilat.Com -  Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. M. Fadil Imran menghadiri Vaksinasi Serentak bagi lansia, anak dan lanjutan (booster) di Kota Tangerang.

Didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Wali Kota Arief R Wismansyah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin dan Dandim 0506/tgr Kolonel Inf Puji Hartono.

Berlangsung di pusat pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jum'at (18/2/2022).

Irjen. Pol. M. Fadil Imran dalam keterangan pers usai melakukan telekonferensi melalui zoom meeting dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait capaian vaksinasi Covid-19. kepada awak media mengatakan Forkopimda tugasnya adalah melayani dan melindungi masyarakat.

Dia menyampaikan, capaian vaksinasi di Kota Tangerang berdasarkan data yang ada sudah mencapai 100 persen, namun demikian vaksinasi khusus untuk lansia sangat perlu untuk terus di maksimalkan.

"Vaksinasi ini penting bagi usia rentan (lansia) terlebih yang memiliki komorbid, 60 persen kematian pasien Covid-19 itu karena belum di vaksin dan lansia yang memiliki komorbid," kata Fadil.

Kapolda menjelaskan khusus Vaksinasi Serentak di lokasi ini targetnya sebanyak 1300 dosis. Dan vaksinasi lansia di kota Tangerang untuk dosis 1 sudah mencapai 84 persen dan dosis 2 sudah 72 persen.

"Setelah vaksin lengkap, masyarakat silahkan beraktifitas, kami (Forkopimda) akan selalu hadir dan berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, Kalo ada yang sakit fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatannya sudah disiapkan oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, pemerintah akan terus mengupayakan capaian Vaksinasi Covid-19 secara maksimal. dengan berbagai upaya. di Kota Tangerang sendiri, Kata Fadil, sarana dan prasarana cukup tersedia dengan baik.

"Saya tidak akan bosan menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar melakukan vaksin lengkap dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Irwan A.N)

DLHK Kabupaten Tangerang Kerahkan 4 Truk Pengangkut Sampah di Pasar Komplek Garuda

Februari 17, 2022

 



Tangerang, BeritaKilat.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengerahkan petugas dan 4 truk untuk membersihkan tumpukan sampah dari limbah pedagang kaki lima (PKL) di belakang Pasar Komplek Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. Tumpukan sampah di kawasan itu sudah menyengat dan berserakan ke jalan sehingga warga sekitar dan pengguna jalan terganggu.


“Tumpukan sampah itu sudah diangkut oleh petugas DLHK, kami juga menurunkan armada berupa 4 truk sampah beserta petugas untuk mengangkut tumpukan sampah tersebut,” ucap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK, Samsul Romli.


Samsul mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengerahkan petugas Gempur Sampah untuk melakukan pengangkutan sampah di kawasan Pasar Komplek Garuda pada bulan Januari lalu. Papan imbauan pun sudah terpasang pada kawasan tersebut. Namun, tak berapa lama sampah-sampah kembali menggunung.


Rencananya, DLHK berupaya untuk menyediakan truk amroll atau truk sampah yang nantinya akan digunakan untuk memudahkan petugas DLHK ketika mengangkut sampah. Samsul juga berharap masyarakat ikut berperan dalam mengatasi masalah persampahan, terlebih di kawasan tersebut.


“Selain adanya pengadaan truk amroll, kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.


Dalam menekan volume sampah, Samsul mengatakan bahwa nantinya akan memaksimalkan pemanfaatan Maggot atau Black Soldier Fly terutama pada sampah organik. Pemanfaatan Maggot ini juga merupakan salah satu program dalam program unggulan Kabupaten Tangerang, yakni KIPPRAH (Kita Peduli Masalah Sampah).


“Nantinya kita usahakan sampah-sampah organik di wilayah tersebut dialihkan ke pembudidaya Maggot, agar sampah-sampah organik tersebut tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menekan volume sampah untuk bisa terus berkurang,” harapnya. (Reno)

Kapolres Metro Tangerang Kota Bersama Kapolsek Jatiuwung Laksanakan Pemantauan Ibadah Jemaat Gereja Santo Agustinus di Hari Natal 2021

Desember 25, 2021

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deoniju De Fatimah, S.IK,, bersama Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono, SH.,MH,, melaksanakan pemantauan langsung ibadah jemaat Gereja Santo Agustinus  di Kotamadya Tangerang, Sabtu (25/12/2021) jam 09:00wib.

Selain memastikan seluruh tahapan pelaksanaan ibadah jemaat di hari raya natal berjalan dengan lancar serta hikmad, tentu yang menjadi perhatian utama terfokus pada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M.

Melalui penerapan protokol kesehatan (Prokes) 5M yang baik, diharapkan mampu mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 yang hingga saat ini khususnya di Kotamadya Tangerang sudah menurun.

Adapun gereja yang dipantau adalah Gereja Santo Agustinus berlokasi di Jalan Prambanan Raya No 1A, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Disela-sela pemantauannya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatimah, S.IK,,  berkesempatan mengikuti ibadah dan menyampaikan hasil pemantauannya bersama anggota koramil-06 Cibodas untuk memastikan situasi keamanan saat umat Nasrani melaksanakan ibadah di hari Natal. 

"Secara umum hasil pemantauan, pelaksanaan perayaan Natal tahun 2021 di Gereja Santo Agustinus sudah berjalan baik, aman dan kondusip, ibadah jemaat diikuti secara khidmat oleh umat Nasrani dengan disertai penerapan Protoko Kesehatan (Prokes) 5M sangat ketat," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatimah, S.IK. (*/Red)

Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Tidak Sah Apabila Proses Penyidikan Melanggar Hukum Acara Pidana

Desember 23, 2021

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com – Sidang Praperadilan di buka kembali Kamis tanggal 23 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana, dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.

 

Pemeriksaan saksi ahli pidana Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH ditanyakan apakah akibat hukum apabila penetapan tersangka di lakukan dengan proses hukum yang melanggar hukum acara pidana, "Proses penegakan hukum, "due process of law" yang melawan hukum acara pidana akan menyebabkan, penetapan Tersangka cacat hukum pula. Karena Penetapan tersangka, adalah kesatuan dari "due process of law" dengan proses penyidikan. KUHAP di buat untuk menegakkan HAM dan Hak Konstitusional Warga negara di mana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Sehingga dalam penegakan hukum ada hukum acara pidana yang wajib di lakukan oleh penyidik tanpa melanggar HAM."

 

Ketika di tanya oleh Advokat Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm mengenai apakah boleh dan adakah sanksi apabila penyidik menegakkan hukum dengan melanggar KUHAP, dijawab oleh Ahli "penyidik WAJIB menegakkan hukum sesuai Hukum Acara Pidana, kata wajib berarti, tidak boleh tidak. Sanksinya apabila tidak melakukan sesuai Hukum Acara Pidana diatur di pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan."

 

Selanjutnya diperiksa keterangan saksi oleh ibu Endang, yang menjelaskan bahwa dirinya diajak sebagai saksi oleh Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm ke kepolisian Resort Kota Tangerang dan Kejaksaan negeri Kota Tangerang dan menyaksikan bahwa keterangan yang didengar adalah Kepolisian tidak pernah memberikan SPDP kepada Para Pemohon dalam jangka waktu 7 hari dan mendengar penjelasan petugas PTSP ibu Angel menerangkan bahwa Kejaksaan tidak pernah menerima SPDP dalam waktu 7 hari, yang diterima hanyalah Surat Penetapan Tersangka, dan percakapan tersebur direkam untuk bukti persidangan.

 

Advokat Alfan Sari, SH, MH dengan lantang menegaskan "Sudah jelas semua pihak dengar dari keterangan Ahli Pidana bahwa Pasal 109 ayat 1 jo Putusan MK 130 dengan jelas menyebutkan Penyidik WAJIB memberikan SPDP paling lambat 7 hari setelah keluar Sprindik tanggal 8 April 2021, sedangkan penyidik baru menyerahkan SPDP di Bulan Nopember 2021, jauh setelah 7 hari lewat. Kata WAJIB, berarti harus dilakukan oleh penyidik. Ahli Pidana sudah menjelaskan bahwa akibat hukum dari tidak diberikannya SPDP dalam jangka waktu 7 hari adalah penyidikan dan "due process of law" cacat hukum formiil dan mengakibatkan penetapan Tersangka tidak Sah. Itu Dosen Universitas Bhayangkara Jaya yang berbicara. "Bhayangkara" itu polisi toh, ketika dosen polisi sudah bilang salah, kenapa oknum anggota Polri masih ngotot? Apa mungkin para polisi ketika kuliah hukum mereka sedang lelah atau kecapean karena nangkap begal payudara sehingga mereka berfantasi dan ciptakan ilmu hukum sendiri, jurus hukum pidana "semau gue"?".

 

Sempat terjadi pembicaraan sengit dan suasana memanas ketika pihak Bidkum Polda menyinggung Ahli Pidana Univ Bhayangkara ketika Ahli melihat kertas, dan DR Dwi Seno, dengan kata keras dan tegas menghardik AKBP Bidkum tolong hargai profesi saya selaku dosen, saya jawab Normatif sesuai keahlian saya. Ditengahi oleh Hakim, "Termohon bisa tanggapi dikesimpulan apabila keberatan atas ahli pidana."

 

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan kualitas oknum POLRI yang memaksakan kehendak, bahkan terang-terangan menjawab jika melanggar KUHAP tidak masalah selama tidak ada sanksi. Masa POLRI Presisi berkeadilan bicara seperti itu? Untung Terlapor hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999, jika tidak, mungkin sudah harus bayar uang damai untuk ketiga kali. Oknum POLRI sering kali gunakan ketidakpahaman masyarakat akan hukum dan mengunakan hukum sebagai alat memeras. Bahkan untuk "show of Power", Polda Banten turunkan puluhan anggota untuk memberikan tekanan dalam sidang ini, yang menurut saya menyia-nyiakan anggaran negara dan uang pajak. LQ dan saya yakin Hakim dan Ketua PN akan berani bertindak tegas dan independen terhadap pengerahan puluhan anggota POLRI ke PN Tangerang. Mungkin lagi "Tour of Duty", ucap Sugi dengan tertawa.

Sugi juga menyoroti akibat pengerahan puluhan anggota Polda Banten ke PN Tangerang, makanya anggota Polda Banten yang diturunkan ke Demo Buruh di Kantor Gubernur tidak maksimal dan bisa kebobolan hingga massa menerobos paksa masuk kantor Gubernur. Tolong masyarakat lihat bagaimana prioritas Polda Banten lebih memilih mengkriminalisasi pengusaha UMKM daripada mengayomi dan melindungi masyarakat, inikah amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Beginilah cermin POLRI jaman Now, tak heran masyarakat banyak kecewa.

 

Sidang Praperadilan di PN Tangerang akan dilanjutkan besok 24 Desember 2021, dengan agenda Kesimpulan Para Pihak sebelum putusan pada hari senin.

LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Pernyataan Kabid Hukum Polda Banten

Desember 21, 2021


BERITA TANGERANG, BeritaKilat.Com  – Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menanggapi Kabid Hukum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso yang menyarankan Kuasa hukum para tersangka TS (37) dan MS (34) yakni Advokat dari LQ Indonesia Law Firm fokus pada materi gugatan, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, sugi juga menyikapi tudingan Kabid Hukum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Siwarso bahwa LQ Indonesia Law Firm berfantasi dengan membangun opini seolah - olah petugas kepolisian menyerbu ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

“Gelaran persidangan Prapradilan tidak ada dengan urusan massa atau bisa berpotensi terjadi benturan antar massa atau gangguan keamanan, sehingga tidak perlu menerjunkan puluhan personil atau anggota kepolisian ke Pengadilan. Tujuannya apa? Apalagi infonya mau menemui KPN, apakah Kabid Hukum Polda Banten tidak tahu pihak berperkara dilarang menemui Pihak Pengadilan. Justru kalo Polda Banten sudah siap untuk apa turunkan puluhan anggota Polda dan polres?” ujar Sugi. 

Menjadi wajar, sambung Sugi, jika berkembang opini atau praduga bahwa institusi kepolisian tengah menciptakan pressure terhadap pihak Pengadilan yang lagi menyidangkan perkara Praperadilan terhadap kinerja Institusi Kepolisian dalam proses hukum yang diduga melanggar HAM, yang dilayangkan LQ Indonesia Law Firm.

“Kalau LQ Indonesia Law Firm dituding berfantasi dengan membangun opini seolah - olah petugas kepolisian menyerbu ruang persidangan di PN Tangerang sebaliknya kepolisian juga jangan terlalu oper menurunkan puluhan anggota kepolisian ke Pengadilan,” sindir Sugi. 

Kaitan persoalan fokus, lanjut Sugi, materi gugatan sudah diajukan ke Pengadilan. Salah satunya, Pasal 103 UU Merk menyebutkan bahwa, Pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan, sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi, bukan, Radius Simamora.

“Dengan memproses aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP jo Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015. Dimana tidak fokusnya, karena aturan hukumnya ada, kecuali tidak ada,” tegasnya.

Kedua, kata Sugi, adanya pelanggaran Hukum Formiil, KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 kewajiban pihak penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban pelapor. Itu kata KUHAP, bukan kata LQ Indonesia Law Firm. Alasan Polisi tidak memberikan SPDP tertuang dalam jawaban Termohon, karena tidak ada sanksi dan akibat hukum tidak memberikan SPDP. ini copy surat jawaban Polda Banten, saya berikan agar media dan masyarakat baca. Polisi minta Masyarakat menaati hukum dan menangkap para pelanggar hukum, namun Kepolisian malah terang-terangan membela oknum polisi pelanggar aturan hukum dengan alasan tidak ada sanksi hukum. Coba masyarakat nilai, ini Wajah Institusi POLRI jaman NOW.” ungkap Sugi menegaskan. 

Dalam kasus ini, lanjut Alfan, Polda Banten tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi hak para pemohon yang bisa dibuktikan adanya rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota dan Kejari Tangerang yang menyatakan tidak pernah menerima SPDP. 

“Pasal 109 ayat 1 KUHAP sudah jelas mengatur kewajiban penyidik sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak, karena ini perintah Undang-Undang. Kita sebagai penegak hukum berpatokan kepada aturan hukum yang ada, bukan mau gaya-gayaan dan pamer kekuasaan.” pungkasnya. 

LQ Indonesia Lawfirm tidak merasa penting untuk menurunkan kekuatan massa ke PN Tangerang, karena LQ percaya hakim dan Ketua PN Tangerang akan jalankan tugas mereka sebagai "wakil Tuhan", jadi LQ tidak ikuti langkah Polres dan Polda Banten yang turunkan puluhan Anggota POLRI ke PN, itu gaya lama "Oknum ormas" kok malah ditiru Polda Banten yah, apalagi melanggar PPKM. Jangan sesatkan masyarakat dengan pemberitaan seolah Kuasa hukum membangun opini karena tidak siap, justru LQ Indonesia Lawfirm sangat siap dan ingin agar masyarakat tahu bagaimana kinerja Oknum POLRI dan bagaimana Atasan dan institusi POLRI melindungi para oknum. Ingat, NO VIRAL, NO JUSTICE. (*/Red)

Masriana Terpilih Menjadi Ketua KNPI Kecamatan Jayanti Periode 2021-2024

Desember 18, 2021

 


Tangerang, BeritaKilat.Com – Masriana akhirnya terpilih menjadi Ketua KNPI Kecamatan Jayanti dalam Musyawarah DPK KNPI yang, digelar jumat, 17 Desember 2021 yang digelar di Aula Dinsos.

Ketua terpilih Masriana mengatakan, Amanah ini akan dilaksanakan dengan sepenuh hati

"Kami berharap mampu menjalankan amanah dari DPD KNPI kabupaten Tangerang yang diketuai oleh Fajrul Haque sesuai AD/ART yang berlaku, Fokus kami mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah ataupun swasta yang ada di kecamatan Jayanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Masriana menuturkan, untuk segera membentuk kepengurusan KNPI Kecamatan Jayanti serta menyusun program kerja dan nantinya akan dibicarakan dan dibahas lebih lanjut.

Masriana juga Berharap semua element masyarakat serta OKP di kecamatan Jayanti bisa membantu dirinya kelak dalam menjalankan roda organisasi sehingga program serta kegiatan nantinya bisa berjalan dengan sukses.

“Doa dan dukung saya, agar saya bisa amanah dan sukses dalam menjalankan roda organisasi”, pintanya.

Semoga KNPI Kecamatan Jayanti di bawah pimpinannya dapat memberikan perubahan dan ruang serta angin segar bagi Pemuda Pemudi untuk bersama-sama Membangun jayanti menjadi Pemuda Berprestasi, Bermartabat, Bermanfaat dan Berguna untuk agama, bangsa negara dan Masyarakat, tutup Masriana. (Red)

Translate