-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Tangerang Raya LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Pernyataan Kabid Hukum Polda Banten
Headline Hukrim Tangerang Raya

LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Pernyataan Kabid Hukum Polda Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BERITA TANGERANG, BeritaKilat.Com  – Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menanggapi Kabid Hukum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso yang menyarankan Kuasa hukum para tersangka TS (37) dan MS (34) yakni Advokat dari LQ Indonesia Law Firm fokus pada materi gugatan, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, sugi juga menyikapi tudingan Kabid Hukum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Siwarso bahwa LQ Indonesia Law Firm berfantasi dengan membangun opini seolah - olah petugas kepolisian menyerbu ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

“Gelaran persidangan Prapradilan tidak ada dengan urusan massa atau bisa berpotensi terjadi benturan antar massa atau gangguan keamanan, sehingga tidak perlu menerjunkan puluhan personil atau anggota kepolisian ke Pengadilan. Tujuannya apa? Apalagi infonya mau menemui KPN, apakah Kabid Hukum Polda Banten tidak tahu pihak berperkara dilarang menemui Pihak Pengadilan. Justru kalo Polda Banten sudah siap untuk apa turunkan puluhan anggota Polda dan polres?” ujar Sugi. 

Menjadi wajar, sambung Sugi, jika berkembang opini atau praduga bahwa institusi kepolisian tengah menciptakan pressure terhadap pihak Pengadilan yang lagi menyidangkan perkara Praperadilan terhadap kinerja Institusi Kepolisian dalam proses hukum yang diduga melanggar HAM, yang dilayangkan LQ Indonesia Law Firm.

“Kalau LQ Indonesia Law Firm dituding berfantasi dengan membangun opini seolah - olah petugas kepolisian menyerbu ruang persidangan di PN Tangerang sebaliknya kepolisian juga jangan terlalu oper menurunkan puluhan anggota kepolisian ke Pengadilan,” sindir Sugi. 

Kaitan persoalan fokus, lanjut Sugi, materi gugatan sudah diajukan ke Pengadilan. Salah satunya, Pasal 103 UU Merk menyebutkan bahwa, Pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan, sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi, bukan, Radius Simamora.

“Dengan memproses aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP jo Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015. Dimana tidak fokusnya, karena aturan hukumnya ada, kecuali tidak ada,” tegasnya.

Kedua, kata Sugi, adanya pelanggaran Hukum Formiil, KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 kewajiban pihak penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban pelapor. Itu kata KUHAP, bukan kata LQ Indonesia Law Firm. Alasan Polisi tidak memberikan SPDP tertuang dalam jawaban Termohon, karena tidak ada sanksi dan akibat hukum tidak memberikan SPDP. ini copy surat jawaban Polda Banten, saya berikan agar media dan masyarakat baca. Polisi minta Masyarakat menaati hukum dan menangkap para pelanggar hukum, namun Kepolisian malah terang-terangan membela oknum polisi pelanggar aturan hukum dengan alasan tidak ada sanksi hukum. Coba masyarakat nilai, ini Wajah Institusi POLRI jaman NOW.” ungkap Sugi menegaskan. 

Dalam kasus ini, lanjut Alfan, Polda Banten tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi hak para pemohon yang bisa dibuktikan adanya rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota dan Kejari Tangerang yang menyatakan tidak pernah menerima SPDP. 

“Pasal 109 ayat 1 KUHAP sudah jelas mengatur kewajiban penyidik sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak, karena ini perintah Undang-Undang. Kita sebagai penegak hukum berpatokan kepada aturan hukum yang ada, bukan mau gaya-gayaan dan pamer kekuasaan.” pungkasnya. 

LQ Indonesia Lawfirm tidak merasa penting untuk menurunkan kekuatan massa ke PN Tangerang, karena LQ percaya hakim dan Ketua PN Tangerang akan jalankan tugas mereka sebagai "wakil Tuhan", jadi LQ tidak ikuti langkah Polres dan Polda Banten yang turunkan puluhan Anggota POLRI ke PN, itu gaya lama "Oknum ormas" kok malah ditiru Polda Banten yah, apalagi melanggar PPKM. Jangan sesatkan masyarakat dengan pemberitaan seolah Kuasa hukum membangun opini karena tidak siap, justru LQ Indonesia Lawfirm sangat siap dan ingin agar masyarakat tahu bagaimana kinerja Oknum POLRI dan bagaimana Atasan dan institusi POLRI melindungi para oknum. Ingat, NO VIRAL, NO JUSTICE. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan ‎

Berita Kilat- Mei 11, 2026 0
Parkir Liar Truk Besar di Jalur Malingping-Bayah Resahkan Pengguna Jalan  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Antrean truk bermuatan berat yang parkir sembarangan di bahu hingga badan jalan Nasional Malingping-Bayah mulai meresahkan warga da…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Mei 06, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026

Berita Terpopuler

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Tangerang, Uji Keabsahan Status Tersangka Warga Tigaraksa

Mei 06, 2026
Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Ketum PAB Minta Waketum PSI Ditangkap Diduga Melakukan Penganiayaan Dan Rasisme

Mei 06, 2026
"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan"  ‎

"Warga Lebak Selatan Terjerat Utang Berlipat, OJK dan Pemkab Diminta Turun Tangan" ‎

Mei 05, 2026
Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Kades Parakan Serang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Mei 04, 2026
Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Haul ke-23 Almaghfur Abah KH. Moch Thowil, Momen Doa dan Silaturahmi Keluarga Besar Pesantren

Mei 05, 2026
PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

PW PII Banten Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kapolri Evaluasi dan Copot Kapolda Banten

Mei 05, 2026
Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Ironi Iklan Diskominfo Banten 2026: Rp5,4 Miliar Mengalir, Media Lokal Jadi Penonton di Rumah Sendiri?

Mei 10, 2026
Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Perkuat Infrastruktur Lebak Selatan, PT Rizki Bangun Beton Resmi Beroperasi di Cikotok

Mei 04, 2026
Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mutasi Besar Polri 2026. 108 Pati & Pamen Digeser, 9 Kapolda Diganti

Mei 10, 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan perluasan program sekolah gratis

Mei 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber