-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Diduga PMJ Sarang Mafia Jilid 3, LQ Indonesia Lawfirm: Penyidik Fismondev Diduga Hilangkan Barbuk
Headline Hukrim Jakarta

Diduga PMJ Sarang Mafia Jilid 3, LQ Indonesia Lawfirm: Penyidik Fismondev Diduga Hilangkan Barbuk

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - LQ Indonesia Lawfirm kembali membongkar dugaan permainan Oknum Penyidik dan atasan penyidik di Fismondev Polda Metro Jaya, dalam penanganan Laporan Polisi agar mandek dalam kasus Investasi Bodong PT MPIP dan MPIS dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, ketua KOI. LP Mahkota (PT MPIP) No 2288/V/YAN2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020 di unit 5 dan PT OSO Sekuritas No 3161/VI/YAN2.5/2020 SPKT PMJ Tanggal 4 Juni 2020, di unit 4, keduanya ada di Subdit Fismondev tidak ada perkembangan berarti. Kedua unit tersebut tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya secara KUHAP, parahnya ada dugaan penghilangan atau penggelapan alat bukti berupa keterangan ahli Pidana Forensik yang telah dilakukan oleh penyidik dan atasan Fismondev namun alat bukti itu dan pemeriksaan ahli pidana tidak pernah dicantumkan dalam berkas dan surat SP2HP padahal keterangan ahli adalah alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. 


Salah satu klien LQ, A mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang berlarut sudah 2 tahun berjalan. "Tidak ada perkembangan berarti selama 2 tahun menunggu. Parahnya waktu itu saya ketemu Kanit dan Kasubdit Fismondev, di infokan bahwa untuk menaikkan perkara ke sidik, Kanit Fismondev mengusulkan Ahli Pidana Forensik bernama Dr Robintan Sulaiman, SH, MH. Kami beberapa korban diundang dalam gelar perkara Forensik, hadir Kanit 5, Panit 5 dan beberapa penyidik Fismondev dalam gelar perkara bersama beberapa korban dan kuasa hukum dari LQ. Ini bukti fotonya sambil menunjukkan foto gelar perkara ke media. Dalam proses gelar perkara yang rekaman selama hampor 2 jam sudah saya berikan ke kuasa hukum kami, Dr Robintan sebagai ahli pidana forensik menjelaskan bahwa pidana yang dilakukan PT MPIP dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, sudah jelas dan terang benderang unsur pidana nya dan harusnya naik sidik. Gelar perkara di Kantor Robintan Sulaiman di Kompleks Mutiara Taman Palem, Blok C3 no 30-32, dilakukan 7 Agustus 2020, namun anehnya dalam proses penyelidikan tiba-tiba keterangan ahli pidana Robintan Sulaiman dihilangkan dari berkas dan alat bukti oleh Fismondev. Ketika kami tanyakan ke atasan penyidik, katanya para korban harus bayar kurang lebih 300 juta untuk menebus keterangan ahli Robintan tersebut. Bukankah biaya penanganan perkara di kepolisian dibiayai APBN, kenapa diinfokan ke kami untuk menebus biaya Ahli yang dilakukan oleh Fismondev? Apakah memang Korban harus menanggung biaya perkara dan bayar ahli pidana yang dipilih Penyidik?" 


Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan "Kami kantongi rekaman suara hasil gelar perkara dengan Ahli Pidana yang menyatakan unsur pidana kental dan nyata serta layak naek sidik." 


Link Rekaman Gelar Perkara Perkara MPIP:

https://drive.google.com/file/d/1TrSPPaXIOB_I189GLQnQR9UURHt4wLDc/view?usp=drivesdk 


"Anehnya kenapa lalu keterangan ahli pidana tersebut dihilangkan sebagai alat bukti keterangan ahli dan tidak tercantum di SP2HP? Atas penyimpangan ini sudah kami adukan Kasubdit Fismondev ke Propam Polda Metro Jaya namun nampaknya janji Kapolda akan memproses aduan dugaan oknum POLRI hanya berlaku untuk POLRI level bawah, tidak bisa menyentuh perwira apalagi perwira menengah sekelas AKBP. Hingga saat ini sudah 2 bulan tidak ada perkembangan dalam aduan Propam terhadap Oknum Pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya, omongan Kapolri dan kapolda akan memproses aduan terbukti hanya omong kosong, apalagi ada dugaan pemerasan demi pemerasan, kalo sebelumnya 500 juta untuk SP3 LP sekarang 300 juta untuk bayar ahli pidana yang dipilih Fismondev. Dengan tidak dimasukkannya keterangan ahli Robintan dan kemungkinan ditukar dengan keterangan ahli pidana lain yang digunakan untuk melemahkan bukti kasus ini dapat didugakan ada pelanggaran dalam penanganan proses hukum." 


LQ Indonesia menerangkan bahwa dalam waktu dekat para korban Investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas merencanakan untuk aksi damai di Polda Metro Jaya dan menagih janji Kapolda Metro Irjen Fadil. Kenapa Kasus Mahkota, kasus OSO Sekuritas tidak ada satupun naek sidik padahal sudah 2 tahun berjalan, apalagi keterangan Ahli Pidana, unsur pidana kental dan layak naek sidik, anatomy of crimenya sudah jelas. 


"Penegakkan hukum di Polda Metro Jaya dipertanyakan sekali lagi dan #PercumaLaporPolisi menjadi nyata dalam penanganan perkara Mahkota." Ucap Sugi. 


Klien LQ, M menjelaskan "PT MPIP dan MPIS di bulan lalu ada membayar cicilan PKPU, padahal sebelumnya kami semua klien LQ sudah menolak PKPU dengan mengirimkan surat ke pengurus PKPU. Oleh karena itu langsung kami transfer kembali cicilan tersebut ke rekening Mahkota, saya hanya mau agar laporan pidana berjalan dan para Terlapor di tahan segera. Apakah POLRI kalah melawan oknum Terlapor RSO dan takut, mana janji Kapolri hukum akan tajam keatas?" 


Almarhum Ketua IPW, Neta S Pane sebelumnya juga menekankan akan mandeknya kasus Mahkota dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, kenapa beda perlakuan dengan Joska Financial dengan OSO Sekuritas dan PT MPIP, lalu menegur Polda agar memperhatikan keadilan bagi masyarakat. Mahkota dan OSO Sekuritas merugikan kurang lebih 8 Triliun dengan 5000 korban dengan modus penawaran MTN (Medium Term Note). 


Sugi menyayangkan bahwa POLRI saat ini hanya gembar-gembor pencitraan dan parahnya kualitas penyidik Reskrim, selain berkualitas rendah, mental mereka belum siap menjadi aparat penegak hukum, terbukti dengan banyaknya berita kriminalisasi dan maraknya pelanggaran HAM dilakukan oleh Oknum Penyidik Reskrim. Apalagi terhadap Kasus Mahkota, Sugi memprediksi bahwa Polda Metro Jaya tidak punya nyali dan keberanian bahkan untuk memeriksa Raja Sapta Oktohari karen kedekatannya dengan Presiden Jokowi/pemerintah. "Asas Equality of the Law mati dan tidak berlaku di POLRI. Apalagi adanya dugaan modus penghilangan alat bukti, lengkaplah oknum Polri menjadi penjahat pelanggar HAM berseragam." 


LQ Indonesia Lawfirm mengundang kepada para korban Mahkota dan OSO Sekuritas agar segera menghubungi LQ untuk aksi damai di 0818-0489-0999 untuk mendaftar. (*/Red)

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Berita Kilat- Oktober 18, 2025 0
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning
Serang , BeritaKilat.com — Komandan Koramil 0602-08/Petir, Kodim 0602/Serang, Kapten Caj (K) Susanti Martalia , mewakili Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025

Berita Terpopuler

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber