-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Lebak Datangi Kuasa Hukumnya, Keluarga M Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Dan Kejari Pandeglang
Headline Hukrim Lebak

Datangi Kuasa Hukumnya, Keluarga M Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Dan Kejari Pandeglang

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LEBAK, BeritaKilat.Com - Keluarga dan suami Tersangka M yang ditahan kejaksaan Negeri Pandeglang kembali mendatangi kantor hukum kuasanya di kota Rangkasbitung untuk mengajukan prapradilan dan pra tuntutan terhadap Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Rabu 15 Desember 2021.

Ujang kosasih selaku penerima kuasa dari suami tersangka M menjelaskan kepada media, upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga tersebut mencari keadilan bagi M merupakan hak semua warga negara,bahwa pada hakekatnya pranata prapradilan yang diatur dalam bab X bagian kesatu KUHP dan bab XII bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horisontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum baik ditingkat penyidik Polres Pandeglang unit I dan JPU pada kejaksaan Negeri Pandeglang.

“bahwa pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata prapradilan ,Guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga Negara,” ujar pengacara asli Lebak Ujang Kosasih.

Ditempat terpisah MOCH ANSORY.SH pria yang sehari hari akrab di panggil bopo yang gemar mensosialisasikan uu no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen ini memberikan pandangan hukumnya terkait penahanan dibitur bernama inisial  M yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Menurutnya berdasarkan perjanjian kontrak No.0050012003 yang ditandatangani antara dibitur dan kriditur adalah piur ranah keperdataan,menurut MOCH ANSORY SH.berdasarkan pasal I BaB I undang-undang No 8 Thn 1999,yang disebut perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen.

“Dalam kasus sengketa konsumen sudah diatur dalam pasal 1 ayat 11.tentang penyelesaian sengketa konsumen adalah kewenangan badan penyelesaian sengketa konsumen(BPSK),” ucapnya.

Pria yang dijuluki penggiat Legal Standing LPKSM ini menyayangkan kejadian atas penahanan dibitur atas nama inisial M yang dilakukan oleh Polres Pandeglang unit I dan Kejaksaan Negeri Kejaksaan,seharusnya pada saat SPKT polres padeglang menerima laporan dari Finance mengarahkan kepada pelapor untuk menyelesaikan kasus ini ke BPSK,sesuai surat Edaran kabareskrim tertanggal 31 Agustus 2009,surat edaran tersebut memuat dua pokok,diintruksikan kepada seluruh penyidik di indonesia agar mematuhi  surat edaran tersebut,

1.apabila terjadi pelaporan yang dilakukan oleh finance terkait dialihkannya objek jaminan fidusia tidak boleh diproses dengan pasal 372 dll.

2.apa bila terjadi pelaporan yang dilakukan oleh dibitur atas ditariknya objek jaminan fidusia tidak boleh diproses dengan pasal perampasan dll.

MOCH ANSORY S.H. juga menyayangkan sikap kejaksaan Negri pandeglang yg tidak cermat dalam menerima P21 dari polres pandeglang karena menurutnya seharusnya dikembalikan ke polres untuk dilengkapi kerna uu no 42 thn 1999 tentang jaminan fidusia itu adalah uu ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya, jika perjanjian pokoknya ada pelanggaran pasal 18 uu no 8 thn 1999 tentang pencantuman klausula baku,maka perjajian itu batal demi hukum seharusnya penyidik mencermati perjanjian kridit tersebut,” pungkasnya. (Red tim media)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS

Berita Kilat- September 11, 2025 0
Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber