-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Lebak Datangi Kuasa Hukumnya, Keluarga M Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Dan Kejari Pandeglang
Headline Hukrim Lebak

Datangi Kuasa Hukumnya, Keluarga M Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Dan Kejari Pandeglang

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LEBAK, BeritaKilat.Com - Keluarga dan suami Tersangka M yang ditahan kejaksaan Negeri Pandeglang kembali mendatangi kantor hukum kuasanya di kota Rangkasbitung untuk mengajukan prapradilan dan pra tuntutan terhadap Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Rabu 15 Desember 2021.

Ujang kosasih selaku penerima kuasa dari suami tersangka M menjelaskan kepada media, upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga tersebut mencari keadilan bagi M merupakan hak semua warga negara,bahwa pada hakekatnya pranata prapradilan yang diatur dalam bab X bagian kesatu KUHP dan bab XII bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horisontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum baik ditingkat penyidik Polres Pandeglang unit I dan JPU pada kejaksaan Negeri Pandeglang.

“bahwa pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata prapradilan ,Guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga Negara,” ujar pengacara asli Lebak Ujang Kosasih.

Ditempat terpisah MOCH ANSORY.SH pria yang sehari hari akrab di panggil bopo yang gemar mensosialisasikan uu no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen ini memberikan pandangan hukumnya terkait penahanan dibitur bernama inisial  M yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Menurutnya berdasarkan perjanjian kontrak No.0050012003 yang ditandatangani antara dibitur dan kriditur adalah piur ranah keperdataan,menurut MOCH ANSORY SH.berdasarkan pasal I BaB I undang-undang No 8 Thn 1999,yang disebut perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen.

“Dalam kasus sengketa konsumen sudah diatur dalam pasal 1 ayat 11.tentang penyelesaian sengketa konsumen adalah kewenangan badan penyelesaian sengketa konsumen(BPSK),” ucapnya.

Pria yang dijuluki penggiat Legal Standing LPKSM ini menyayangkan kejadian atas penahanan dibitur atas nama inisial M yang dilakukan oleh Polres Pandeglang unit I dan Kejaksaan Negeri Kejaksaan,seharusnya pada saat SPKT polres padeglang menerima laporan dari Finance mengarahkan kepada pelapor untuk menyelesaikan kasus ini ke BPSK,sesuai surat Edaran kabareskrim tertanggal 31 Agustus 2009,surat edaran tersebut memuat dua pokok,diintruksikan kepada seluruh penyidik di indonesia agar mematuhi  surat edaran tersebut,

1.apabila terjadi pelaporan yang dilakukan oleh finance terkait dialihkannya objek jaminan fidusia tidak boleh diproses dengan pasal 372 dll.

2.apa bila terjadi pelaporan yang dilakukan oleh dibitur atas ditariknya objek jaminan fidusia tidak boleh diproses dengan pasal perampasan dll.

MOCH ANSORY S.H. juga menyayangkan sikap kejaksaan Negri pandeglang yg tidak cermat dalam menerima P21 dari polres pandeglang karena menurutnya seharusnya dikembalikan ke polres untuk dilengkapi kerna uu no 42 thn 1999 tentang jaminan fidusia itu adalah uu ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya, jika perjanjian pokoknya ada pelanggaran pasal 18 uu no 8 thn 1999 tentang pencantuman klausula baku,maka perjajian itu batal demi hukum seharusnya penyidik mencermati perjanjian kridit tersebut,” pungkasnya. (Red tim media)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Kilat- Juli 21, 2026 0
Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung
TANGERANG, BeritaKilat.com - Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia berjudul "Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber