Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lebak. Tampilkan semua postingan

Prostitusi Terselubung Diduga Marak Di Kost - Kostan Wilayah Jaura, Warga Dibuat Resah

Mei 15, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Masyarakat Jaura RT 04/ RW 02 Desa Rangkasbitung Timur mengaku Resah dengan maraknya kost-kostan yang diduga dijadikan bisnis esek-esek atau prostitusi terselubung oleh penghuninya.

Dugaan tersebut semakin menyeruak saat Epi selalu Ketua RT 04/02 secara tak sengaja menemukan alat kontrasepsi (kondom-red) bekas pakai berserakan di area sekitar kost - kostan. 

"Saya mendapatkan laporan dari beberapa warga yang berada di sekitar kost- kostan bahwa selalu banyak kendaraan keluar masuk dan parkir di sekitar kost-kostan yang di isi oleh sejumlah wanita lajang, dan sudah beberapa kali juga kami selaku rukun warga melakukan pendataan penduduk dan menghimbau agar tidak melakukan aktifitas negatif di wilayah kami, tapi ya begitulah karena kami juga sulit membuktikan adanya prostitusi terselubung di wilayah ini jadi hanya bisa menduga - duga saja," Terang Epi Ketua RT setempat. 

Diakui Epi, selama ini warga merasa resah dengan adanya tempat kostan yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan memakai sistim online atau melalui sebuah aplikasi chating. 

"Kesulitannya kan karena masuk wilayah privasi orang lain yang notabene mengontrak tempat kepada pemilik yang juga warga disini, seharusnya memang ada kesadaran juga dari pemilik kostan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat yang ia sewakan agar tidak menjadi tempat subur bagi pelaku bisnis prostitusi" Imbuhnya. 

"Kami bersama Masyarakat di sini sudah beberapa Kali  melaksanakan razia dan capek pak  jadi terkesan wilayah kami di jadikan tempat mudah bagi para wanita penghibur untuk meladeni para pelaku maksiat. kami berharap ada upaya dari  semua pihak untuk bagaimana caranya agar Prostitusi dan narkoba tidak merajalela disini," Ujarnya. 

Sementara di tempat terpisah Ketua BPD Desa Rangkasbitung Timur Rudiyanto mengatakan, tentu pihaknya merasa prihatin dengan keadaan ini, ia juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil secepatnya para RT/RW,Tokoh masyarakat Babinsa ,Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa untuk melakukan langkah Langkah penindakan. 

"Selanjutnya agar Permasalahan ini segera menjadi perhatian serius, apalagi ini kan Berbau Prostitusi, dan kami berharap agar yang punya Kontrakan atau Kos Kosan juga  Memperhatikan juga aspek Positif nya, jangan hanya Menarik Keuntungan aja tapi tidak pernah mau tau siapa Yang Ngontraknya dari mana dan Setatusnya apa, semua agar jadi Perhatian bagi semua warga Rangkasbitung timur yang punya Kontrakan dan kos kosan agar Selektif dalam menerima penyewa agar di tempat kami atau di wilayah kami tidak di jadikan ajang Prostitusi dan Narkoba,"  tutup Rudiyanto . (Gus/Res) 

Pengurus Cabang IWQI Kabupaten Lebak Resmi Terbentuk

Mei 15, 2024

Lebak, BeritaKilat.com - Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI Dewan Pengurus Cabang DPC Kabupaten Lebak resmi terbentuk melalui aklamasi. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Dewan Pengurus Pusat IWQI nomor : 010/IWQI-DPP/SK/V-2024.

DPP IWQI yang berkedudukan di Jakarta menunjuk Agus Hidayat sebagai ketua Pengurus Cabang Kabupaten Lebak untuk selanjutnya melaksanakan visi misi organisasi pers IWQI sesuai Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumaha Tangga organisasi. 

"Sebagai pilar ke empat demokrasi yakni berperan aktif sebagai kontrol sosial pemerintahan dan perilaku pejabat serta aparat, diharapkan kehadiran IWQI di tengah - tengah masyarakat Lebak dapat menjadi agen perubahan menuju arah yang lebih baik,menyuarkan aspirasi dan sumber literasi bagi masyarakat Lebak," ujar Ketua Umum IWQI Abdul Kabir Albantani di Jakarta. 

Terpisah, Agus Hidayat Ketua IWQI terpilih yang didapuk memimpin organisasi dan berkantor sekretariat di Jalan Siliwangi, Perum Siliwangi Regency, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini, mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjadikan organisasi ini sebagai sarana ikhtiar dalam ikut memajukan serta dapat bermitra dengan stake holders yang ada di Kabupaten Lebak. 

"Semoga kehadiran IWQI sebagai salah satu organisasi pers di Kabupaten Lebak dapat membawa manfaat serta menambah khasanah baru dalam membangun kemitraan dengan berbagai pihak, berpartisipasi serta berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang untuk kemajuan masyarakat Lebak," pungkasnya. (Bah) 

Pelayanan Publik Kemenag Lebak Buruk, Ngaku Tidak Ada Dikantor Kasubag TU Kepergok Wartawan Keluar Ruangan

Mei 15, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU)  Sudirman, dan Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kabupaten Lebak Baban,  dinilai buruk dalam pelayanan publik dan alergi terhadap wartawan. Padahal pada februari 2024 yang lalu, instansi pemerintah ber motto ikhlas beramal ini mendapat apresiasi Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus sebagai Lembaga yang patuh dalam pelayanan publik.

Buruknya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat oleh kedua pejabat kemenag lebak ini, langsung medapat sorotan tajam Ketua LSM Kobra Agus Hidayat dan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani.

"Nilai kepatuhan Kemenag lebak terhadap amanat Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik relatif rendah, hal ini juga tidak sejalan dengan peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, saya bersama ketua PPWI Lebak yang menyaksikan sendiri bagaimana buruknya pelayanan publik di Kantor kemenag Lebak, bagaimana tidak, sebelumnya kami coba komunikasi dengan Kepala Kemenag Lebak H. Badrussalam namun karena sedang ada acara walimatussafar istrinya maka kami mencoba menghubungi kasi Hajawa pak Beben untuk bisa bertemu namun sedang berada dipondok gede katanya sedang mengurusi persiapan keberangatan jemaah haji dan diarahkan kepada stafnya bernama Arsyad namun penerimaannya terkesan fasip seolah kami membawa masalah, dan yang lebih parah lagi kasubag TU yang hendak ditemui mengaku tidak ada dikantor yang apesnya malah kepergok hendak shalat dzuhur ke masjid dengan tergesa – gesa menghindar, luar biasa pelayanannya sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh uang rakyat,” terang Agus Hidayat, Selasa (14/05/2024).

Perlakuan yang sama juga dirasakan oleh Ketua PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani yang secara tidak sengaja memergoki Kasubag TU ternyata ada setelah menanyakan kepada resepsionis kantor yang hanya dijaga oleh anak – anak sekolah yang sedang PKL tanpa didampingi petugas khusus bagian pelayanan kantor.

“Ini jelas perlakuan yang tidak  sepatutnya dilakukan oleh pejabat publik, secara tidak langsung sudah mengajari anak – anak sekolah yang masih hijau dengan cara berbohong, pak kasubag TU itu tidak sadar bahwa dia sudah menanamkan nilai buruk kinerja seorang pejabat terhadap siswa sekolah yang sedang praktek kerja lapangan di kantornya, mereka mendapat pelajaran cara – cara buruk yang akan terekam dalam ingatannya bahwa beginilah sebenarnya akhlak seseorang yang mereka jadikan mentor dan panutan,” ungkap Ketua PPWI Lebak.

Masih menurut Abdul Kabir Albantani, sesuai dengan aturan atau tata laksana yang dikeluarkan oleh kemenag RI, selain melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kemenag Lebak, Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.

“Sebagai implementasi dari Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tujuan kami ke kantor tesebut tadinya ingin menanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan kantor kementerian agama Kabupaten Lebak, dan mengetahui kondisi riil di lapangan tentang kualitas pelayanan publik dalam rangka partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, menyampaikan pengaduan dan ikut terlibat dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat juga harus melek informasi dong... dengan kegiatan Kemenag lebak, apalagi sebentar lagi musim haji, dan ada gedung mewah yang sedang dibangun oleh pemerintah disini yang harus kita kawal pelaksanaanya, agar anggaran yang digunakan sesuai dengan harapan kita semua. Jadi saya sarankan jangan menghindari kami dan jangan ajarkan anak – anak sekolah yang masih hijau dengan pelajaran berbohong,” pungkas Abdul Kabir Albantani. (Red)   

Hasil Mediasi Musibah Longsor Di Kampung Keong : Kades Cikatapis Berhasil Mediasikan Warga Dengan Pengembang Ranau Estaate 3

Mei 06, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Kepala Desa Cikatapis Aat Tartilah Mediasikan  Warga yang terdampak musibah ambrolnya turap perumahan milik pengembang Ranau Estate di kantor pemasaran Ranau Estate Kp. Angsana Desa Cikatapis Kecamatan Kalang Anyar Kabupaten Lebak. Senin 06 Mei 2024.

Dikatakan Aat Tartilah, Musibah terjadi pada tanggal 8 bulan April 2024 yang lalu dan ada satu rumah warganya yang terdampak longsoran turap yang menjadi batas antara perumahan dan pemukiman penduduk kampung Keong. 

“Dalam kejadian ini. Ada satu rumah warga di Kampung Keong RT 03/03 atas nama Suhartini (44) yang rusak akibat terkena longsoran tanah, tapi alhamdulillah hari ini pihak pengembang sudah hadir dan akan segera memperbaikinya,” Ujar Kades Cikatapis. 

Dipihak lain, perwakilan pengembang Perumahan Ranau Estate Hapmi ketika mediasi berlangsung menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab dengan rumah yang terdampak longsoran tersebut. 

“Saya selaku pengelola siap mengganti kerusakan yang ditimbulkan dari terjadinya musibah ini, dan saya akan memperbaiki turap pembatas di kampung angsana dan kampung keong yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami,” terang Hepmi. 

Adapun hasil mediasi antara warga dengan pihak pengembang perumahan yang diinisiasi oleh Kepala Desa Cikatapis Aat Tartilah, dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai berikut : 

Pada hari ini Senin Tanggal Enam Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Kantor Perumahan Ranau Estate 3 telah diadakan Musyawarah yang di

Hadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pengembang Ranau Esate 3, Dinas Perkim, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat dalam hal ini telah menyekapati beberapa hal/poin

diantaranya;

1. Perbaikan Turap Perbatasan Perumahan Ranau Estate 3 Kampung Angsana dengan

Kampung Keong RT 03 RW 03 yang runtuh menjadi tanggungjawab Pengembang Perumahan;

2. Pemberian bahan material bagi rumah korban Ibu. Suhartini yang terkena runtuhan

dari dampak bencana Turap menjadi Tanggungjawab Pengembang Perumahan; dan

3. Bagi ongkos tukang pembangunan rumah korban Ibu suhartini akan digotong royongkan kepada Pemerintah Desa dengan warga Kp. Keong Sebagai sumbangan;

Demikian berita acara ini di buat dengan sebenarnya dan di pergunkan semestinya dengan

penuh rasa tanggungjawab serta ditandatangani bersama sebagai bentuk persetujuan. (AScir) 


Mall Rabinza Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Mei 04, 2024



LEBAK, BeritaKilat.com - Area pertokoan yang berada di kawsan Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza) terbakar tepatnya pada bagian depan pintu masuk Rabinza Sabtu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu, 4 April 2024. 

Dilansir dari Radar Banten. Petugas Damkar Lebak sekaligus Komandan Peleton (Danton) Dony Syam Firdausy mengatakan, pihaknya mendapatakan laporan sekira pukul 00.30 WIB dan langsung menuju lokasi kebakara yang berada di Jalan Rt. Hardiwinangun, Rangkasbitung.

"Kami menuju lokasi dan langsung menurunkan dua unit mobil pemadam kebakaran di lokasi,” kata Dony. Sabtu 4 Mei 2024.

Diungkapkannya, saat datang ke lokasi api dengan cepat membakar area toko dan kobaran api cukup besar menutupi pintu masuk Rabinza.

“Yang terbakar ada toko roti dan merambat di sebelahnya, api cukup besar. Kami langsung bergegas memadamkan dan mencegahnya merambat ke area toko yang lain,” ujarnya.

“Kami berhasil memadamkan api sekira pukul 01.45 WIB, selanjutnya kami lakukan pendinginan hingga api benar-benar padam,” sambungnya.

Dugaan penyebab kebakaran, karena korsleting listrik yang terjadi pada salah satu area pertokoan, hingga mengakibatkan kebakaran yang besar.

“Dugaan karena korsleting listrik dan saat ini dalam penyeledikan pihak kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu salah seorang warga Rangkasbitung Luki menyampaikan, saat kejadian api tiba-tiba membesar dan kobaran terlihat dari jarak yang jauh.

“Api cepat membesar, seperti ada bahan bakar minyak yang terbakar. Alhamdulillah kebakaran bisa dipadamkan oleh pihak Damkar Lebak,” ucapnya.

Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, hanya mengakibatkan kerugian materiel saja berupa toko yang terbakar di area Rabinza. Untuk total kerugian masih dalam pendataan Damkar Lebak. (Red) 

Mengetahui Masyarakat Terendam Banjir, Babinsa Rangkasbitung Timur Sigap Turun Ke Lokasi Banjir di Kampung Cipendeuy

April 14, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com – Tingginya Intensitas curah hujan pasca idulfitri 1445H di Kabupaten Lebak Propinsi Banten, membuat beberapa wilayah mengalami banjir dadakan. Salahsatunya di Kampung Cipendeuy RT 01 dan 02 RW 08 Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung terendam dengan kedalaman sebatas lutut atau 50 Centimeter.

Sersan Andi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Rangaksbiting Timur mengatakan  Banjir Kali ini terjadi diduga lantaran guyuran hujan yang terus menerus dari 2 hari yang lalu dan ada sekitar 72 Rumah warga yang terendam tapi masih dalam situasi aman terkendali.

“Saya memastikan bahwa tidak ada warga yang kondisinya urgent, Alhamdulillah hanya sebatas terendam saja dan saya coba arahkan warga yang akan melintas ke Kampung Cipendeuy dan Cihiang diarahkan putar balik karna di khawatirkan  terjadi sesuatu  yang tidak diinginkan mengingat air sekitar 50-60 centimeter menggenangi jalan dan di khawatirkan mati mesin,” ujar Andi.

Andi menambahkan selain 72 rumah warga yang terendam ada juga pondok pesantren. dan hingga saat ini belum ada pihak terkait seperti BPBD Lebak atau Tagana  yang stanby di lokasi bencana banjir.

“Belum ada pihak – pihak terkait yang datang melakukan tindakan akibat banjir ini, dan saya berharap agar tidak terjadi hal yang sama, kedepan supaya ada normalisasi kali atau bendungan cijoro,”  imbuhnya.

Sementara itu ditemui awak media, Hendi selaku Ketua RT 02 Cipendeuy (14/04/24) mengatakan musibah banjir  yang terjadi kali ini cukup besar karena ketinggian air sampai dengan 60 meter serta menggenangi puluhan rumah dan pesantren. Akses Jalan menuju Dua Kampung terpaksa tertutup sementara karena  riskan dilewati.

“Kemungkinan aliran kali cijoro tidak bisa menampung debit air yang begitu besar, sungai ini kan dialiri beberapa sungai seperti dari Karian,Leuwi Jurig , Makam Lima , Solear semua masuk ke aliran   kali bendungan  Cijoro bendungan. Di RT saya RT 02 ada 40  Rumah yang tergenang banjir sisanya di RT 01 dan sampai saat ini kami belum tersentuh  dari  BPBD Lebak ,Tagana, atau Desa,” ungkapnya

Ia juga berharap agar pemerintah disegerakan menata Bendungan Cijoro Bendungan karena dihulu sungai sudah mengalami penyempitan, selain itu tumpukan sampah juga memberikan andil besar sehingga perlu segera dinormalisi.

“Agar ada solusi supaya tidak setiap musim penghujan turun kami selalu menanggung akibatnya,” tutupnya.

Terpisah, salah seorang warga yang berhasil ditemui media ini bernama Jumsiah  (60) mengaku merasa kewalahan karena rumahnya persis di atas bantaran kali Cijoro Bendungan. 

“Saya sangat berharap segera diperbaiki sungainya, agar rumah saya tidak selalu terkena banjir,” (Gus)

Jelang Idul Fitri 1445 H Ketua Gapensi Lebak H. Nabil Jayabaya Gelar Silaturahmi Bersama Ratusan Wartawan Dan LSM se- Kabupaten Lebak

April 07, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah organisasi Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta ratusan anggotanya diundang silaturahmi ketua Gapensi Lebak H. Nabil Jayabaya ke kediamannya Komplek Mutiara, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak. Minggu 07 April 2024.

Dalam sambutannya ketua Gapensi yang dikenal dekat dengan wartawan dan LSM ini mengajak segenap hadirin yang datang untuk menyatukan tekad dalam membangun Kabupaten Lebak lebih baik. 

“Pada kesempatan yang baik di bulan penuh berkah ini, mari kita sama-sama satukan tekad dan merapatkan barisan untuk membangun Kabupaten Lebak yang lebih baik lagi, siapapun nanti pemimpinnya mari kita dukung untuk kepentingan kita bersama menuju kemajuan,” ujarnya. 

Pada bagian lain, sebagai pribadi yang ingin berkontribusi dalam memajukan daerahnya, ia ingin dikenal sebagai Nabil Jayabaya dari sudut pandang dirinya tanpa melibatkan orang lain. 

“Saya ingin dikenal sebagai Nabil bukan dari sudut pandang yang lain, jangan sampai menilai dari sudut pandang kata orang. Untuk itu saya ingin terus memperbaiki pribadi saya, mungkin banyak yang harus saya perbaiki dari kelakuan saya dulu, jujur mungkin ada banyak orang yang menganggap saya sombong itu karena belum tahu pribadi saya yang sebenarnya. Bagi saya sebaik baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya,” ujar Nabil Jayabaya. 

Ketua Gapensi yang sudah membantu puluhan rumah tidak layak huni menjadi layak huni ini juga berharap, dengan adanya pertemuan ini semua komponen organisasi Pers dan LSM yang ada di Kabupaten Lebak, dapat mempersatukan diri dalam sebuah tujuan yaitu membangun Kabupaten Lebak lebih baik lagi. 

“Silahkan lakukan tugas dan fungsi wartawan dan LSM, kami Gapensi tidak anti kritik, kalau ada yang dianggap kurang baik dan perlu dikritisi sampaikan sama saya, sebutkan apa persoalannya biar kami bisa benahi,” pungkasnya. (Red) 


Proyek PUPR Bidang SDA Lebak di Kecamatan Cimarga Diduga Sepelekan Papan Informasi dan Abaikan SMK3

Maret 31, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang sumber daya air (SDA) mulai melakukan pembangunan sejumlah infrastruktur yang tersebar dibeberapa titik yang sudah direncanakan pada tahun anggaran 2024.  Salahsatunya adalah pembangunan infrastruktur Pengamanan Sungai Dan Penanggulangan Bencana Alam Sungai Ciminyak yang berlokasi di Desa Mekar mulya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Sabtu, 30 Maret 2024.

Paket Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Putra Cikal dan dimulai sejak tanggal 7 Maret 2024 dengan menelan anggaran Rp 1.379.535.400,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah) ini, dalam memampangkan papan informasi sebagai pemenuhan informasi publik selayaknya ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca dan diketahui oleh masyarakat. Namun sayangnya ketika kami menyambangi lokasi kegiatan, papan informasi tersebut teronggok dibawah jembatan dan keberadaannya seperti tidak berarti karena fungsi dan perannya yang terabaikan hingga menimbulkan kesan tidak penting. Padahal karena pemasangan papan proyek ini berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek ditempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani mengaku sangat menyayangkan sikap para pengusaha yang mengabaikan dan menganggap sepele pentingnya pemasangan papan nama proyek minimal 2 buah yang ditempatkan ditempat strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan sebagai pemenuhan informasi publik.

“Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD  sudah jelas yakni UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dikuatkan dengan (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, malah dalam dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan,” terang Abdul Kabir.

Abdul Kabir menambahkan, UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat ini yang kita bicarakan baru sebatas papan informasi, lalu bagaimana dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 5/2014 apakah diterapkan atau tidak dalam proyek ini, ini juga tidak kalah pentingnya karena menyangkut keselamatan para pekerja,” imbuhnya.

Sementara itu dihubungi ditempat terpisah, H. Ajat pimpinan CV Putra Cikal selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan infrastruktur perkuatan tebing  di Desa Mekar Mulya ini ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa segala informasi teknis mengenai kegiatan ini ada di Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Lebak dan mempersilahkan awak media untuk mempertanyakannya kesana.

“Informasi jelasnya terkait volume, panjang, lebar, dan tinggi bangunan ini ada di Dinas kang, silahkan tanyakan ke sana, untuk papan proyek itu mungkin belum sempat dipasang ditempat semestinya, nanti saya suruh pasang ke yang kerja dilapangan,”pungkasnya. (Red)  

 

Terpantau Media, Kios Pupuk Di Kecamatan Cikulur Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Maret 22, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.Id – Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku menebus pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp.3.000 / per Kg dan NPK Phonska Rp.3.500 / per Kg. Hal ini disampaikan Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Kamis, 21 Maret 2024.

"Untuk Kecamatan Cikulur, beberapa petani yang kami jumpai, mereka mengaku menebus pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK, diatas HET, padahal jarak tempuh petani dengan kios juga sangat dekat, jadi seharusnya harga mengikuti HET yang sudah ditentukan" ungkap Arif Hidayat.

Masih menurut Arif Hidayat, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak kios, namun hingga kini belum ada penjelasan.

"Untuk harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh kios, kami sudah bersurat beberapa hari lalu, tentunya berharap agar pihak kios memnerikan penjelasannya, tetapi hingga hari belum direspon, Insya Allah kami layangkan surat kembali kepada OPD terkait yang membidanginya, sebab verpal dan pengawasan tentunya menjadi kewenangan mereka" tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar, ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, kios pengecer dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Petani dan atau Kelompok Tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET (Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013). Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan. Ayat (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Ayat (3) Apabila Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada kepada Lembaga Online Single Submission untuk mencabut NIB yang dimiliki Pengecer.

“Pertanyaan saya petani tersebut membeli pupuk bersubsidi ke kios mana? silahkan di konfirmasi ke kiosnya

kami akan konfirmasikan ke distributor dan dinas indag Lebak,” pungkas Deni.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmara melalui Yani, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, sampai saat berita ini dipublish redaksi tidak berkenan meresfon atau membalas chat yang dikirim melalui aplikasi whatsapp Pimpinan Redaksi media ini sebagai pemenuhan keberimbangan pemberitaan. (Rif/Mik)

 

Kios Pupuk Di Kecamatan Bojong Manik Dan Cirinten Akhirnya Buka Suara Soal Harga Pupuk Bersubsidi

Maret 15, 2024

 

Lebak, BeritaKilat.com - Diberitakan sebelumnya soal harga Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), ini penjelasan yang disampaikan perwakilan Kios Wilayah Kecamatan Cirinten. 

"Memang benar Kang, kalo untuk harga di pedagang yang menjual pupuk secara eceran di luar kios bisa jadi melebihi HET, tetapi perlu dipahami juga, untuk kampung yang letaknya berada di pelosok, ditanbah akses jalan yang jauh, tentunya kita harus punya pertimbangan, karena bebannya tentu di ongkos angkut, dan itu di luar kewenangan kami,  sementara, kalo kami tentunya menjual berpatokan pada HET, karena dimasing-masing Kios Pupuk juga sudah dipasang" ungkap salah satu perwakilan Kios Pupuk asal Cirinten.  

Menanggapi hal ini, Arif Hidayat, Sekretaris Badan Koordinasi LSM Kabupaten Lebak, tak menapik soal adanya kenaikan harga juga dipengaruhi jarak tempuh. 

"Memang kami melihat, ada beberapa wilayah yang cukup jauh dari Kios Pupuk, sehingga untuk mendapatkan pupuk, seperti Urea, NPK dan jenis pupuk lainnya, petani harus membelinya dari warungan yang menjual pupuk secara keceran, sehingga hal ini lah yang menyebabkan harga Pupuk melebihi HET" paparnya. (*/red) 

Harga Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Bojong Manik dan Cirinten Melambung Tinggi, BK-LSM Lebak Surati Pemda Lebak

Maret 14, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Elemen Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan diri Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak, layangkan surat audiensi kepada pemda lebak terkait adanya temuan penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Bojongmanik dan Cirinten yang dikeluhkan para petani. 

Dalam surat bernomor 008/BK-LSM/Lbk/Audensi/III/2024 yang diterima Redaksi, disebutkan harga pupuk urea berdasarkan daftar harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 2250/Kg sedangkan harga pupuk NPK adalah Rp 2300/kg. Namun yang ditemukan di dua Kecamatan tersebut harganya dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 4000 sampai dengan Rp 5000 rupiah per kilogramnya.

“Ini berdasarkan temuan anggota kami di lapangan, dilanjutkan dengan cek and ricek saya bersama sekjen ke Kecamatan Bojongmanik dan Cirinten untuk memastikan harga tersebut memang diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kami juga melakukan uji petik terhadap para petani disana sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi tersebut dan hasilnya memang harga pupuk disana 2 kali lipat dari harga yang ditetapkan,” ujar Mamik Selamet, S. Sos,. Ketua BK-LSM Lebak ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Mamik menambahkan, pihaknya selaku lembaga sosial kontrol mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak segera melakukan langkah – langkah yang komprehensif dalam merespon pengaduan para petani terkait harga pupuk yang melambung tinggi agar harga pupuk kembali normal. 

“Kami meminta kepada Pemda Lebak segera memanggil Dinas terkait untuk bisa beraudiensi dengan kami dan menjelaskan secara kongkrit kenapa harga pupuk di dua kecamatan tersebut melambung tinggi sehingga menimbulkan keresahan para petani disana,” pungkas Mamik. (Red) 


Buntut Pernyataan Asda I Dan Irban III Soal Status Hubungan NS Dan DAF, Ormas GAIB Layangkan Surat Demo

Februari 26, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.Com - Menindaklanjuti hasil audiensi yang digelar Ormas GAIB DPC Kabupaten Lebak di ruangan Asda I Pemkab Lebak, soal dugaan perselingkuhan "NS" ASN di DP3AP2KB Kabupaten Lebak, disikapi serius Ormas GAIB DPC Kabupaten Lebak. Pasalnya dalam audiensi terungkap adanya indikasi keberpihakan baik dari Asda I maupun Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak. 

"Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Asda I dan Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak, bahwa NS dan Dede Agus Fahmi yang menyatakan hubungan keduanya sudah bercerai, tak mendasar, sebab faktanya berdasarkan hasil keputusan PA Rangkasbitung, keduanya dinyatakan syah suami istri, sehingga dalam hal ini dugaan sementara adanya keberpihakan dalam menangani permasalahan tersebut" ungkap Arif Hidayat, Sekjen Ormas GAIB DPC Kabupaten Lebak, Senin, 26 Februari 2024.

Menurutnya, sebagai bentuk antisipasi dalam penegakan aturan, dan memastikan di Wilayah Kabupaten Lebak, agar  para pemangku kebijakan bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, pihaknya, dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk seruan moral. 

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi unjuk rasa terkait permasalahan tersebut, hal ini semata-mata sebagai seruan moral, agar tercipta pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, sebab jika ada pembiaran terhadap para pemangku kebijakan yang bertentangan dengan aturan, maka hasilnya akan tercipta tatanan pemerintah yang tidak baik" tambahnya. 

Lanjut Arif, sebagai bentuk rasa tanggungjawab moral, pihaknya tak bosan-bosan menyampaikan hal apa pun kepada Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan harapan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan jika terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal pada masing-masing OPD. 

"Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi secara kelembagaan, secara etika organisasi kami bersurat dan kami sampaikan agar ada pembenahan, manakala ditemukan kelemahan sehingga perlu diperbaiki, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal yang melibatkan berbagai stakeholder kami kira perlu lebih ditingkatkan sebagai bahan evaluasi tentunya" pungkasnya. (*/red) 

Pembangunan Irigasi DI Cisangu Bawah, Diduga Kangkangi Aturan LSM Gapura Banten Kirim Surat Unras

Februari 25, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Buruknya Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Cisangu Bawah Tahun 2023, disikapi serius LSM Gapura Banten. Pasalnya, pembangunan DI Cisangu bawah, diduga kangkangi aturan.  Hal ini diungkap Kiki, Ketua umum LSM Gapura Banten, Minggu, 25 Februari 2024.

"Insya Allah, Rabu Minggu ini, kami akan melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan di Dinas PUPR Provinsi Banten, terkait pekerjaan DI Cisangu bawah, sebab hasil fisik pekerjaannya kami menduga asal-asalan, sehingga tidak sesuai spesifikasi secara keteknisan, bahkan ada juga DI lainnya yang dibangun pada tahun 2023 lalu, kondisinya juga tak jauh berbeda" ungkap Kiki, Ketua Umum LSM Gapura Banten. 

Saat disinggung soal upaya audiensi dengan OPD terkait, menurut Kiki, baik pihak OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Banten, maupun pihak pelaksana, sepertinya enggan membangun komunikasi dengan Lembaga Sosial Kontrol selaku mitra kerja. 

"Kami sudah berupaya membangun komunikasi baik dengan pihak pelaksana maupun dengan Dinas PUPR Provinsi Banten, selaku leading sektor penyelenggara bidang Irigasi, namun sepertinya mereka alergi bertemu dengan kami, makanya Insya Allah surat Unras secepatnya akan kami layangkan" timpalnya. 

Senada dikatakan Kiki, Ketua LSM APMB Kabupaten Lebak, Judin Sutisna, pun menyayangkan pembangunan DI Cisangu bawah. Menurutnya, pekerjaan DI Cisangu bawah diduga dikerjakan tak mengacu pada DED dan RAB, sehingga hasil pekerjaan tak sebanding dengan pos anggaran. 

"Antara anggaran dengan hasil pekerjaan jelas tidak sesuai, kontrak pekerjaan di 2023, sementara di 2024, banyak menyisakan kekurangan, jelas ini patut dipertanyakan, secepatnya kami akan bersurat ke Dinas PUPR Provinsi Banten, sebab di 2023, selain DI Cisangu bawah, ada juga DI Cisangu atas di Pandeglang anggaran tiga milyar, dan DI lainnya" beber Judin Sutisna. (*/red)  

Audiensi Dugaan Perselingkuhan ASN Di DP3AP2KB Lebak, Ada Perbedaan Penafsiran Soal Status "NS" Ormas GAIB Tindaklanjuti Hasil Audiensi

Februari 23, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAIB  DPC Kabupaten Lebak, menyayangkan adanya perbedaan penafsiran soal status rumahtangga Dede Agus Fahmi dengan "NS" ASN di DP3AP2KB Lebak yang diduga berselingkuh. Pasalnya, penjelasan yang disampaikan Irban III Inspektorat Lebak dan Asda I Pemkab Lebak, terlalu tergesa-gesa, padahal hasil putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung, keduanya dinyatakan syah suami isteri.

"Apa yang disampaikan Asda I dan Irban III Inspektorat Lebak, kami rasa terlalu dini dalam menyimpulkan, tanpa krosek langsung ke Lembaga terkait, sebab hasil keputusan dari PA Rangkasbitung, keduanya masih syah suami isteri, sehingga kami patut menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh beliau selaku pemangku kebijakan, jangan sampai penjelasan yang disampaikan malah bisa merugikan Masyarakat" kata Arif Hidayat, Sekjen Ormas GAIB DPC Kabupaten Lebak, ditemui usai acara audiensi yang digelar di ruangan ASDA I Pemkab Lebak, Jum'at, 23 Februari 2024. 

Menurut Arif, sudah seharusnya para pemangku kebijakan khususnya di lingkungan Pemkab Lebak, memberikan penjelasan yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah terkesan memberikan pemahaman yang keliru. 

"Sangat disayangkan, penjelasan yang disampaikan oleh Asda I dan Irban III ini kan tidak sinkron dengan hasil putusan PA  Rangkasbitung, kami jadi heran, yang benar ini apakah penjelasan Asda I dan Irban III atau hasil putusan PA Rangkasbitung, lalu kami harus percaya ke siapa, jangan sampai ada kesan adanya keberpihakan, yang justru malah mengabaikan aturan, dan terkesan dipaksakan, Insya Allah kam menindaklanjutinya ke lembaga terkait lainnya"  tandasnya. 

Sementara, Mamik Selamet, juru bicara audiensi Ormas GAIB DPC Lebak, berharap agar permasalahan yang sedang disikapi oleh pihaknya, tidak terkesan ada pihak-pihak yang diduga mencoba memutarbalikkan fakta, untuk melegalisasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di DP3AP2KB Lebak.

"Ayolah, jangan terkesan dipaksakan, tanya hasil putusan dari Pengadilan Agama ke lembaga terkait, jangan lampaui kewenangan lah, masa penjelasannya berbeda-beda, sudah lah, sebaiknya fasilitasi yang baik, sebab bagaimana pun juga Pa Dede Agus Fahmi ini kan statusnya masih Syah suami dari Ibu NS, jadi jangan berikan penjelasan yang keliru, ayolah jujur dan transparan, ga usah terlalu dipaksakan" ungkap Mamik Selamet. 

Lebih lanjut Mamik Selamet mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti permasalahan tersebut, sehingga menemukan titik terang.

"Insya Allah secepatnya kami tindaklanjuti hasil audiensi yang sudah digelar ini, dan kami akan fokus bagaimana penegakan disiplin bagi ASN khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak" pungkasnya. 

Pantauan Awak Media, disela-sela audiensi, Asda I dan Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak, sambil menunjukan bukti salinan putusan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nomor Perkara 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 12 Juli 2023, keduanya menyanggah penjelasan yang disampaikan oleh juru bicara Ormas GAIB DPC Lebak, Mamik Selamet, yang menyatakan Dede Agus Fahmi dan NS masih syah berstatus suami istri, merujuk pada penetapan Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nomor 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 19 Februari 2024, menetapkan  : 

1. Menyatakan Putusan Nomor 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 12 Juli 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum, 

2. Menetapkan Pemohon dan Termohon masih terikat perkawinan yang sah, 

3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000

Penulis : AK76

Sumber : Ormas Gaib

Penegak Perda Diduga Mandul, Aksi Penambangan Tanah Urugan Marak Di Desa Mekarsari Kabupaten Lebak

Februari 19, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Ditengarai karena mandulnya penegakan aturan yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Lebak, terutama dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda dan pengawal kebijakan pemerintah daerah membuat para pelaku eksploitasi alam seperti galian model C atau galian tanah urugan semakin menjamur di Wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Dari hasil pantauan dan penelusuran media ini pada Minggu (18/02/24) di salah satu lokasi galian tanah di wilayah tersebut atau tepatnya di Kampung Mulih, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar satu minggu.  “Baru satu minggu kang,” ujar Ajat salah satu pengurus galian ketika dihubungi melalui aplikasi whatsappnya singkat.

Salah seorang masyarakat pengguna jalan mengaku berasal dari Rangkasbitung sebut saja Ardi, ia mengaku risih lantaran rentan terjadi kecelakaan ketika melewati jalur tersebut setiap hari menggunakan kendaraan roda 2 menuju tempat kerjanya yang berada di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

 “Memang saya melihat ada pekerja yang bertugas membersihkan jalan ketika masuk area jalan raya, tetapi tidak sepanjang jalan, hanya sebatas area keluar aja, ini bikin kita risih ketika melewati jalur ini sampai pertigaan Papanggo, apalagi kalau turun hujan gerimis, kalau kurang konsentrasi bisa jatuh karena licin, tidak hanya itu, mobil armada penganggut yang manunggu antrian masuk seenaknya aja parkir di badan jalan membuat jarak pandang menjadi terganggu,” jelas Ardi.  

Sementara itu, pegiat sosial sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyebut, maraknya kegiatan ilegal mining penambangan tanah urugan ini ditengarai karena tidak berfungsinya secara maksimal unsur penegakan aturan (Perda-red) dan penegakan hukum yang ada di Kabupaten Lebak.

“Dugaan saya hal ini bisa terjadi tidak lepas dari ulah segelintir oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya demi memenuhi kepentingan pribadinya, sehingga abai dengan tugas pokok dan fungsinya, akibatnya, galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang. Masa iya sih pejabat berwenang tidak tahu, kami pegang datanya loh kalau sudah ada aparat yang masuk ke lokasi tersebut dan tidak ada tindakan malah terkesan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal ini, kalau tidak mau disebut mandul ya lakukan tindakan dong,” ungkap Abdul Kabir.

Abdul Kabir Albantani menambahkan, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas dikatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

“Mengutip pernyataan Pj. Gubernur Banten pada 03 Desember tahun 2023 lalu saat meresmikan SMAN 4 Rangkasbitung di Desa Citeras, Al Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap peraturan yang sudah ada. Kalau tidak ya harus di tutup oleh pemda dan kalau ditemukan ada unsur pidananya diserahkan pada aparat penegak hukum penanganannya,” tegasnya.

Masih menurut Abdul Kabir, Wilayah Desa Mekarsari secara geografis merupakan salahsatu Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang dan tidak jauh dari Kabupaten Tangerang sebagai penyangga Ibukota, tidak aneh memang kalau Desa ini menjadi daerah strategis bagi kalangan pengusaha galian tanah memutar uangnya disini meski secara langsung atau tidak langsung keberadaan mereka ikut andil dalam merusak alam serta ekosistem yang ada di Kabupaten Lebak.

Disinggung kerap timbul konflik sosial yang terjadi dengan masyarakat sekitar dan pemerintah terkesan tutup mata meski pada kenyataanya banyak masyarakat yang dirugikan terkait dampak lingkungan dan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut karena berpotensi besar terjadi kecelakaan bahkan hingga merenggut nyawa, pegiat sosial yang sering menyuarakan kepentingan masyarakat tertindas hingga aksi ke Mabes Polri ini menjawab dengan argumentasi yang manohok.

“Semua kembali kepada mentalitas aparat yang berwenang dan pejabatnya, apakah pangkat dan jabatan yang mereka emban sebagai amanat rakyat dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat dengan bertindak tegas melawan ketidak benaran atau tunduk dan tidak berdaya dengan segala tipu daya para perusak alam,” pungkasnya. (*/Bink)

Terkait Tudingan Markup Anggaran DD TA. 2023, Kades Mekarjaya Sudirman : Itu Semua Fitnah Keji

Februari 03, 2024

 


LEBAK, AktualBanten.ID – Kepala Desa Mekarjaya Sudirman melalui saluran media organisasi pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak, melakukan klarifikasi sebagai bentuk perlawanan dengan membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan AMPP yang menuding dirinya selaku Kades Mekarjaya telah melakukan markup anggaran Dana Desa TA. 2023.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Desa Mekarjaya, Sudirman mengatakan pihaknya sudah melaksanakan semua ketentuan dan aturan yang ada dalam merealisasikan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke desanya. Hal ini ia buktikan dengan mengundang beberapa LSM dari Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak untuk melakukan uji petik secara menyeluruh dengan turun langsung ke lokasi kegiatan yang menjadi titik pangkal persoalan.

“Sebetulnya kan secara hierarki semua kegiatan yang ada disini sudah kami laporkan ke Kecamatan dan malah sudah meminta inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit ke desa kami. Dan sebagai pemenuhan terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kami Pemerintahan Desa Mekarjaya mengundang Forum LSM Lebak dan Organisasi Pers PPWI untuk melakukan croschek dengan turun langsung ke lapangan, karena kalau hanya berpatokan dari pengakuan dan penjelasan melalui sambungan telepon,  khawatir saya dianggap hanya mengada – ada dan mencari pembenaran diri. Dan perlu saya jelaskan tuduhan yang ditujukan kepada saya saat ini itu semua tidak berdasar dan cenderung fitnah keji,” ungkap Kades Sudirman.

Kades Mekarjaya ini juga menjelaskan, sebelumnya demi menjaga kondusifitas desa menjelang pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak AMPP agar persoalan ini diselesaikan melalui audiensi tetapi karena tidak ada kesepahaman akhirnya menemukan jalan buntu.

“Bahkan kemarin (03/02/24, saat aksi berlangsung saya mengundang mereka ke dalam kantor desa untuk berbicara secara langsung dengan saya selaku Kepala Desa dan mendengarkan penjelasan saya terkait poin – poin kegiatan yang menjadi pangkal persoalan, tetapi karena yang dikedepankan selalu emosional mereka tidak mau mendengarkan dan walkout dari pertemuan, ya sudah mau bagaimana lagi, semua kembali lagi ke mereka yang penting saya sudah melakukan upaya terbaik membawa desa ini ke arah kemajuan, kurang dan lebihnya saya hanya manusia biasa tergantung warga yang melihatnya dari aspek mana,” ucap Kades Mekarjaya.

Saat ditanya terkait pelaporan dirinya ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung oleh AMPP, Kades yang sudah menjabat dua periode ini mengaku itu semua haknya mereka, sebagai warga Negara yang baik dan kebetulan dipercaya menjadi pemimpin di Desa Mekarjaya ia akan selalu kooperatif dan mengikuti semua tahapan dan aturan yang ada.

“Semua tentu ada tahapan dan aturannya, sebagai warga negara, saya akan selalu kooperatif dan mengikuti langkah yang diambil oleh pemerintah, tetapi sebagai manusia yang punya harga diri, tentu ada batas kesabaran dan akan melakukan perlawanan terhadap orang – orang yang mendholimi saya, itu semua fitnah yang kejam,” pungkas Sudirman. (Red)       

 

Aksi Demontrasi AMPP Di Kantor Desa Mekarjaya Menuai Kecaman Warga, Ketua Forum LSM Lebak : Alih - Alih Menarik Simpatik, Masyarakat Malah Antipati

Februari 02, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Sejumlah warga masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP). Melakukan unjuk rasa di depan kantor Desa Mekarjaya, namun aksinya tidak mendapatkan dukungan dan simpatik dari Masyarakat setempat, terbukti unjuk rasa yang diwarnai luapan emosi korlap aksi saat diajak audiensi di dalam kantor desa hanya diikuti oleh 6 (enam) orang warga plus 1 (satu) orang warga luar Desa. Kamis 01 Februari 2024.

Ada 19 poin yang disampaikan oleh Muhro korlap aksi soal proyek yang dikorup Kades Mekarjaya, bahkan menurutnya AMPP sudah melaporkan ke kejaksaan Negeri Rangkasbitung. tetapi tanpa menjelaskan berapa yang dikorupsi dan darimana data korupsinya. Akibatnya aksi tersebut tidak mendapat simpati masyarakat, malah mendapat berbagai kecaman dari warga Mekarjaya karena sudah menuduh Kades Sudirman tanpa dasar.

Aksi yang lebih banyak penonton ketimbang simpatisan ini dinilai Yayat Ruyatna selaku ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak penuh tendensi dan lebih cenderung ke arah fitnah karena tidak didasari oleh data yang valid dan dokumen pendukung hasil investigasi terkait realisasi kegiatan serta jumlah nilai korupsi yang dituduhkannya terhadap Kepala Desa Mekarjaya.

“Saya hadir melihat dan mendengar Koordinator aksi Muhro, dalam orasinya menuduh bahwa kades Mekarjaya Sudirman, S.Pd,. melakukan korupsi disemua program pembangunan Desa yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun 2023, tanpa menjelaskan dan memberikan data yang dapat dipertanggungjawabkan, ini berpotensi fitnah karena tidak menguraikan secara kongkrit dengan didasari oleh validasi data dan bukti otentik jenis kegiatan yang dikorupsi kades. Kalau hanya sekedar menuduh atau asumsi serta opini pribadi, kan tidak bisa dijadikan dasar pihak aparat penegak hukum untuk melanjutkan atau meningkatkan status seseorang menjadi tersangka. Ini juga yang terjadi disini,” ungkap pria asli Lebak Selatan ini.

Lebih jauh Yayat Ruyatna menjelaskan, pihaknya bersama Tim investigasi independen yang terdiri dari anggota FK-LSM Lebak serta awak media yang berada dibawah naungan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak secara khusus sudah melakukan uji petik dengan turun langsung ke lapangan melihat secara langsung fisik kegiatan realisasi dana desa Mekarjaya sesuai dengan informasi yang sebelumnya didapatkan dari AMPP.

“Sebagai ketua organisasi Forum LSM, mendapat informasi seperti itu saya berinisiatif untuk turun langsung ke lapangan di Desa Mekarjaya dan membentuk tim independen bersama kawan – kawan dari organisasi pers PPWI Lebak. Berdasarkan hasil investigasi kami ke semua titik kegiatan yang menjadi persoalan merebaknya tuduhan tipikor yang dilakukan Kades Mekarjaya, kami tidak menemukan telah terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan. Bahkan yang justru mengagetkan kami, berdasarkan dokumen dan data yang ditemukan kami di lapangan, persoalan yang terjadi di Desa Mekarjaya ini muncul karena adanya konflik kepentingan dari segelintir masyarakat yang tidak puas dan tidak terima dengan kebijakan yang diambil kepala desa, bukan tanpa dasar kepala desa mengambil kebijakan ini, justru karena opsi yang ditawarkan oleh segelintir kelompok masyarakat tersebut dianggap kades tidak masuk akal, bahkan sudah pernah terjadi karena salah pengelolaannya, aset desa mekarjaya sempat ada di pihak ketiga dan akhirnya kepala desa harus mengambilnya karena didesak oleh pihak inspektorat untuk segera dihadirkan untuk diperiksa dan di audit karena dapat menghambat pembangunan yang sudah direncanakan dalam RPJMDes Mekarjaya,” ungkap Yayat Ruyatna.

Selain pemaparan hasil kajian dan investasi mendalam Ketua LSM Lebak Yayat Ruyatna, satu hal yang menjadi sorotan Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani adalah orasi yang disampaikan oleh Korlap aksi Muhro yang secara tegas dan tanpa tedeng aling – aling menuduh kades Mekarjaya memakan uang Rakyat, dan Pembangunan di Desa Mekarjaya hanya  kedok doang, yang sesungguhnya hal itu menurutnya hanya jadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan kebenarannya karena bila tidak, ini akan menjadi fitnah yang mencemarkan nama baik seseorang dan dapat di pidana.

Ketua organisasi pers yang juga pimpinan sebuah media online yang berafiliasi dengan beberapa kantor firma hukum ini  juga menegaskan bahwa, pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara, itu juga yang menurutnya kenapa pihak kejaksaan tidak serta merta mengambil keputusan dalam menentukan status seseorang hanya karena laporan dan tekanan dari lembaga sosial kontrol. Ini perlu kehati – hatian karena kalau salah justru menjadi blunder bagi kejaksaan.  

“Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan untuk kesalahan yang didakwakan kepada seseorang”. Dengan demikian, agar tuduhan atas suatu tindak pidana berdasarkan hukum, harus mempunyai alat bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan jangan asal nuduh,”ujarnya.

Menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah. Ketentuan mengenai fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Begitu pula dalam Pasal 434 UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal kategori III Rp50 juta.

Dengan demikian, hukum menuduh orang tanpa bukti atau fitnah dapat dikenakan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhannya diketahui umum, namun tidak bisa membuktikan tuduhannya.

“Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang – undang, tetapi implementasinya harus sesuai dengan undang – undang juga, jangan tendensius menuduh seseorang tanpa ada dasar yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Persoalan pribadi jangan dibawa ke ranah organisasi apalagi membawa – bawa hukum dalam penyelesaiannya, selesaikanlah secara adat, ngeri saya kemarin denger orasi yang mengatakan akan mengucurkan darah segala mecem nanti dipengadilan, bahkan lucunya melalui corong speaker  menitipkan anak istrinya kepada seseorang pejabat aktif. Ini bukan orasi menyentuh substansi tapi ngelantur,” pungkas Ketua PPWI Lebak. (Red)

Mencengangkan !!! Ini Penyebab "NS" ASN Dinas P3AP2KB Lebak Diadukan Ke Inspektorat, Suami Beberkan Alasan Pisah Rumah

Februari 01, 2024



Lebak, BeritaKilat.Com - Seperti diberitakan sebelumnya, Dede Agus Fahmi, Warga Kabupaten Lebak, yang mengadukan istrinya "NS" Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, ke Inspektorat Kabupaten Lebak, beberkan sejumlah fakta mencengangkan penyebab keduanya pisah rumah. Menurut Dede Agus Fahmi, dirinya memilih pisah rumah setelah mengetahui kelakuan istrinya yang dianggap tak mampu menjaga martabat dan kehormatannya.

"Semua bukti sudah saya kantongi, bukti percakapan "NS" dan selingkuhannya jelas sangat tak pantas, dan saya yakin semua suami di bumi belahan mana pun tak sudi jika mengetahui kelakuan istrinya berhubungan dengan pria lain yang diluar batas kewajaran" kata Dede Agus Fahmi, ditemui di seputaran alun-alun Rangkasbitung, Kamis, 01 Februari 2024. 

Lebih lanjut, Dede Agus Fahmi mengungkap, pria selingkuhan "NS" diduga masih merupakan orang yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak. 

"Yah, dari percakapan "NS" dengan pria selingkuhannya itu, saya menduga dia bekerja di salah satu Dinas, sebab dia menyebut nama DPMD dan Kecamatan, serta sosialisasi DD (Dana Desa) dan yang lebih parah, ada percakapan sex juga, yang jelas dari bukti percakapan itu, saya menduga keduanya sudah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri" beber Dede Agus Fahmi, dengan nada kesal dan berapi-api. 

Disinggung soal tanggungjawabnya selaku ayah dari ketiga orang anaknya, Dede Agus Fahmi mengaku jika dirinya selama ini  memperhatikan biaya sekolah mereka, meskipun menurutnya, akhir-akhir ini sulit menemui ketiganya. 

"Ada ko buktinya, bahwa saya selaku orang tua, meskipun pisah rumah dengan istri, untuk biaya anak, saya tetap  bertanggungjawab,  khususnya biaya sekolah mereka, tetapi kenapa justru saya dan keluarga saya kesulitan buat menemui mereka, kan aneh jadinya, ada anak saya yang mengaku takut ketahuan sama ibunya jika bertemu dengan saya dan keluarga saya, sampai-sampai dia berkirim surat, karena dia tinggal di pondok pesantren" pungkasnya. 

Dugaan perselingkuhan "NS", oknum ASN yang bekerja pada Kantor Dinas P3AP2KB Kabupaten Lebak ini,  menimbulkan ragam komentar dari sejumlah pengurus Ormas dan LSM di Kabupaten Lebak. 



"Jika memang benar terbukti ada Oknum PNS yang bekerja di salah satu Dinas di Kabupaten Lebak melakukan pelanggaran, sudah seharusnya diberikan sanksi tegas, terlebih terlibat kasus perselingkuhan, sebaiknya dipecat tidak hormat, sebab ini akan  menjadi citra buruk dan mencoreng nama baik ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak" kata Mamik Selamet, Kordinator Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. 

Sementara Arif Hidayat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, mengaku prihatin atas isu yang berkembang soal dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh "NS" ASN yang bekerja pada Kantor Dinas P3AP2KB Kabupaten Lebak. 

"Selaku abdi negara dan abdi masyarakat, sudah seharusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya, apalagi, jika terbukti melakukan hubungan perselingkuhan dengan pria atau wanita lain, padahal terikat pernikahan, jelas hal ini tidak dibenarkan, baik secara aturan kenegaraan, maupun secara agama, serta adat istiadat dan budaya di kita" terang Arif Hidayat.

Tanggapan lainnya  diungkap Yani, Ketua Ormas LMP Markas Anak Cabang (MAC) Cibadak, Kabupaten Lebak. 

"Biar semuanya jelas, Insya Allah, nanti dalam waktu dekat, kami secepatnya bersurat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, sebab jika isu-isu semacam ini dibiarkan, jelas mencoreng nama baik Pemkab Lebak, apalagi ini soal dugaan perselingkuhan ASN, kan memalukan, bila perlu, jika Pemkab Lebak tutup mata, kami pun akan menyampaikan orasi damai secara terbuka, agar publik tahu, sejauhmana penerapan disiplin ASN di Kabupaten Lebak" pungkasnya.

Diduga Selingkuh, "NS" ASN DP3AP2KB Lebak Diadukan Suami ke Inspektorat

Januari 29, 2024



Lebak, BeritaKilat. Com - Dede Agus Fahmi, Warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengadukan Istrinya berinisial "NS", seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak. Surat pengaduan dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak, pada 23 Januari 2024.

Didampingi kuasa hukumnya Rahmatullah SH, Dede Agus Fahmi berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Lebak, serius dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkannya tersebut.

"Saya melaporkan istri saya ke Inspektorat Kabupaten Lebak, agar yang bersangkutan saudari "NS", diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, karena selaku istri, yang bersangkutan telah berselingkuh dengan pria lain dan Ini menjadi penyebab saya pisah rumah" ungkap Dede Agus Fahmi, saat memberikan penjelasannya kepada sejumlah awak media, Senin, 29 Januari 2024.

Selain memberikan sanksi tegas berupa pemecatan, menurut Dede Agus Fahmi, laporan yang dilayangkannya tersebut juga bertujuan agar menjadi pelajaran buat semua Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

"Saya berharap, laporan pengaduan saya ini menjadi perhatian serius bagi para ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Lebak, agar permasalahan seperti yang saya alami ini tidak terjadi lagi" pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dede Agus Fahmi, Rahmatullah SH, membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan atas permintaan kliennya.

Saya selaku kuasa hukum dari Pa Dede Agus Fahmi, dalam hal ini mendampingi laporan pengaduan saudari "NS", atas dugaan perselingkuhan, karena yang bersangkutan adalah ASN, tentunya hal ini, melanggar pasal 14, PP 45 tahun 1990, dan sanksinya merujuk pada pelanggaran disiplin pegawai, sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010, pasal 3 angka 6, pasal 10, pasal 7 ayat 4, dan kami mendorong agar yang bersangkutan diberikan sanksi berat, dipecat dari jabatannya selaku ASN" ungkap Rahmatullah, SH.

Dikonfirmasi soal laporan pengaduan dugaan perselingkuhan "NS", Agustian, Inspektur Pembantu (IRBAN) II, pada Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, membenarkan soal laporan tersebut. 

Kalo pelaporan kita terima, dan untuk penanganannya kita membuat tim, dan menunggu sprin dari Bupati, nanti baru kita tindaklanjuti untuk penanganannya sampai tuntas, dan jika ada alat buktinya lengkap, untuk kasus perselingkuhan bagi ASN, sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat atau sanksi terberat sampai pemberhentian tidak hormat" terang Agustian.

Di tempat terpisah, "NS", dihubungi awak medi via WhatsApp cellularnya soal laporan pengaduan yang disampaikan suaminya ke Inspektorat Kabupaten Lebak, dirinya hanya menjawab singkat.

"Waalaikumsallam, saya ada dirumah jam istirahat, nanti kalau sudah dirumah saya kabari" singkatnya. (Red) 

Pengrusakan Taman Nasional Gunung Halimun Salak di Bayah Makin Menggila, Sekjen LSM KPKB : Aparat Penegak Hukum Kemana Tajinya

Januari 16, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Jhon Arieza Iskandar, Aktifis anti korupsi Banten soroti aktivitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) yang dilakukan oleh para mafia penambangan berkedok masyarakat di blok Cikidang dan Cirotan wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Ironisnya menurut Jhon Ariza Iskandar, persoalan ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum PT ANTAM perusahaan pertambangan milik Pemerintah yang berada di Cikotok secara resmi ditutup.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) adalah salah satu dari sekian banyak Taman Nasional yang ada di Indonesia berfungsi sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Berdasarkan hierarki penatagunaan fungsi kawasan hutan, Taman Nasional Gunung Halimun Salak termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Geopark Bayah Dome. Dimana pada saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor: 050/Kep.114-BAPELTIBANGDA/2023, Geopark Bayah Dome mencakup area seluas 201.537 hektare yang meliputi 179 desa dan lima kelurahan di 15 kecamatan sedang dikembangkan taman bumi dengan nama Geopark Bayah Dome atau Taman Bumi Kubah Bayah. Geopark ini bertujuan untuk konservasi alam, melestarikan budaya, serta menjadi sumber pendapatan berbasis wisata edukasi.

Selain menyoroti terkait kegiatan para penambang emas ilegal (PETI) yang terkesan dibiarkan oleh para pemangku kebijakan, Jhon aktivis yang biasa disapa dengan sebutan Thowor ini juga menyebut hal ini bisa terjadi lantaran lemahnya Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Ini ada indikasi penggebosan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum itu sendiri atau dengan kata lain sudah di “SUAP” oleh para mafia tambang. Akibat kondisi tersebut, selain kerusakan alam yang nyata didepan mata negara juga dirugikan karena para pelaku tidak memberikan royalti ataupun pajak kepada Negara,” ungkap Jhon Thowor.

Dia juga menambahkan secara normatif, pasal 158 Undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara telah mengatur bahwa aktivitas PETI pelakunya dapat dikenakan sangsi Pidana.

“Tinggal masalah mau atau tidak pemerintah melalui semua stakeholdersnya melakukan upaya keras dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku PETI di Kawasan TNGHS, dan yang lebih penting lagi menindak para oknum penegak hukum yang bermain dengan para mafia ini jangan sampai satgasnya malah ikut – ikutan jadi maling,” ujar Jhon.

Pada bagian lain Jhon juga menekankan persoalan maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik negara TNGHS ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah, karena lambat laun akan membuat lahan tersebut erosi, abrasi dan tidak tertata dengan baik.

“Coba dilihat ke Blok Cirotan, Cimari Desa Suka Mulya Dan Citorek Kabupaten Lebak. Sebagian hutannya sudah habis dijarah para penambang emas liar, dulu hutan ini di kelola oleh PT ANTAM tapi kini dikuasai penambang emas liar, jangan sampai TNGHS sebagai Aset Nasional yang Ada Di Provinsi Banten menjadi lahan bancakan segelintir oknum yang hanya berfikir keuntungan untuk kepentingan kelompok dan golongannya saja,” pungkasnya.  

Diakhir perbincangan bersama Sekjen LSM KPKB ini, ia menegaskan. Pihaknya akan menindaklanjuti masalah pengrusakan hutan taman nasional TNGHS dengan berkoalisi bersama aktivis lingkungan hidup di Jakarta dan segera melaporkan persoalan ini kepada Menteri Kehutanan RI, Kapolri, dan Aparat Penegak Hukum lainnya demi terciptanya keselarasan alam dan lingkungan di Kabupaten Lebak. (*/Red)

Translate