-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Sejumlah 15 Orang Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Daerah Headline

Sejumlah 15 Orang Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



JAKARTA, BeritaKilat.Com - KPK kembali menetapkan sebanyak 15 orang anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi).

Dilansir dari NKRIPOST, Ke-15 tersangka tersebut terkait kasus maling uang rakyat dalam penerimaan hadiah atau janji untuk beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Muara Enim 2019.

Menurut pihak KPK, ke 15 orang tersebut diduga melakukan maling uang rakyat atau korupsi berjamaah dengan memanfaatkan jabatannya

Hal ini tidak menunjukan representasi sebagai wakil rakyat.

Dari 15 orang tersebut, diantaranya 5 orang masih aktif sebagai anggota DPRD Muara Enim, atau periode 2019-2023.

Masing-masing tersangka berinisial, AFS, AF, MD, SK, dan VE.

Kemudian sejumlah 10 orang berinisial, DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH, mantan anggota DPRD Muara Enim atau pada periode 2014-2019.


Berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa para tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk pal


Uang sejumlah itu, diberikan oleh pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi. Tujuannya agar Robi Okta, bisa kembali mendapatkan proyek tersebut di tahun anggaran 2019.u.019.

Selanjutnya Robi Okta dimenangkan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang nilai kontraknya mencapai Rp129 miliar.

Kemudian Robi Okta, melalui A. Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee kepada beberapa pihak dengan jumlah yang bervariasi.

Namun, nilai total komitmen fee yang diberikan untuk para tersangka tersebut diduga sebesar Rp5,6 Miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, sebagai berikut:

Adapun para tersangka di tahan di rumah tahanan yang berbeda. Untuk tersangka AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih;

Kemudian untuk tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dan tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.


Sedangkan untuk dua orang tersangka yakni MD dan VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. (*/Red)

Sumber : NKRIPOST.COM

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 Bapperida Kabupaten Lebak

Berita Kilat- Maret 05, 2026 0
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 Bapperida Kabupaten Lebak
Lebak, BeritaKilat.com – Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Dae…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber