-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT, TERNYATA SYARATNYA TIDAK HANYA DALAM UNDANG-UNDANG
Headline Hukrim Jakarta

PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT, TERNYATA SYARATNYA TIDAK HANYA DALAM UNDANG-UNDANG

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - Pada masa pandemic ini, masalah kepailitan menjadi perhatian serius dari Debitor (Pemilik Perusahaan). Situasi keuangan di sejumlah perusahaan mengalami penurunan bahkan beberapa perusahaan mungkin tidak akan mampu mempertahankan usahanya dan jatuh pailit. 


Pailit merupakan kata lain dari bangkrut yang berarti ketidakmampuan Debitor untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan membayar tersebut harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan permohonan pailit baik secara sukarela oleh Debitor itu sendiri maupun permintaan pihak ketiga. 


Dalam mengajukan permohonan pailit tentunya menggunakan asas pembuktian secara sederhana.  Syarat untuk pengajuan permohonan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU), yaitu diantaranya:


1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor.

2) Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.


Dalam syarat pengajuan permohonan tersebut, ternyata tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana penerapan pembuktian sederhana ini dilakukan. Faktanya, pelaksanaan dan penafsirannya dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan yang bersangkutan. Bahkan dalam perkara PKPU Froggy yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm, invoice yang diajukan oleh kreditur dianggap rekayasa. Disinilah advokat berperan untuk membela pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan haknya sesuai hukum. 


Keberadaan utang milik Debitor yang masih dalam konflik, menurut Majelis Hakim ternyata tidak termasuk dalam pembuktian sederhana. Melainkan keberadaan utang dalam perkara tersebut sifatnya kompleks, tidak sederhana, cukup rumit dan sulit pembuktiannya, sehingga tidak layak dibahas atau diperiksa di Pengadilan Niaga tetapi seharusnya diperiksa melalui proses perkara perdata biasa di Pengadilan Negeri. 


Faktanya, kasus kepailitan ini seharusnya memang mengatur tentang permasalahan utang perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran utang kepada Kreditor dan memang mengatur konflik mengenai utang piutang antara Debitor dan Kreditor.  Maka dari itu, jika terjadi permasalahan tersebut dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada LQ Indonesia Lawfirm dengan cara menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat membantu jalannya proses hukum.


Kasus kepailitan ini pun menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU telah dipenuhi. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

Berita Kilat- September 10, 2026 0
 Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia
KUALA LUMPUR, BeritaKilat.com — Krisis kabut asap lintas batas kembali memanaskan perhatian antara Malaysia dan Indonesia. Di tengah memburuknya kualitas udar…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

September 05, 2026
Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

September 05, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

September 05, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

September 06, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

September 05, 2026
Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

September 05, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

September 05, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

September 06, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber