-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Politik Serang Raya Pilkades Serentak Diundur, Ketua Pilkades Cemplang Sosialisakan Keputusan Bupati Serang
Headline Politik Serang Raya

Pilkades Serentak Diundur, Ketua Pilkades Cemplang Sosialisakan Keputusan Bupati Serang

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Ketua Panitia Pilkades Cemplang Yunus Arismanan,S.PdI sosialisasikan kepada para calon Kepala Desa Cemplang Keputusan Bupati Kabupaten Serang Nomor 141.1/Kep.302-Huk.DPMD/2021 terkait waktu Pelaksanaan Pilkades yang seharusnya tanggal 11 Juli 2021 diundur menjadi tanggal 01 Agustus 2021.

Kegiatan ini penting dilakukan menurut Yunus sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bupati Serang Nomor:141.1/Kep.302- Huk.DPMD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Serang Nomor:141.1/Kep.134-Huk.DPMD/2021 tentang Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Serang Tahun 2021.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan Perubahan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Serang Tahun 2021 yang tercantum dalam Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Serang, kepada seluruh Cakades Cemplang,” ungkap Yunus.

Dalam keputusan tersebut antara lain adalah, merubah Jadwal Tahapan Kampanye, Masa tenang, Hari Pemungutan Suara dan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Serang Tahun 2021.

Perubahan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana dimaksud diktum KEDUA menjadi Pedoman bagi Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Serang Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Serang diundur pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Bupati Serang Nomor : 141 . 1 / Kep .302-Huk.DPMD / 2021 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Serang Nomor : 141.1/Kep.134 -huk.DPMD/2021 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di kabupaten serang tahun 2021.

Perubahan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu adalah pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2O21.

Namun demikian, pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.134-Huk .DPMD /2021 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Serang Tahun 2O21 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.

Red

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TIDAR Kota Tangerang dan KNPI Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemuda Bersatu untuk Maju

Berita Kilat- Juli 28, 2026 0
 TIDAR Kota Tangerang dan KNPI Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemuda Bersatu untuk Maju
Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tangerang bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang memperkuat sinerg…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber