-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Gunakan Ijazah Palsu Demi BAS Advokat, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe Terancam Dipidanakan LQ Indonesia Lawfirm
Headline Hukrim

Gunakan Ijazah Palsu Demi BAS Advokat, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe Terancam Dipidanakan LQ Indonesia Lawfirm

Natalia Rusli
Berita Kilat
Berita Kilat
21 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk membersihkan Institusi Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Sudah ada Oknum Polisi dipidanakan, Oknum Petinggi Kejagung dicopot, serta Hakim dipidanakan karena dugaan kriminal atas laporan LQ.

 

"LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa LQ mengharapkan institusi penegakkan hukum yang bersih, karena itulah kami lawan oknum yang mengotori Institusi Penegakkan hukum. Oknum musuh kami, bukan institusi. Hari ini LQ mulai lagi dengan membersihkan Profesi Advokat dari oknum Lawyer bodong dan Oknum Organisasi Advokat, yang mendapatkan surat Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dengan mengunakan Ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti. Kami lampirkan bukti surat dari Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di DIKTI sehingga tidak SAH dan tidak seharusnya digunakan sebagai persyaratan mengajukan BAS oleh Organisasi Advokat (OA)," ujar Advokat Alvin Lim.

 

Selain Natalia Rusli, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan Pelantikan Advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, adalah pengguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. 

 

Alvin menambahkan, Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga OA inilah salah satu sumber banyaknya Advokat bodong, Peradin sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat. Bahkan ketika LQ mensomasi, Peradin tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikat baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai Advokat.

 

“Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021,” imbuhnya.

 

Maraknya Advokat bodong, makelar kasus dan Advokat tidak kualified ini menjadi momok yang merugikan masyarakat. Oknum Organisasi Advokat yang tidak menjalankan tugas semestinya yaitu mengecek keabsahan dokumen calon Advokat menjadi penyebab, rusaknya profesi Advokat di Indonesia dan perlu perhatian serius dari pemerintah.

 

LQ Indonesia Lawfirm meminta Organisasi Advokat lainnya tegas menolak Advokat Bodong, jangan sampai demi uang membership maka memberikan KTA kepada Advokat bodong dengan ijazah palsu karena pemalsuan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah pidana.

 

Sugi selaku Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti surat-surat untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Lawfirm.

 

"Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli. "Jelas di KTP dan Ijazah saja tahun lahir Natalia Rusli berbeda. Di KTP 3 Desember 1976, di Ijazah 3 Desember 1977. Oknum Peradin diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai Advokat. Ini sumber utama maraknya OKNUM advokat bodong dan tidak berkualitas," tuturnya.

 

Dengan palsunya ijazah, maka status advokat tidak sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku, bagi yang mengunakan surat dengan keterangan palsu dapat dijerat pidana pasal 263 ayat 2 sebagai penguna surat palsu pula.

 

“Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak Berwajib,” tutup Alvin.

 

Masyarakat yang tertipu oleh oknum dan memiliki masalah hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di hotline 0818-0489-0999.


Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Talangpadang Laporkan Dugaan Pungli Parkir SMA Negeri ke Provinsi

Berita Kilat- Desember 22, 2025 0
Warga Talangpadang Laporkan Dugaan Pungli Parkir SMA Negeri ke Provinsi
TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Gelombang sorotan publik mengarah ke SMA Negeri 1 Talangpadang. Warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, bersama pemuda set…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber