-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Pandeglang Vonis Hakim Dinilai Janggal Kuasa Hukum Terdakwa : Diduga Industri Hukum Bermain di Pandeglang
Headline Hukrim Pandeglang

Vonis Hakim Dinilai Janggal Kuasa Hukum Terdakwa : Diduga Industri Hukum Bermain di Pandeglang

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Pandeglang, BeritaKilat.Com - Majelis Hakim PN Pandeglang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (Alm) 4 (Empat) Bulan Penjara dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dalam sidang putusan perkara Pidana Nomor 277/Pid.B/ 2021/PN.Pdl. yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, bertempat di  Ruang Sidang CAKRA Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (23/2/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Indira Patmi, SH, menerangkan bahwa, berdasarkan hasil musyawarah ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis, serta fakta - fakta persidangan dan berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, Munawaroh terbukti dan meyakinkan telah bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Indira Patmi SH dikutip dari rilis juru bicara (Jubir) PN Pandeglang Andry Eswin, SH.MH.

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah melalui pertimbangan yakni Keadaan yang Memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan yaitu Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi PT Pro Car International Finance. Sedangkan Keadaan yang Meringankan ialah terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta Terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Juru bicara PN Pandeglang Andry Eswin menjelaskan bahwa, dalam memeriksa dan mengadili terdakwa, Majelis Hakim senantiasa berpegang teguh dan berpedoman pada sistim pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.

“Artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada Seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” tutupnya.

Ditempat terpisah, penasehat hukum terdakwa Ujang Kosasih, SH, langsung menyatakan banding  atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, menurut Ujang Kosasih.SH, hakim diduga hilaf atau mungkin bagian dari industri hukum. 

“Perkara yang sedang ditangani tersebut adalah ranah keperdataan dalam pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen ayat (3) Disebutkan batal demi hukum perjanjian yang melanggar pasal 18 tersebut, fakta persidangan sangat jelas bahwa penuntut umum memperlihatkan bahwa sertifikat fidusia dibuat berdasarkan kuasa,sementara pasal 18 huruf (h) melarang tentang kuasa yang sipatnya membebani,” terangnya.

Masih menurut para PH Munawaroh diduga keras industri hukum yang diciptakan oleh polres pandeglang,kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Pengadilan Negeri Pandeglang begitu sempurna, sehingga majelis hakim tidak lagi mendalami secara seksama perkara tersebut,eksepsi dan pledoi dari PH sama sekali tidak dipertimbangkan.

“surat permohonan untuk tahanan rumah pun ditolak oleh pengadilan, Munawaroh itu tudak mampu bayar hutang, kemudian mobil pun dihilangkan oleh saksi Engkus alias Jabur, difakta persidangan sangat jelas,” imbuh Ujang Kosasih,SH.

Senada dikatakan Mochamad Ansory Ketua Umum LPKSM yang juga Penasehat Hukum terdakwa, ia mengatakan hakim diduga  tidak memeriksa pokok perkaranya dengan cermat dan teliti karena diduga Penyidik, JPU dan Hakim itu adalah satu paket.

“Tidak mungkin satu dengan yang lain saling menjatuhkan, mari kita simak fakta persidangan keterangan saksi Jabur pada tanggal 12 januari 2022 sangat jelas bahwa Jabur membawa mobil dari Munawaroh. tujuannya untuk di pelsus (Pelunasan Khusus-Red), kemudian jelas diakui oleh Jabur bahwa mobil munawaroh dititipkan oleh saksi jabur kepada Said dengan harga 10 juta, dari tangan Said mobil hilang sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya, bukti lain seperti kwitansi dari jabur pada saat sidang ditunjukan bahwa isi kwitansi adalah pengembalian DP bukan jual beli atau take over kendaraan, lalu tentang terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan dipersidangan, itu pun dibantah penasehat hukum, alasannya terdakwa tidak pernah dihadirkan diruang sidang secara offline,terdkwa selalu sidang online dengan peralatan yang tidak mendukung sehingga sulit dimengerti dan pendengaran dari pengadilan tidak jelas hal ini dikeluhkan oleh terdakwa pada saat Vidio Call ke PH dan keluarganya. Hal yang aneh dalam pertimbangan hukum majelis, entah itu hilaf atau sengaja adalah tidak menmpertimbangkan hubungan hukum antara Munawaroh dengan PT Pro Car Finance, bahwa telah terjadi perjanjian kontrak tentang hutang piutang,Kok bisa dipenjara,” bebernya.

UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Sementara advokat Luqmanul Hakim menegaskan akan terus berupaya dengan banding kasasi dan PK, bahkan akan membawa kasus Munawaroh ini kekomisi III DPR RI.

“Munawaroh di vonis bersalah maka ini akan menjadi konsumsi publik, dengan tagar potret buram penegakan hukum  Pengadilan Negri Pandeglang,” pungkas Advokat asal Aceh ini. (Tim Media)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sejenak Merefleksikan Kembali Peristiwa G30S: Mengingat Sejarah, Merawat Ingatan Bangsa

Berita Kilat- September 29, 2026 0
Sejenak Merefleksikan Kembali Peristiwa G30S: Mengingat Sejarah, Merawat Ingatan Bangsa
JAKARTA, BeritaKilat.com — Ada kalanya sebuah bangsa perlu berhenti sejenak dari hiruk-pikuk persoalan hari ini, lalu menoleh ke belakang. Bukan untuk terus …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

Mediasi Berhasil, Perselisihan Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

September 23, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber