Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat
LEBAK, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran THR melalui APBD Kabupaten Lebak, namun pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
“Anggaran untuk THR ASN, PPPK, dan pejabat daerah di Kabupaten Lebak sudah kami siapkan sekitar Rp91 miliar. Saat ini tinggal menunggu regulasi atau Peraturan Pemerintah dari pusat sebagai dasar pencairannya,” ujar Halson kepada awak media.
Menurutnya, penerima THR tersebut meliputi seluruh ASN, PNS, PPPK, serta pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD.
Halson juga menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat kebijakan khusus terkait PPPK paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap akan menerima THR, namun terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Salah satu kebijakan khususnya yakni adanya lampiran bukti kewajiban pajak seperti PBB dan PKB sebagai bagian dari kelengkapan administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Pemkab Lebak berharap pencairan THR dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri sehingga dapat membantu kebutuhan para aparatur menjelang hari besar keagamaan tersebut.
Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR
Sementara itu, untuk pekerja sektor swasta, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga membuka posko pengaduan THR. Posko ini disiapkan guna menampung laporan dari pekerja apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Pemkab Lebak mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis pembayaran THR bagi ASN dan PPPK dapat berjalan lancar setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan. (Red)

Posting Komentar