-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Pandeglang Tahun 2025 Kepsek SMPN 1 Sindangresmi Angkat Guru Non-ASN. Diduga Kuat Langgar UU No 20 tahun 2023
Headline Pandeglang

Tahun 2025 Kepsek SMPN 1 Sindangresmi Angkat Guru Non-ASN. Diduga Kuat Langgar UU No 20 tahun 2023

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


Pandeglang, BeritaKilat.com - Di kabupaten Pandeglang masih ada saja kepala  sekolah menengah pertama negri (SMPN) yang mengangkat guru honorer padah sudah dilarang dengan tegas oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pejabat mengangkat pegawai non-ASN. Karena Pemenuhan kebutuhan pegawai seharusnya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau melalui rekomendasi pemerintah pusat. 

"Dikatakan kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi Ato adiarto saat di konfirmasi dan dimintai keterangan nya melalui telpon WhatsApp ia membenarkan bahwa telah mengangkat tenaga pendidik ditahun 2025, karena kebutuhan akan adanya akreditasi sekolah. 

"Sementara itu dengan berdalih dan alasan belum memberikan surat keputusan (SK) bahkan sudah ada pernyataan dari guru yang bersangkutan bahwasanya guru tersebut tidak menuntut dan meminta hak nya kepada pihak sekolah atau pemerintah, Ucap Ato adiarto. 

Padahal sudah dij laskar. Dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN BAB XIII LARANGAN

dalam Pasal 65

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat

pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah

yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi

jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi kenapa kepala  SMPN 1 Sindangresmi kabupaten pandeglang ia seperti memiliki sipat pembangkang atau tidak merujuk ke suatu aturan yang berlaku apalagi dasar dari aturan yang melar jiang nya adalah sebuah undang undang yang mengatur ASN dan berlaku di indonesia. Ucap Nuryahman Selaku Ketua DPC-PPWI Pandeglang. 

Terkait persoalan tersebut pasti akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar Dimana pemerintahan pusat dan daerah sedang bekerja keras untuk menuntaskan persoalan Tenaga non-asn, malah kesewenang wejangan Kepala sekolah membuat kebijakan yang melawan undang undang nomor 20 tahun 2023, Ucap tegas Nuryahman 

"Seharusnya kepala sekolah berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan dan memutuskan sesuatu keputusan, karena Persoalan tenaga honorer atau non-asn di lingkungan pemerintahan kabupaten Pandeglang masih menjadi PR besar bagi pemkab bahkan menjadi persoalan nasional yang jelas jelas harus dituntaskan Desember 2024 sesuai pasal 66 UU No 20 tahun 2023, Dan jelas akan membebani bagi pemerintah daerah dan pusat, Jelas Nuryahman. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

Berita Kilat- Desember 25, 2025 0
BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025
LEBAK, BeritaKilat.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak melalui Bidang Statistik Produksi Pertanian  berhasil menyelesaikan agenda rutin pengama…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Desember 23, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

Desember 25, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Desember 23, 2025
IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Desember 23, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

Desember 25, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Desember 23, 2025
IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber