-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Pandeglang Tahun 2025 Kepsek SMPN 1 Sindangresmi Angkat Guru Non-ASN. Diduga Kuat Langgar UU No 20 tahun 2023
Headline Pandeglang

Tahun 2025 Kepsek SMPN 1 Sindangresmi Angkat Guru Non-ASN. Diduga Kuat Langgar UU No 20 tahun 2023

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


Pandeglang, BeritaKilat.com - Di kabupaten Pandeglang masih ada saja kepala  sekolah menengah pertama negri (SMPN) yang mengangkat guru honorer padah sudah dilarang dengan tegas oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pejabat mengangkat pegawai non-ASN. Karena Pemenuhan kebutuhan pegawai seharusnya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau melalui rekomendasi pemerintah pusat. 

"Dikatakan kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi Ato adiarto saat di konfirmasi dan dimintai keterangan nya melalui telpon WhatsApp ia membenarkan bahwa telah mengangkat tenaga pendidik ditahun 2025, karena kebutuhan akan adanya akreditasi sekolah. 

"Sementara itu dengan berdalih dan alasan belum memberikan surat keputusan (SK) bahkan sudah ada pernyataan dari guru yang bersangkutan bahwasanya guru tersebut tidak menuntut dan meminta hak nya kepada pihak sekolah atau pemerintah, Ucap Ato adiarto. 

Padahal sudah dij laskar. Dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN BAB XIII LARANGAN

dalam Pasal 65

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat

pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah

yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi

jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi kenapa kepala  SMPN 1 Sindangresmi kabupaten pandeglang ia seperti memiliki sipat pembangkang atau tidak merujuk ke suatu aturan yang berlaku apalagi dasar dari aturan yang melar jiang nya adalah sebuah undang undang yang mengatur ASN dan berlaku di indonesia. Ucap Nuryahman Selaku Ketua DPC-PPWI Pandeglang. 

Terkait persoalan tersebut pasti akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar Dimana pemerintahan pusat dan daerah sedang bekerja keras untuk menuntaskan persoalan Tenaga non-asn, malah kesewenang wejangan Kepala sekolah membuat kebijakan yang melawan undang undang nomor 20 tahun 2023, Ucap tegas Nuryahman 

"Seharusnya kepala sekolah berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan dan memutuskan sesuatu keputusan, karena Persoalan tenaga honorer atau non-asn di lingkungan pemerintahan kabupaten Pandeglang masih menjadi PR besar bagi pemkab bahkan menjadi persoalan nasional yang jelas jelas harus dituntaskan Desember 2024 sesuai pasal 66 UU No 20 tahun 2023, Dan jelas akan membebani bagi pemerintah daerah dan pusat, Jelas Nuryahman. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)

Berita Kilat- Juli 30, 2026 0
HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)
Rabat, BeritaKilat.com - His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, addressed a Speech to His Faithful people on Wednesday evening on the occasion of t…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Juli 29, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi  ‎

Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi ‎

Juli 29, 2026

Berita Terpopuler

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Menguji Nyali Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak

Juli 29, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi  ‎

Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiarapayung Sanggah Pemberitaan: Penggunaan Kendaraan Sesuai Aturan & Kepentingan Koperasi ‎

Juli 29, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber