-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Pandeglang Puluhan Kepsek di Pandeglang Serbu Kejari Kembalikan Uang Fee Afirmasi dari Penyedia Barang
Headline Hukrim Pandeglang

Puluhan Kepsek di Pandeglang Serbu Kejari Kembalikan Uang Fee Afirmasi dari Penyedia Barang

Berita Kilat
Berita Kilat
31 Agu, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

PANDEGLANG, BeritaKilat.Com – Sekitar 38 Kepsek SMP Negeri di Pandeglang beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa siang (31/08/2021). Kedatangan mereka bertujuan mengembalikan uang pemberian pihak penyedia tablet pada pengadaan barang BOS Afirmasi tahun 2019.

Dilansir dari media faktabanten.com, Jumlahnya variatif, dikisaran Rp.1,5 juta hingga Rp.5 juta, sesuai dengan jumlah tablet yang diterima oleh masing-masing sekolah.

“Dengan kesadaran bahwa yang kami terima itu tidak baik, maka kami para Kepsek SMP penerima kompensasi pengadaan Tablet ini mengembalikan uang dari pihak penyedia barang itu ke negara, melalui Kejari Pandeglang. Alhamdulillah Pak Kajari langsung yang menerima kedatangan kami,” ungkap salah seorang Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

Ditanya soal alasannya, untuk mempermudah proses hukum “sikap kooperatif ini sekaligus kami ingin membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara” imbuhnya.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa tablet sekitar 23.000 unit untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan SMA/SMK di lingkungan KCD Dindik Lebak tahun 2019, yang dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten (12/10/2020). Kemudian Kejati melimpah perkara tersebut ke Kejari Pandeglang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak Kejari baru melakukan pemeriksaan terhadap 45 Kepsek SMP, sementara 283 Kepsek SD belum dipanggil.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada sebagai Pelapor, menanggapi serius persoalan ini.

“Ini adalah sejarah baru di Banten. Puluhan Kepsek mengembalikan uang pemberian pihak penyedia barang. Dan saya sangat menghormati langkah itu. Sebab akan mempermudah pihak penyidik dalam menentukan siapa pelaku utamanya,” kata Uday di sela-sela acara diskusi di Serang.

Lebih lanjut Uday menyebutkan bahwa sebagai Pelapor pihaknya ingin mengungkap kebenaran. “Mereka (para Kepsek) itu adalah korban kebijakan. Tak mungkin bisa seragam begitu dalam membeli barang yang sama, jika tak ada yang mengendalikan. Karenanya pihak penyidik di Kejari tentu lebih faham soal langkah apa yang harus diambil dalam waktu dekat,” pungkas Uday. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sejenak Merefleksikan Kembali Peristiwa G30S: Mengingat Sejarah, Merawat Ingatan Bangsa

Berita Kilat- September 29, 2026 0
Sejenak Merefleksikan Kembali Peristiwa G30S: Mengingat Sejarah, Merawat Ingatan Bangsa
JAKARTA, BeritaKilat.com — Ada kalanya sebuah bangsa perlu berhenti sejenak dari hiruk-pikuk persoalan hari ini, lalu menoleh ke belakang. Bukan untuk terus …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber