-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Tiga Bos Tambang Emas Diduga Dipanggil Polisi, Penyelesaian Persoalan Disebut Didelegasikan kepada Perwakilan
Headline Hukrim

Tiga Bos Tambang Emas Diduga Dipanggil Polisi, Penyelesaian Persoalan Disebut Didelegasikan kepada Perwakilan

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 Foto : Ilustrasi 

LEBAK, BeritaKilat.com — Perkembangan dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan material emas tanpa izin di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi perhatian. Kali ini, informasi yang dihimpun menyebut tiga orang yang disebut-sebut sebagai pengelola aktivitas penambangan dan pengolahan emas di Kampung Jatake, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, diduga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial EP, DD, dan KD. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiganya disebut mendapat panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas yang berlangsung di wilayah tersebut.

Informasi itu menyebut pemanggilan berlangsung di salah satu hotel di kawasan Sawarna pada Rabu (30/9/2026).

Namun, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ketiga orang yang disebut dalam informasi tersebut tidak hadir secara langsung. Mereka disebut mendelegasikan penanganan persoalan tersebut kepada sejumlah orang yang dianggap dipercaya untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan dengan pihak terkait.

"Yang dipanggil polisi Encep, Kodok dan Dadi. Yang mengurus atau menyelesaikan itu Kuntring, Muhro dan Yayan Pasirlaban," ujar sumber tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai identitas orang-orang yang disebut sebagai pihak yang menangani persoalan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum maupun bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Mengaku Hanya Menengahi

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang disebut sumber sebagai pihak yang ikut menjadi mediator, yakni Kuntring alias Deris.

Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Kuntring membenarkan bahwa dirinya dimintai bantuan untuk menengahi persoalan tersebut. Namun, ia membantah jika perannya berkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas.

"Cuman menengahi aja agar permasalahan penambang disederhanakan dan ada sisi kemanusiaan," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa posisi Kuntring, berdasarkan keterangannya sendiri, sebatas membantu proses komunikasi atau mediasi dan bukan sebagai pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas.

Dugaan Pola “Penyelesaian” di Balik Aktivitas PETI

Di sisi lain, informasi yang berkembang di lapangan juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai pola penanganan aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi perizinan.

Sejumlah sumber menyebut, dalam praktiknya, terdapat pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi besar dalam aktivitas tambang maupun pengolahan material emas. Ketika aktivitas mereka mendapat perhatian aparat penegak hukum atau pemberitaan media, muncul dugaan adanya upaya untuk mencari jalan penyelesaian melalui pihak ketiga.

Bahkan, sumber lain mengklaim bahwa sebagian pelaku usaha pertambangan dan pengolahan emas ilegal diduga rela mengeluarkan biaya dalam jumlah besar agar persoalan hukum tidak berlanjut.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan pengeluaran sejumlah uang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya oleh redaksi. Belum terdapat bukti transaksi, dokumen, ataupun keterangan resmi aparat penegak hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pembayaran atau pemberian uang kepada pihak tertentu.

Karena itu, redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi lebih lanjut, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Jika benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya tentu tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi membuka persoalan hukum lain apabila terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu dengan tujuan memengaruhi proses penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak-pihak yang merasa disebut atau dirugikan memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Aparat Diminta Membuka Terang

Dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Lebak Selatan sebelumnya juga telah menjadi perhatian. Pada 24 September 2026, penelusuran media di Kampung Jatake, Desa Mekarjaya, menemukan tumpukan karung berisi material batuan yang diduga mengandung mineral emas serta fasilitas dan mesin pengolahan. Seorang pekerja bernama Ncep saat itu menyatakan dirinya bukan pemilik lahan maupun fasilitas tersebut.

Perkembangan berikutnya, pada 30 September 2026, Ncep menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya sedang memenuhi panggilan dari Polres Lebak.

Rangkaian informasi tersebut membuat publik berhak mengetahui sejauh mana proses klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Termasuk, apakah pemanggilan hanya sebatas meminta keterangan, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola, serta apakah aparat menemukan unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran perizinan.

Redaksi juga memandang penting agar penanganan dugaan PETI dilakukan secara transparan dan tidak berhenti hanya pada pekerja lapangan. Jika terdapat pihak yang diduga sebagai pemodal, pemilik lubang tambang, pemilik fasilitas pengolahan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap siapa yang mengendalikan kegiatan, dari mana modal berasal, siapa yang menikmati hasilnya, serta bagaimana rantai distribusi material emas tersebut berlangsung.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan konfirmasi terhadap pihak yang disebut sebagai mediator. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa EP, DD, KD maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan telah melakukan tindak pidana.

Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah oleh aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi EP, DD, KD, Encep, Kodok, Dadi, Muhro, Yayan Pasirlaban maupun pihak kepolisian apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Publik kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Kampung Jatake, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan tersebut. (Tim/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi

Berita Kilat- Oktober 03, 2026 0
Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi
LEBAK,BeritaKilat.com — Aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin yang beroperasi di wilayah Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

September 29, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

September 28, 2026
Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

September 28, 2026
Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

September 28, 2026

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

September 29, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

September 28, 2026
Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

September 28, 2026
Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat

September 28, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber