Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin
Foto : Ilustrasi gambar bukan sebenarnya
LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas pengolahan material emas menggunakan mesin gelundung (gulundung) dan sistem rendaman yang diduga milik H. Dimong di wilayah Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan setelah tim investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melakukan penelusuran langsung ke lokasi.
Dari hasil penelusuran lapangan, tim menemukan adanya aktivitas pengolahan material yang diduga berkaitan dengan pengolahan emas menggunakan metode gelundung dan rendaman. Tim juga memperoleh informasi bahwa material batuan atau yang oleh masyarakat setempat disebut beban diduga berasal dari kawasan kehutanan.
Saat tim berada di lokasi, H. Dimong yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha tidak berada di tempat. Karena itu, keterangan mengenai kepemilikan usaha, asal material, dokumen perizinan, serta legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Temuan tersebut muncul di tengah meningkatnya penindakan aparat terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Banten, termasuk Kabupaten Lebak.
Polda Banten Perkuat Penindakan pada September 2026
Berdasarkan pemberitaan Tribrata News Banten pada 12 September 2026, Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Polres jajaran mengungkap praktik pertambangan ilegal di enam lokasi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan kegiatan pertambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir, termasuk material yang mengandung emas, yang dilakukan tanpa dilengkapi perizinan. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pada Juli hingga Agustus 2026.
Informasi serupa sebelumnya diberitakan detik.com pada 20 Agustus 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Polda Banten menyebut terdapat tujuh perkara pertambangan ilegal yang diungkap selama tiga bulan, terdiri dari enam perkara galian C dan satu perkara pertambangan atau pengolahan emas di Kabupaten Lebak. Untuk perkara emas tersebut, polisi menyebut kegiatan pengolahan menggunakan alat berupa gelundung, gembosan, dan kowi serta tidak dilengkapi perizinan.
Perkembangan penindakan kembali terjadi pada September. Pada 25 September 2026, Polda Banten mengungkap dugaan pertambangan tanah urug tanpa izin di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dan menetapkan seorang berinisial IB sebagai tersangka. Penyidik menyatakan kegiatan tersebut tidak dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB.
Sementara itu, detik.com pada 27 September 2026 juga memberitakan penangkapan dua orang berinisial RD dan DL dalam perkara dugaan pertambangan tanah urug tanpa izin di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Banten.
Cihambali Perlu Diverifikasi
Dalam konteks tersebut, PPWI meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengolahan emas yang ditemukan di Cihambali.
Ketua PPWI Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan, informasi mengenai dugaan asal material dari kawasan kehutanan perlu diverifikasi secara menyeluruh.
“Tim kami turun langsung dan menemukan aktivitas pengolahan material menggunakan gelundung dan rendaman. Kami juga memperoleh informasi bahwa materialnya diduga berasal dari kawasan kehutanan. Namun kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Legalitasnya harus diperiksa oleh aparat yang berwenang,” ujar Abdul Kabir.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan mulai dari lokasi pengolahan hingga sumber material.
“Yang perlu ditelusuri bukan hanya tempat pengolahannya, tetapi dari mana material itu diperoleh, siapa pemasoknya, di mana material tersebut ditambang, bagaimana status lahannya, serta apakah seluruh rangkaian kegiatan memiliki izin yang dipersyaratkan,” katanya.
Abdul Kabir menegaskan, apabila nantinya ditemukan bahwa material berasal dari kawasan hutan dan diperoleh melalui aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalan tersebut dapat menyentuh aspek pertambangan dan kehutanan sekaligus.
“Kalau memang legal, tentu silakan ditunjukkan dokumen perizinannya. Tetapi jika tidak memiliki izin, kami berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bukan Berarti Perkara yang Sama
PPWI juga menegaskan bahwa temuan di Cihambali belum dapat disebut sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani Polda Banten.
Informasi penindakan Polda Banten pada September 2026 digunakan sebagai konteks bahwa aparat sedang meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Banten.
Sementara status hukum aktivitas pengolahan emas di Cihambali harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengecekan koordinat, dokumen perizinan, asal-usul material, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Sebelumnya, detik.com juga memberitakan bahwa Polda Banten mengusut sejumlah perkara tambang ilegal di kawasan hutan Kabupaten Lebak. Salah satunya berkaitan dengan dugaan tambang emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber. Polisi melakukan pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS dan menyatakan lokasi yang diperiksa berada dalam kawasan taman nasional.
Ancaman Pidana dan Denda
Dari sisi hukum pertambangan, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Minerba. Sementara kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral yang tidak berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan perizinan juga dapat dikenakan ketentuan pidana tersendiri.
Dalam Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, pihak yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, ketentuan pidana mengenai pertambangan tanpa izin juga dapat diterapkan sesuai konstruksi perkara.
Sementara apabila material terbukti berasal dari kawasan hutan melalui kegiatan yang tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan, aspek pidana kehutanan juga dapat diperiksa.
Aspek Lingkungan Tak Kalah Penting
Penggunaan metode gelundung dan rendaman juga perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan hidup, terutama apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya.
Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga mencakup pengelolaan limbah, potensi pencemaran tanah dan air, serta izin atau persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
H. Dimong Belum Berhasil Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, H. Dimong belum berhasil ditemui di lokasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan kegiatan pengolahan emas tersebut.
BeritaKilat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Dimong atau pihak terkait untuk menjelaskan status legalitas usaha, asal material, dokumen perizinan, serta pengelolaan lingkungan di lokasi.
PPWI selanjutnya mendorong Polres Lebak bersama instansi teknis terkait melakukan pengecekan terhadap lokasi Cihambali, termasuk memastikan status kawasan, asal material, legalitas pengolahan, serta potensi dampak lingkungan. (Red)

Posting Komentar