Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pondok Panjang Rusak Pesisir, KOMPII Desak APH dan Satpol PP Tutup Lokasi
LEBAK,BeritaKilat.com — Aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin yang beroperasi di wilayah Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin meluas. Kegiatan ilegal ini memperparah kerusakan ekosistem pesisir dan merusak garis pantai setempat secara masif.
Berdasarkan laporan warga, pengerukan pasir laut berlangsung secara terus-menerus, terutama di kawasan Pantai Sangsang yang berdekatan langsung dengan pemukiman penduduk. Pengerukan tanpa henti tersebut terbukti telah mengubah bentang alam dan merusak tata ruang pantai.
Dampak dari aktivitas tambang liar ini mulai dirasakan nyata. Sejumlah titik garis pantai mengalami pengikisan serius, hamparan pasir menyusut tajam, dan air laut berubah keruh. Kondisi ini mengancam keberlangsungan biota laut sekaligus memukul mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada hasil laut. Dalam jangka panjang, abrasi pantai dikhawatirkan kian meluas dan mengancam keselamatan pemukiman warga sekitar.
Sekretaris Jenderal Koalisi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (KOMPII), Dandu, mengecam keras pembiaran aktivitas perusakan lingkungan tersebut. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil langkah tegas di lapangan.
“Aktivitas pengerukan pasir laut ini jelas melanggar aturan dan merusak ruang hidup masyarakat. Kami mendesak APH dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera turun ke lokasi, menghentikan seluruh operasional, dan menutup total kegiatan tambang ilegal ini tanpa kompromi,” tegas Dandu, Sabtu (3/10/2026).
Senada dengan KOMPII, warga setempat juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku utama di balik penambangan liar ini.
“Kami meminta aparat segera bertindak. Jangan biarkan kerusakan ini berlarut-larut karena masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar salah satu warga.
Selain persoalan perusakan lingkungan, terungkap pula dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja. Dari pantauan di lapangan, para pekerja pengerukan pasir dilaporkan hanya diberi upah Rp1.500 per karung. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas galian pasir tersebut diduga kuat dimiliki oleh tiga orang individu, yakni OH, UP, dan AN
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pengerukan pasir di Pantai Sangsang dilaporkan masih terus berlangsung. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan menguji kebenaran informasi terkait keterlibatan nama-nama tersebut serta meminta tanggapan resmi dari instansi berwenang.
Aparat penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan legalitas, menghentikan penambangan ilegal, serta menjamin kebebasan dan keamanan para jurnalis yang melakukan peliputan di lokasi. (Tim/Red)

Posting Komentar