Headline
Hukrim
Tindak Lanjut Dugaan PETI di Lebak Selatan: Ncep Akui Dipanggil Polres Lebak, PPWI Terus Kawal Sampai Tuntas
LEBAK, BeritaKilat.com — Penelusuran terkait dugaan aktivitas pengolahan material tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Lebak Selatan terus bergulir. Menindaklanjuti temuan lapangan pada Kamis (24/9/2026) lalu di Kampung Jatake, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, redaksi BeritaKilat.com melakukan upaya konfirmasi langsung guna memastikan keberimbangan berita (cover both side).
Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi, Ncep—pihak yang sebelumnya ditemui di lokasi pengolahan—memberikan respon singkat terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya saat ini tengah memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak.
"Maaf pak, saya lagi ada panggilan dari pihak Polres Lebak, Banten. Pemberitaan sudah naik juga pak, terima kasih," ujar Ncep melalui pesan konfirmasi kepada redaksi BeritaKilat.com.
Pemanggilan Oleh Kepolisian dan Proses Hukum
Kalau benar Adanya. Pemanggilan terhadap Ncep oleh Satreskrim Polres Lebak menjadi indikasi awal bahwa aparat penegak hukum mulai bergerak melakukan verifikasi dan penyelidikan atas aktivitas pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas tersebut.
Meski demikian, proses penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan semata. Pengusutan menyeluruh terhadap rantai bisnis ini—mulai dari asal-usul batu/material, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan, hingga sosok pemodal dan penadah berinisial R yang diduga menampung hasil olahan—menjadi kunci utama penyelesaian kasus PETI di Lebak Selatan.
Payung Hukum dan Ancam Pidana
Aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98 ayat (1): Apabila proses pengolahan terbukti mencemari atau merusak lingkungan (seperti penggunaan merkuri/sianida), pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Harapan Penertiban Lanjutan di Lapangan
Langkah cepat Polres Lebak dalam memanggil saksi-saksi diapresiasi oleh masyarakat. Kendati demikian, publik dan aktivis lingkungan mendesak APH untuk segera melakukan penertiban dan penyegelan lokasi (police line) secara langsung di lapangan.
Langkah tegas ini dinilai sangat penting sebagai bentuk konsistensi kepolisian, mengingat sebelumnya jajaran APH telah berhasil melakukan penertiban dan menetapkan 3 orang tersangka dari 2 lokasi pengolahan emas ilegal di wilayah Banten. Redaksi akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. (Red)
Via
Headline

Posting Komentar