Kanit Reskrim Polsek Cikeusik Dinonaktifkan Usai Jadi Sorotan Masyarakat
PANDEGLANG, BeritaKilat.com — Polsek Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, memberikan klarifikasi terkait sorotan tajam masyarakat terhadap pelayanan dan sikap Kanit Reskrim Polsek Cikeusik. Kapolsek Cikeusik menyampaikan permintaan maaf langsung atas persoalan yang terjadi, Rabu (12/8/2026).
Selain meminta maaf, Kapolsek berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang sedang ditempuh agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, Kanit Reskrim yang bersangkutan telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
"Untuk sementara, jabatan Kanit Reskrim Polsek Cikeusik didelegasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bripka Iwan Elpirwan. Hal ini guna memastikan pelayanan dan tugas fungsi Reskrim tetap berjalan," ujar Kapolsek Cikeusik.
Kasus dugaan pelanggaran etik ini telah dilimpahkan dan sedang ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pandeglang serta Bid Propam Polda Banten. Pemeriksaan internal dilakukan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran disiplin.
Kapolsek menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti ditemukan adanya pelanggaran, institusi akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat diharapkan dapat menghormati dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang berjalan. Langkah ini menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, humanis, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Dhee)

Posting Komentar