Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Dititipkan di Rutan KPK Selama 20 Hari
JAKARTA, BeritaKilat.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, akhirnya resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie yang mengenakan kemeja batik tampak dikawal ketat menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan penahanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum. KPK menerima surat permintaan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung dan akan menempatkan Febrie di Rutan KPK untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain aspek keamanan, perlindungan terhadap tersangka, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Menurut Rudi, langkah tersebut juga merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan profesional.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung diketahui tengah mengusut sedikitnya empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah saat penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga masih mendalami keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menilai alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu diuji dalam proses persidangan dan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin undang-undang untuk membela kepentingan kliennya.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama masa jabatannya dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar. Penanganan perkara ini pun dipandang sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu di Indonesia. (Red)

Posting Komentar