Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal
Foto : Ilustrasi
LEBAK, BeritaKilat.com – Pergantian kepemimpinan di Kepolisian Resor (Polres) Lebak mendapat sorotan tajam dari organisasi Kelompok Mahasiswa dan Pemuda Advokasi Anggaran Rakyat (Kompasr). Rotasi jabatan Kapolres kali ini dinilai membawa sejumlah catatan kritis, mulai dari keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkotika hingga dugaan pelanggaran prosedur penanganan personel bermasalah.
Ketua Kompasr menilai keterlibatan oknum anggota Polres Lebak dalam kasus narkoba merupakan bukti lemahnya fungsi pengawasan internal dan pembinaan profesi. Kasus tersebut dianggap telah mencoreng citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Lebak.
Selain isu narkoba, Kompasr juga mengkritisi dugaan maladministrasi pasca-sidang Kode Etik Profesi Polri. Muncul indikasi adanya oknum anggota yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun diduga masih ditempatkan atau "dititipkan" di satuan fungsi lain dengan dalih menunggu proses banding.
Sesuai aturan kedinasan dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota yang telah diputus PTDH pada sidang tingkat pertama seharusnya menghadapi pembatasan hak yang ketat. Ruang gerak mereka mestinya diisolasi melalui Penempatan Khusus (Patsus) oleh fungsi Provos, bukan beraktivitas normal di satuan kerja lain.
Ketidaktegasan dalam mengeksekusi penanganan personel bermasalah ini memicu tudingan adanya praktik intervensi atau kompromi antara oknum di lingkungan Polres Lebak dan Polda Banten. Kompasr mendesak Kapolda Banten untuk memberikan atensi khusus serta mengevaluasi total jajaran Propam dan pengawasan internal di Polres Lebak.
"Pergantian Kapolres seharusnya menjadi momentum bersih-bersih, bukan justru meninggalkan catatan buruk. Polda Banten harus tegas, jangan ada kompromi terhadap anggota yang merusak institusi, terutama dalam kasus narkoba dan pelanggaran etik berat," ujar Ketua Kompasr dalam keterangannya kepada media.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini dan meminta Kapolres Lebak yang baru segera melakukan reformasi kultural secara menyeluruh. Kompasr juga menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Lebak jika tidak ada tindak lanjut konkret atas permasalahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengonfirmasi pihak Polres Lebak dan Polda Banten terkait tudingan serta dugaan pelanggaran prosedur tersebut. (Dhee)

Posting Komentar