-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline SPBU NO. 7591301 MAMASA DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI & PUNGLI, LSM PERKARA SIAP LAPORKAN KE POLRES!
Daerah Headline

SPBU NO. 7591301 MAMASA DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI & PUNGLI, LSM PERKARA SIAP LAPORKAN KE POLRES!

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MAMASA, BeritaKilat.com - Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Nomor 7591301, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kabupaten Mamasa, semakin terungkap jelas dan mencengangkan. Setiap malam, puluhan kendaraan berjejer rapi menunggu giliran  bukan untuk kebutuhan perjalanan, melainkan untuk mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen plastik dalam jumlah besar. BBM yang seharusnya menjangkau masyarakat luas justru dialirkan ke pengecer, hingga warga yang membutuhkan terabaikan.

PULUHAN TRUK, PICKUP & MOTOR PENUH JERIGEN ANTRI TIAP MALAM!

Berdasarkan informasi dan bukti foto yang diperoleh awak media, setiap malam sekitar pukul 22.00 WITA, suasana di SPBU Nomor 7591301 berubah drastis. Puluhan unit truk, mobil pickup, hingga motor yang muatannya penuh dengan jerigen plastik berjejer panjang menunggu giliran pengisian. Bahkan ada kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk menampung lebih banyak jerigen.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan: "Sungguh miris melihatnya. Ratusan jerigen diangkut satu demi satu. Sementara kami yang warga biasa, keesokan harinya justru kehabisan BBM karena stoknya sudah diambil mereka semua pada malam hari sebelumnya."

Konsumen pengguna langsung yang datang pada siang hari kerap pulang dengan tangan kosong, karena pasokan BBM subsidi sudah habis diserap oleh para pengecer yang datang pada malam hari.

BIAYA TAMBAHAN & "SETORAN" DALIH KE APH JELAS MELANGGAR! 

Praktik di SPBU Nomor 7591301 ini ternyata tidak terjadi tanpa biaya tambahan. Ada tarif tidak resmi yang diberlakukan operator SPBU:

- Pertalite per jerigen: Rp5.000 sekali pengisian

- Iuran harian: Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk pickup dan kendaraan modifikasi

- BioSolar jumlah besar: pembelian Rp5 juta dikenakan biaya tambahan Rp200.000 per kali. 

Uang tambahan tersebut diduga dikumpulkan dengan dalih "setoran ke oknum APH dan pihak lainnya" sebuah praktik yang jika terbukti merupakan tindak pidana pungutan liar.

JELAS MELANGGAR ATURAN ANCAMAN PIDANA HINGGA 5 TAHUN PENJARA!

Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, menegaskan praktik di SPBU Nomor 7591301 melanggar sejumlah peraturan:

Perpres No. 191 Tahun 2014  Pembelian Pertalite dengan jerigen dilarang tanpa rekomendasi resmi

Perpres No. 15 Tahun 2012  SPBU dilarang melayani BBM subsidi menggunakan jerigen plastik/fiber, kendaraan modifikasi, serta penjualan ke industri rumahan

Permen ESDM No. 8 Tahun 2012  Larangan tegas SPBU melayani jerigen plastik demi keselamatan

Sanksi Pidana:

Berdasarkan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran ketentuan BBM tertentu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika ada unsur pungutan liar, dapat juga disangkutkan ke Pasal 12 UU Tipikor.

LSM PERKARA RESMI AKAN LAPORKAN SPBU 7591301 KE POLRES MAMASA!

Menanggapi dugaan pelanggaran yang semakin nyata, Ayu Lestari Silo menegaskan langkah tegas yang akan diambil:

"Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup. LSM Perkara Sulawesi Barat akan segera melaporkan secara resmi SPBU Nomor 7591301 ini ke Polres Mamasa agar dilakukan penyelidikan mendalam. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang terlibat  semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum." 

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU justru menyebut praktik tersebut dilakukan "sesuai arahan pimpinan setiap malam." Awak media yang mendatangi kantor manajemen SPBU juga mendapati manajer Yohanis tidak berada di tempat dengan alasan belum datang. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan terstruktur.

"BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat. Tidak boleh segelintir pihak memonopoli, menimbun, dan mengambil keuntungan ilegal di atas penderitaan masyarakat. Kami harap Polres Mamasa segera bertindak sebelum rakyat semakin menderita," tegas Ayu Lestari Silo. (Tim Redaksi)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Berita Kilat- Oktober 22, 2026 0
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal
Sebuah Renungan menjelang HUT Kabupaten Lebak Ke- 198 Tahun Oleh: Abdul Kabir Albantani Opini | BeritaKilat.com Sejarah Lebak dan pertanyaan tentang keadila…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber