Diduga Abaikan K3, Pekerjaan Paving Blok di Desa Panunggulan Ditemukan Gunakan Material Retak
SERANG, BeritaKilat.com – Pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan berupa pemasangan paving blok di Kampung Munay, RT 021/RW 004, Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2026, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Jumat (24/7/2026), para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal, setiap kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memperhatikan aspek keselamatan kerja guna melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Selain persoalan K3, di lokasi pekerjaan juga ditemukan adanya paving blok yang diduga sudah dalam kondisi retak bahkan pecah, namun tetap dipasang sebagai bagian dari konstruksi jalan.
Secara teknis, penggunaan material yang mengalami kerusakan dinilai dapat memengaruhi kualitas dan ketahanan hasil pembangunan. Paving blok yang telah retak berpotensi tidak mampu menahan beban kendaraan maupun aktivitas masyarakat sehingga lebih cepat mengalami kerusakan, seperti pecah, ambles, dan mengurangi umur konstruksi jalan.
Apabila temuan tersebut benar terjadi, pelaksana kegiatan seharusnya segera melakukan penyortiran material, mengganti seluruh paving blok yang cacat dengan material yang masih utuh dan memenuhi spesifikasi teknis, serta memastikan seluruh bahan yang digunakan layak sebelum dipasang.
Penerapan standar mutu material dan prosedur K3 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa. Selain menjamin keselamatan pekerja, hal tersebut juga bertujuan menjaga kualitas hasil pekerjaan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Panunggulan maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar