-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Rustan Tunggu 5 Tahun, Dokumen Beralih Tanpa Kuasa; Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan Langsung
Headline Hukrim

Rustan Tunggu 5 Tahun, Dokumen Beralih Tanpa Kuasa; Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan Langsung

Berita Kilat
Berita Kilat
24 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PAREPARE, BeritaKilat.com – Lima tahun menanti bukan jawaban yang diterima Rustan, melainkan kenyataan mencengangkan: sertifikat tanah yang ia urus sendiri justru diserahkan kepada mantan istrinya—yang sudah berpisah secara hukum sejak 2019—tanpa satu lembar surat kuasa sah pun.

Berdasarkan bukti Tanda Terima Nomor 4172/2021, Rustan mengajukan pemecahan bidang tanah seluas 572 m² bersertifikat Hak Milik Nomor 01236 atas namanya sendiri pada 31 Maret 2021. Namun saat ia datang menanyakan kelanjutan berkas, petugas justru menjawab: “Sertifikat sudah diambil istri Bapak, alasannya Bapak sedang sakit.” Padahal Rustan sendiri yang hadir di hadapan mereka.

SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, DOKUMEN BERPUTAR TANPA IZIN

Didampingi awak media, Jumat (24/7/2026), Rustan kembali mendatangi kantor BPN Parepare. Alih-alih kejelasan, ia disuguhi kebingungan petugas: Ira (Bagian Penetapan Hak) mengaku tak tahu, lalu memanggil Fatmawati (Loket). Dari sana terungkap alur mencurigakan: dokumen berpindah dari mantan istri, ke Fatmawati, lalu ke Burhanudin melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan pemilik sah.

“Mereka berulang kali menyuruh saya minta surat lagi, padahal saya bawa KTP asli dan bukti kepemilikan yang jelas. Mereka tak mau jawab: siapa yang benar-benar mengambilnya, dan bagaimana aturan bisa dilanggar sedemikian rupa?” tegas Rustan. 

ATURAN JELAS DILANGGAR, KERJASAMA OKNUM SEMAKIN KUAT DIDUGA

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan peraturan teknis BPN:

Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pemilik sendiri atau yang membawa Surat Kuasa Khusus otentik dari Notaris/PPAT;

Penyerahan kepada mantan pasangan atau pihak lain tanpa kuasa sah adalah perbuatan melawan hukum. 

Rustan menegaskan: “Saya tidak pernah membuat, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun.” Ia mencium adanya skema terencana: kolusi oknum pegawai, notaris, dan pihak ketiga yang memanfaatkan jabatan untuk menguasai hak milik orang lain. 

“Sudah tiga tahun kami pisah saat berkas masuk. Bagaimana mungkin BPN berani serahkan dokumen saya kepada orang yang bukan lagi urusan saya? Bagaimana bisa nama di sertifikat berubah tanpa tanda tangan saya? Ini bukan kelalaian, ini permainan,” tegasnya tajam.

JALUR HUKUM DAN AUDIT TOTAL DITUNTUT

Rustan menyatakan tak akan diam. Segera ia akan melapor ke kepolisian atas dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI tak sekadar tahu, tapi segera turunkan tim khusus untuk audit menyeluruh di Kantor Pertanahan Parepare.

“Pimpinan di sana harus bertanggung jawab. Jangan biarkan aturan hanya menjadi tulisan mati, sementara hak rakyat diperjualbelikan di dalamnya. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Parepare belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Halson Nainggolan Dijadwalkan Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Lebak

Berita Kilat- September 13, 2026 0
Halson Nainggolan Dijadwalkan Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Lebak
LEBAK, BeritaKilat.com  — Masa tugas Halson Nainggolan sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak segera berakhir. Setelah menjalani pro…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
 Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

September 10, 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

September 07, 2026
Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

September 11, 2026

Berita Terpopuler

 TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

TEMUI 3 PIMPINAN DPR RI, KORNAS KADES AMJ DORONG KEPASTIAN MASA JABATAN DAN STABILITAS DESA

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

September 09, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang di Anak Krakatau, IWQI Desak Pencarian Intensif

September 09, 2026
 Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

Krisis Air Bersih, Warga Cihara Lebak Desak Pemkab Bangun Sumur Bor

September 10, 2026
Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

Kekeringan Melanda Lebak Selatan: Warga Krisis Air Bersih, Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Permanen

September 09, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

Silahkan Laporkan Kepada Propam Bahkan Presiden" Oknum IPDA Polsek Serpong Tantang Aktivis Banten

September 09, 2026
 Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

Profesor Malaysia Desak Negara Tuntut Ganti Rugi atas Kabut Asap dari Indonesia

September 10, 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi ASN Pusat di Bawah Kemendikbudristek: Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GPM Pandeglang — Sudah Sepantasnya Bersyukur dan Berterima Kasih Kepada Negara Serta Rakyat

September 07, 2026
Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

Pihak Terkait Absen, Gerakan 9 dan AMPP Kecewa Hasil Audiensi Jalan 'Bang Andra' di Dinas PUPR Banten

September 11, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber