H. Eman Buka Suara soal Usaha Pengolahan Emas di Cibeber, Ketua PPWI Banten : Tindak Tegas Sesuai Prosedur Hukum
LEBAK, BeritaKilat.com – Setelah sebelumnya bungkam H. Eman akhirnya memberikan tanggapan terkait aktivitas usaha pengolahan dan pemurnian emas yang disebut berada di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Melalui telepon WhatsApp, Eman mengatakan usaha tersebut belakangan mengalami kesulitan dan sempat berhenti. Ia menyebut kondisi itu terjadi di tengah penindakan aparat penegak hukum (APH) serta pemberitaan media mengenai aktivitas usaha tersebut.
“Maaf baru bisa respon, kemarin HP saya dipegang istri. Akhir-akhir ini usaha lagi susah, Pak. Bahkan sempat berhenti karena adanya penindakan dari APH dan pemberitaan di media yang gencar mengabarkan terkait usaha ini. Ini juga mau berhenti lagi, Pak, karena banyak masalah,” ujar Eman.
Eman juga menyebut keterbatasan air menjadi salah satu kendala dalam kegiatan pengolahan material sisa pengolahan emas, terutama di tengah kondisi kemarau.
Aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral pada prinsipnya berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 161, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan.
Selain aspek pertambangan, kegiatan pengolahan juga perlu dilihat dari sisi lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban pengelolaan bahan dan limbah berbahaya serta pengendalian pencemaran. Ketentuan teknisnya antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.
Karena itu, legalitas usaha, asal material yang diolah, perizinan pengolahan atau pemurnian, serta pengelolaan limbah menjadi bagian yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan, aparat penegak hukum perlu memastikan legalitas kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tersebut secara menyeluruh.
“Kalau memang ada kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral, yang harus dipastikan adalah asal materialnya, legalitas usahanya, perizinannya, termasuk bagaimana pengelolaan limbahnya. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum,” kata Abdul Kabir.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas pengolahannya, tetapi juga perlu ditelusuri dari mana material emas diperoleh dan ke mana hasil pengolahannya dipasarkan.
“UU Minerba sudah mengatur persoalan pengolahan dan pemurnian mineral yang tidak berasal dari sumber atau pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan. Karena itu, jika ada dugaan pelanggaran, silakan aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional,” ujarnya.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan Pasal 161 mengenai pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan.
Abdul Kabir juga menyoroti aspek lingkungan. Menurutnya, apabila dalam proses pengolahan terdapat limbah atau bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaannya harus dipastikan sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut mengatur antara lain pengelolaan B3, limbah B3, perlindungan mutu lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif.
“Kami mendorong aparat dan instansi terkait tidak hanya memeriksa siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri sumber material, legalitas pengolahan, aliran hasil produksi, serta dampak lingkungannya. Kalau legal, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumen perizinan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya. (Red)

Posting Komentar