DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman
LEBAK, BeritaKilat.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak siap melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Langkah hukum ini diambil guna mengusut tuntas dugaan aktivitas pengolahan mineral emas yang bersumber dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) milik oknum berinisial H. Eman.
Laporan tertulis tersebut menyoroti dugaan indikasi tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, mencakup kegiatan pengolahan/pemurnian, penampungan, hingga transaksi jual beli mineral emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.
Ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa upaya tindak lanjut ini merupakan wujud nyata keterlibatan aktif insan pers warga dalam mengawal penegakan hukum demi kepentingan publik. Menurutnya, praktek penambangan dan pemurnian emas tanpa izin resmi tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan retribusi, namun juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Lebak.
"Sesuai dengan semangat pengawasan partisipatif masyarakat, kami menyerahkan seluruh berkas bukti pendukung ke Kejaksaan Negeri Lebak agar diproses secara transparan dan berkeadilan. Kami berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas," ujarnya dalam keterangan pers tertulis.
Melalui slogan "Suara Rakyat, Untuk Keadilan" dan "Bersama Masyarakat Mengawal Keadilan", DPC PPWI Lebak mendesak aparat penegak hukum (APH) Kejari Lebak untuk segera menindaklanjuti laporan DUMAS tersebut. PPWI berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat, serta menindak tegas oknum yang terbukti melanggar hukum demi menjamin keadilan sosial dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. (red)

Posting Komentar