UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten Tegaskan Pembangunan Jalan di Wanasalam Sesuai Prosedur dan Pengawasan Ketat

Keterangan Foto : Andra Soni Gubernur Banten saat meninjau jalan segitiga emas di Kecamatan Wanasalam, Lebak.
PANDEGLANG, BeritaKilat.com – Menanggapi berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Pandeglang, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) memberikan klarifikasi resmi.
Sebagai unsur teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah tersebut, Kepala Seksi (Kasi) PJJ Wilayah Pandeglang menjelaskan sejumlah hal terkait pembangunan jalan di Kecamatan Wanasalam, termasuk penggunaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2024–2025.
Pembangunan Jalan Dipastikan Sesuai Spesifikasi
Pihak UPTD PJJ Pandeglang menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan jalan di Wanasalam telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja. Selain itu, pengawasan dilakukan secara berkala oleh tim teknis guna memastikan mutu pekerjaan tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Seluruh proses pengerjaan di lapangan, baik pembangunan baru maupun pemeliharaan rutin, dilaksanakan berdasarkan data teknis serta hasil pengujian laboratorium. Kami memastikan setiap tahapan pekerjaan dan pengawasan berjalan secara ketat demi menjaga kualitas infrastruktur yang digunakan masyarakat,” ujar pihak teknis UPTD PJJ Pandeglang.
Menurutnya, kualitas material, volume pekerjaan, hingga progres pelaksanaan terus dipantau agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.
Pengelolaan Anggaran Berdasarkan Skala Prioritas
Terkait pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2024–2025 di wilayah Pandeglang, pihak DPUPR menjelaskan bahwa alokasi anggaran dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi penanganan, serta kebutuhan aksesibilitas masyarakat.
Seluruh proses administrasi dan laporan pertanggungjawaban, lanjutnya, juga telah melalui tahapan verifikasi dan audit internal secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai dinamika jabatan struktural di lingkungan DPUPR Provinsi Banten, ditegaskan bahwa penempatan pejabat merupakan kewenangan pimpinan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta regulasi kepegawaian yang berlaku.
DPUPR PJJ Pandeglang Buka Ruang Dialog dengan Masyarakat
DPUPR Provinsi Banten melalui UPTD PJJ Pandeglang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. DPUPR menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik, masukan, maupun fungsi kontrol sosial dari masyarakat.
Pihaknya bahkan menyatakan siap membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat maupun elemen organisasi yang ingin memperoleh penjelasan lebih mendalam terkait progres pembangunan infrastruktur di wilayah Pandeglang.
“Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari masyarakat. Pintu kantor kami selalu terbuka untuk berdiskusi secara konstruktif demi kemajuan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang,” tutupnya. (Red)
Posting Komentar