P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten
LEBAK, BeritaKilat.com – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti pelaksanaan Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Banten di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.Proyek bernilai kontrak Rp.501.639.365.000 tersebut dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya (Persero).
Aktivis P3B, Arip Wahyudin yang akrab disapa Arip Ekek, menyatakan bahwa proyek yang bersumber dari APBN ini merupakan program prioritas nasional. Oleh karena itu, seluruh prosesnya wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
"Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Arip kepada media di Lebak, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, P3B menemukan adanya dugaan minimnya keterbukaan informasi publik pada lokasi proyek di Pandeglang dan Lebak. Masyarakat disebut kesulitan untuk mengakses data perkembangan (progress) fisik maupun keuangan proyek.
Bahkan, pihak hubungan masyarakat (Humas) terkait dikabarkan ikut heran dengan tertutupnya informasi tersebut.P3B menegaskan, penetapan PT Hutama Karya sebagai pemenang melalui tender ulang dengan kode 10097718000 memang sah secara hukum administrasi.
Kendati demikian, legalitas proses tender tidak serta-merta meniadakan kewajiban hukum untuk melaksanakan proyek secara terbuka.Menurut Arip, minimnya keterbukaan informasi ini berpotensi menimbulkan tiga dampak negatif:
1.Asimetri Informasi: Terjadinya ketimpangan informasi antara penyelenggara negara, BUMN, dan rakyat sebagai pemilik sah anggaran APBN.
2.Pelanggaran Asas Good Corporate Governance: Ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
3.Meningkatnya Risiko Fraud: Membuka celah kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagai bentuk pengawasan preventif, P3B menuntut PT Hutama Karya (Persero) untuk segera melakukan keterbukaan informasi publik (public disclosure) terkait perkembangan fisik, keuangan, serta kendala lapangan.
Mereka juga mendesak perusahaan pelat merah tersebut untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan media massa.
"Kami selaku perwakilan masyarakat sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. BUMN yang hebat tidak takut diawasi, dan proyek yang bersih tidak akan alergi terhadap kritik," tegas Arip.
Lebih lanjut, Arip mengingatkan PT Hutama Karya untuk menjaga integritas dan reputasi BUMN, mengingat perusahaan tersebut pernah memiliki rekam jejak masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, memberikan klarifikasi secara jujur adalah bentuk tanggung jawab mutlak kepada rakyat.
Di akhir keterangannya, Arip menambahkan bahwa pelaksanaan pembangunan di lapangan juga terindikasi molor dan tidak sesuai dengan target yang dituangkan dalam kontrak kerja.
Merespons berbagai temuan ini, P3B berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung KPK dengan membawa seluruh dokumen dan bukti-bukti hasil investigasi yang telah kami kumpulkan di lapangan," pungkas Arip. (Dhee)

Posting Komentar